Keberatan dan Penolakan Warga Wadas Atas Adanya Rencana Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi Subjek dan Objek Pengadaan Tanah di Desa Wadas

February 11, 2021by Admin LBH Yogyakarta0

PERS RILIS

Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) secara tegas MENOLAK adanya rencana pertambangan quarry batuan andesit di desa wadas. Penolakan sudah dilakukan sejak tahap sosialisasi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener pada 27 Maret 2018 yang diadakah oleh Balai Besar Wilayah Sungai – Serayu Opak (BBWS-SO), pada saat itu warga wadas secara serrentak melakukan walkout dari forum sosialisasi.

Begitupun, saat pelaksanaan Konsultasi Publik pada 26 April 2018, warga wadas melayangkan protes dan membentangkan spanduk penolakan karena mekanisme konsultasi publik jauh dari musyawarah untuk mufakat. Warga wadas justru diminta untuk menandatangani surat dengan dalih “pencocokan nama” tetapi ternyata surat tersebut di di ubah menjadi surat persetujuan konsultasi publik. Dalam hal ini telah terjadi bentuk kecurangan yang dilakukan oleh pemrakarsa dalam proses pengadaan tanah.

 

Pada 7 Juni 2018, Gubernur Jawa Tengah tetap mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah dan surat tersebut di perpanjang pada 5 Juli 2020 dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo Provinsi Jawa Tengah. Pada surat keputusan tersebut Desa Wadas masuk dalam objek pembangunan Bendungan Bener. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah tidak mengindahkan aspirasi masyarakat Desa Wadas atas penolakan yang sudah dilakukan.

Hari ini, pada 11 Februari 2021, dengan memperhatikan protokol kesehatan organisasi GEMPADEWA mengirim perwakilan untuk mengajukan surat keberatan dan penolakan atas adanya rencana pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek pengadaan tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Hal ini, dikarenakan Warga Wadas sampai saat ini tetap menolak adanya rencana pertambangan Quarry Batuan Andesit di Desa Wadas. Penyampaian surat keberatan ini adalah bentuk komitmen warga untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungannya.

Oleh karena itu, kami menuntut:
1. Hapuskan Desa Wadas sebagai objek lokasi Pertambangan Quarry Batuan Andesit di Desa Wadas;
2. Batalkan rencana pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek pengadaan tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo;
3. Lestarikan Alam Desa Wadas.

Narahubung :
Insin Sutrisno (GEMPADEWA) 085244630194
Julian Duwi Prasetia (LBH Yogyakarta) 08122750765