Pers Rillis
Warga Wadas Menolak Rencana Pertambangan Batuan Andesit untuk keperluan Bendungan Bener Purworejo
Terhitung sejak diumumkannya rencana proyek bendungan bener dan rencana pertambangan batuan andesit (quarry), Masyarakat Desa Wadas menolak dengan tegas rencana tersebut. Konsistensi Warga Wadas dalam melakukan penolakan terbukti hingga sekarang. Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bendungan Bener di kabupaten Purworejo dan Wonosobo Jawa Tengah pada 5 Juni 2020 semakin memperparah gelombang protes warga. Kebijakan ini dirasa tidak berpihak dan tidak mengindahkan aspirasi Warga Desa Wadas.
Penolakan Masyarakat Desa Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) akan terus berlanjut hingga Desa Wadas tidak lagi masuk dalam Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener Purworejo sebagai penyuplai bahan material Proyek Bendungan Bener. Dalam perjuangannya, Warga Wadas meyakini bahwa apa yang mereka perjuangkan akan selalu di ridhoi oleh Allah. Hal ini dikarenakan keyakinan mereka bahwa memperjuangkan alam, lingkungan, dan keberlanjutan hidup sama halnya dengan beribadah kepada Allah SWT.
Pada hari ini Kamis 4 Maret 2021, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan, Perwakilan ibu-ibu yang tergabung dalam Wadon Wadas melakukan audiensi dengan Kepala Polres Purworejo di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Purworejo. Wadon Wadas yang diantar oleh anak dan suaminya menyampaikan beberapa poin. Adapun poin-poin yang disampaikan adalah sebagai berikut:
Pertama, Wadon Wadas menyampaikan bahwa Warga Wadas secara tegas menolak pertambangan batuan andesit (quarry) sebagai suplai material untuk Bendungan Bener karena akan merusak alam dan lingkungan di Desa Wadas;
Kedua, aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan diharapkan dapat menghargai sikap Warga Wadas yang menolak rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas;
Ketiga, Wadon Wadas mengingatkan bahwa penegakan hukum harus ditegakkan untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat bukan sebagai alat untuk membungkam masyarakat karena perbedaan pandangan, apalagi masyarakat Desa Wadas adalah masyarakat yang berjuang untuk melindungi alamnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Masyarakat Wadas
sebagai pejuang lingkungan hidup justru harus dilindungi dari segala ancaman pidana dan perdata;
Keempat, Wadon Wadas tidak menerima stigma terhadap Warga Wadas sebagai pihak yang melakukan ancaman dengan senjata tajam sebagaimana yang telah disampaikan oleh beberapa pihak dalam audiensi di DPRD Purworejo pada tanggal 16 Februari 2021. Wadon Wadas telah mengajarkan aklakul kharimah pada anak-anaknya sejak dini, sehingga tudingan tersebut menyakitkan bagi Wadon Wadas;
Kelima, Wadon Wadas mengingatkan bahwa Daerah Wadas dan sekitarnya adalah sumber penghidupan bagi warganya. Wilayah tersebut adalah wilayah rawan bencana longsor dengan tingkat kerentanan longsor yang tinggi dan seharusnya ditingkatkan perlindungan kawasannya bukan malah menambah kerentanan pada wilayah tersebut. Oleh karena itu, persoalan ini jangan dipandang secara sempit hanya persoalan antara beberapa pihak saja, akan tetapi persoalan bagi hajat hidup orang banyak.
Atas dasar itu Wadon Wadas dan seluruh Warga Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPA DEWA) menuntut:
1. Menuntut Kapolresta untuk menerima poin-poin yang telah disampaikan oleh Wadon Wadas dalam audiensi pada Hari Kamis tanggal 04 Maret 2021;
2. Menuntut Kapolresta Purworejo dan Pemangku Kepentingan lainnya untuk melindungi Warga Wadas yang menolak rencana pertambangan batuan andesit untuk suplai material bagi Proyek Bendungan Bener;
3. Meminta Kapolresta Purworejo untuk dapat menyampaikan sikap penolakan Warga Wadas atas rencana pertambangan batuan andesit untuk suplai material bagi Proyek Bendungan Bener pada pengambil keputusan;
4. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dan mendukung Warga Wadas dalam upaya melindungi desanya dari segala ancaman perusakan alam dan potensi bencana.
Narahubung :
085244630194 (GEMPADEWA)
08122750765 (LBH Yogykarta)