Oleh: Asmara Dewo (APBH LBH Yogyakarta)
Warga Winong yang tergabung dalam FMWPL (Forum Masyarakat Peduli Lingkungan) kembali menyampaikan keresahannya ke DPRD Cilacap. Kali ini FMWPL bersama tim kuasa hukum LBH Yogyakarta dan Jaringan Peduli Lingkungan (JPL) Cilacap disambut oleh Ketua Pansus IV DPRD Cilacap Didi Yudi Cahyadi.
Dalam audiensi ini FMWPL meminta penjelasan terkait draft Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No… Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031. Warga Winong yang mengetahui dusunnya akan dijadikan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) merasa resah karena akan digusur. Selama ini warga Winong mengetahui bahwa daerahnya merupakan wilayah pemukiman.
Koordinator FMWPL, Riyanto, dengan rasa kecewa dan sedih mengatakan “Dusun Winong yang ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI) akan membuat warga sengsara”. Saat ini saja warga sudah kesulitan menghadapi persoalan lingkungan akibat dampak dari PLTU. Belum selesai persoalan limbah dan pencemaran lingkungan, sudah ditambah lagi dengan RTRW yang dalam proses pembuatannya tidak melibatkan warga Winong.
“Sangat sedih rasanya ada industri di desa kami. Bagi yang punya kepentingan mungkin merasa nyaman, merasa enak. Tapi bagi saya, hal ini membuat warga Winong tak enak. Tak ada enaknya. Karena kami tidak tahu ada pembuatan RTRW, warga tidak dilibatkan pada musyawarah. Sekda Kabupaten Cilacap mengatakan ada pertemuan dengan warga pada tahun 2018 di Desa Slarang, padahal saya selaku Ketua RT tidak tahu musyawarah tersebut. Jadi kami minta penjelasan siapa saja yang hadir pada saat itu?” kata Riyanto dengan nada kecewa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilacap, Kamis, 4 Februari 2021
Kuasa Hukum dari LBH Yogyakarta, Danang Kurnia Awami, juga menegaskan bahwa dalam pembuatan peraturan perundang-undangan harus melibatkan warga, terlebih lagi bagi warga terdampak seperti Dusun Winong. Hal itu telah diamanahkan pada Pasal 96 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011:
Ayat 1: “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.”
Ayat 2: “Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. sosialisasi dan/atau; d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.”
“Dalam RTRW itu Dusun Winong akan dijadikan sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Dengan begitu warga Winong punya kepentingan di sana. Dalam pembuatan peraturan perundangan-undangan sudah jelas harus melibatkan warga, seperti pastisipasi dan dialog dengan warga. Dan ini bukan hanya di Dusun Winong saja, tapi juga daerah lain di Kabupaten Cilacap,” ujar Danang.
Warga Winong penasaran apa tujuan sebenarnya dari KPI dan apa yang menjadi alasan utama pemerintah daerah dan DPRD Cilacap menggodok RTRW tanpa melibatkan warga Winong.
“Warga ingin mendapatkan penjelasan, maksud dari Kawasan Peruntukan Industri di Dusun Winong itu untuk apa? Kami ingin mendengarkan langsung dari Ketua Panitia Khusus IV DPRD Cilacap,” Bagus Ginanjar Mustofa selaku Ketua JPL Cilacap menambahkan.
Menanggapi apa yang telah disampaikan oleh Bagus, Ketua Panitia Khusus IV DPRD Cilacap, Didi Yudi Cahyadi, mengaku Perda RTRW merupakan desakan dari pemerintah pusat. “RTRW itu dorongan dari pemerintah pusat. Sebagaimana wilayah Cilacap merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Di Cilacap sendiri sudah ada Pertamina dengan perluasannya, pelabuhan, dan PLTU. Jadi pembuatan Perda RTRW ini dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah Pusat bahkan mengharapkan RTRW itu selesai sebelum 2020. Terkait Nota Keberatan Warga Winong akan disampaikan ke pusat,” kata Didi.
Didi juga menjelaskan penerimaan draft RTRW atas tindak lanjut dari eksekutif sudah memenuhi syarat. Namun ada yang perlu diketahui warga, yakni Berita Acara Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Dan dia berjanji akan mengirimkan salinan itu kepada perwakilan warga Winong yang hadir pada audiensi tersebut.
Ibu Sadinem mengaku sering diberi janji dalam perjuangannya bersama FMWPL. Bosan terhadap pemerintah daerah, termasuk kali ini DPRD Cilacap. “Warga Winong selau diberi janji, maka Bapak sebagai Ketua Pansus secepatnya memenuhi janji apa yang telah kami sampaikan tadi. Karena warga selau bertanya kepada kami hasil dari setiap pertemuan. Dan kami perlu berita acara apa yang sudah kita bicarakan di sini,” tutur Ibu Sadinem dengan nada pesimis terhadap janji yang selalu didengarnya.