Hari ini tanggal 22 Maret 2021 bertepatan dengan peringatan Hari Air Sedunia. Peringatan yang dilakukan sejak tahun 1992 ini bertujuan memberikan kesadaran sekaligus mengajak masyarakat dunia untuk menjaga dan mengelola air secara berkelanjutan. Berdasarkan data yang dikutip dari United Nations Water (UN Water), saat ini 1 dari 3 orang tidak bisa mendapatkan air minum dengan aman. Pada tahun 2050 diperkirakan sekitar 5,7 miliar orang akan mengalami kekurangan air, sedikitnya dalam waktu satu bulan.
Air merupakan kebutuhan dasar manusia. Setiap orang berhak untuk mendapatkannya. Air tidak hanya dimaknai sebagai persoalan konsumsi. Lebih dari itu, air juga akan bersinggungan dengan kesehatan, nilai ekonomis, kebijakan pembangunan, dll.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 A menyebutkan “Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya”. Pasal 28 H ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Selain itu, dalam Resolusi PBB No. 64/292 telah mengakui bahwa hak atas air dan sanitasi merupakan Hak Asasi Manusia. Dalam komentar Umum PBB nomor 15 kembali menegaskan bahwa hak atas air memberikan hak kepada setiap orang atas air yang memadai, aman, bisa diterima, bisa diakses secara fisik, dan mudah didapatkan untuk penggunaan personal dan domestik.
Bagi warga lereng merapi khususnya di Padukuhan Turgo, Ngepring (Desa Purwobinangun), Padukuhan Ngandong (Desa Girikerto) serta Padukuhan Kaliurang Barat dan Boyong (Desa Hargobinangun), keberadaan Sumber Mata Air Boyong merupakan sumber air satu-satunya. Belakangan ini warga dibuat gelisah, karena PT. Sukses Ketiban Mulyo (PT SKM) akan menambang pasir dan batu di sepanjang Sungai Boyong. PT SKM sendiri telah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Dinas Penanaman Modal Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegelisahan warga tersebut disebabkan oleh pertambangan yang menggunakan alat berat. Pertambangan seperti itu dapat mengancam keberadaan sumber mata air yang selama ini digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari, memberi makan ternak, dan untuk pertanian. Sebelumnya, Warga memiliki pengalaman buruk terkait pertambangan oleh PT. Surya Karya Setiabudi (PT SKS) di Sungai Krasak.
Pengerukan material dengan kedalaman lebih dari 3 meter menggunakan excavator menyebabkan kerusakan aliran air dan sumber mata air yang berada di Sungai Krasak. Akhirnya, warga harus menerima bantuan atau membeli air dengan harga mahal dari luar wilayahnya. Bagi warga yang notabene berprofesi sebagai petani dan peternak tentunya membeli air sangat memberatkan.
Pertambangan oleh PT SKM dengan luas 0,75 Ha tidak hanya akan berdampak pada warga merapi saja. Lebih dari itu, warga yang berada di padukuhan lain atau bahkan warga Kota Yogyakarta berpotensi turut merasakan dampaknya. Hal itu seiring dengan pembangunan hotel yang semakin marak, yang mana merusak sumber mata air di Kota Yogyakarta itu sendiri. Persoalan tidak berhenti di situ, warga yang saat ini memanfaatkan Sumber Mata Air Boyong harus berebut dengan hotel di Kawasan Kaliurang. Jika terus dibiarkan, debit air yang dapat dipergunakan warga akan berkurang.
Perjuangan Warga untuk Menjaga Sumber Mata Air
Saat ini, warga telah membentuk Paguyuban Pelestari Sumber Mata Air Hulu Sungai Boyong. Paguyuban tersebut bertujuan untuk menjaga Sumber Mata Air Boyong dari kerusakan akibat pertambangan dengan alat berat dan pemanfaatan lainnya yang tidak berwawasan keberlanjutan. Pada tanggal 5 November 2020, warga menemui Pemerintah Kabupaten Sleman untuk menyampaikan keresahan mereka. Pada intinya, warga menuntut beberapa hal yaitu :
- Mencabut seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang menggunakan alat berat di sepanjang Sungai Boyong
- Melakukan revisi kebijakan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) agar sepanjang Sungai Boyong dikeluarkan dari wilayah yang dapat ditambang dengan menggunakan alat berat
- Meminta Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memberikan rekomendasi yang mendukung perjuangan warga sebagai penerima manfaat Sumber Mata Air Sungai Boyong.
Selain berupaya menemui Pemerintah Kabupaten Sleman, warga juga melakukan upaya-upaya lain untuk menjaga lingkungannya. Warga telah mengembangkan pertanian dengan memanfaatkan air hujan (tadah hujan). Jenis tanaman yang ditanam adalah lada. Tanaman lada ini dipilih untuk menggantikan perkebunan salak yang ternyata menghabiskan banyak air. Warga juga telah berkoordinasi dengan pihak Taman Nasional Gunung Merapi untuk melakukan penanaman pohon. Dengan menanam pohon, warga berharap agar sumber mata air akan tetap terjaga sekaligus dapat menjadi contoh bagi warga lainnya untuk menjaga sumber mata air yang selama ini mereka gunakan.
Kebijakan pertambangan di DIY, khususnya pertambangan pasir dan batu harus memperhatikan beberapa hal di atas. Pembuatan RTRW Provinsi maupun Kabupaten harus memperhatikan sumber-sumber air. Kebijakan yang dapat menghilangkan sumber-sumber air harusnya tidak diterbitkan. Hal yang paling penting adalah menghapuskan wilayah pertambangan yang bersinggungan dengan sumber-sumber mata air. Dengan begitu, air akan terjaga dan berkelanjutan.
Air merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Tanpa adanya air dapat dipastikan bahwa akan terjadi kesengsaraan bagi manusia. Oleh karena itu, hak atas air merupakan syarat untuk menjalani kehidupan manusia yang bermartabat. Hak ini bisa disebut juga sebagai kebutuhan awal bagi pemenuhan hak asasi manusia lainnya.
Penulis:
Era Hareva Pasarua dan Lalu Muhammad Salim Iling Jagat
(Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Yogyakarta)