SIARAN PERS
“BENCANA” TURUNAN OMNIBUSLAW “CILAKA” : KESEHATAN MASYARAKAT WINONG TERANCAM AKIBAT KEBIJAKAN PENGELUARAN FLY ASH DAN BOTTOM ASH (FABA) DARI KATEGORI LIMBAH B3
|
DARI CILACAP UNTUK LINGKUNGAN INDONESIA LEBIH BAIK
Cilacap, 17 Maret 2021
Winong merupakan salah satu dusun di Desa Slarang Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap yang merupakan salah satu penyangga PLTU Batu Bara Cilacap. Hidup bersebelahan dengan industri PLTU Batu Bara mengakibatkan masyarakat dusun winong harus menerima berbagai macam permasalahan lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas Industri tersebut. Permasalahanya seperti Kesehatan, kekeringan, pemburukan lingkungan dan bahan ekonomi. Sejumlah permasalahan tersebut sudah di rasakan masyarakat dusun winong sejak tahun 2006 saat pertama kali berdirinya PLTU unit 2 x 300 MW.
PT. Sumber Segara Primadaya (S2P) merupakan pembangkit listrik tenaga uap dengan menggunakan bahan bakar batubara, saat ini memiliki beberapa pembangkit listrik yang sudah beroprasi dengan kapasitas 2 x 300 MW dan kapasitas 1 x 660 serta ekspansi 1 x 1000 MW. PLTU juga menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yaitu Fly Ash dan Bottom Ash (FABA). Berdasarkan dokumen AMDAL PLTU Cilacap unit 1 dan 2 menyatakan bahwa PLTU Cilacap menghasilkan limbah abu terbang dan abu dasar kurang lebih sebesar 4500 ton/bulan, belum ditambah lagi dengan hasil pembakaran unit 1 x 660 MW dan 1 x 1000 MW.
Menurut Sangidun selaku kordinator kampanye Jaringan Pemerduli Lingkungan Cilacap keberadaan tempat penyimpanan limbah Fly Ash Buttom Ash hasil pembakaran batu bara PLTU Cilacap mempunyai sejarah kelam bagi Kesehatan masyarakat dusun winong selaku masyarakat yang berdampingan langsung dengan PLTU PT S2P Cilacap. Ancaman Kesehatan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah untuk dapat lebih mengawasi industri dalam pengelolaannya, bukan justru malah mengeluarkan FABA dari kategori limbah B3.
Penghapusan limbah batu bara dari kategori Limbah B3 merupakan kejahatan lingkungan yang dilakukan Negara. Hasil pembakaran batu bara berupa FABA sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan juga lingkungan hidup. Pencabutan ini diduga untuk kepentingan atau keuntungan korporasi.
Konstitusi menjamin hak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Dengan adanya penghapusan FABA dari Limbah B3, itu sama artinya pemerintah telah melakukan tindakan inkonstitusional, karena secara jelas konstitusi kita menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah hak warga Negara.
Menurut Fandi selaku perwakilan warga dusun winong mendesak Pemerintah untuk memasukkan kembali FABA di dalam kategori Limbah B3, karena masyarakat Winong sendiri selaku yang terpapar merasakan efeknya dari sisi kesehatan.
Pada hari Selasa 16 maret 2021, perwakilan warga masyarakat Dusun Winong dan aktivis lingkungan menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja beserta aturan-aturan turunannya. Aturan tersebut berujung penghapusan FABA dari kategori Limbah B3. Tuntutan ini dibuat dari latar belakang yang jelas yang memiliki histori yang dirasakan warga masyarakat dusun Winong selama bertahun- tahun.
Narahubung:
082133620833 (Fandi – Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan)