Siaran Pers
Pergub Larangan Demonstrasi Tanpa Partisipasi Publik, ARDY Laporkan Gubernur Provinsi DIY ke Ombudsman Atas Dugaan Maladministrasi
Somasi terbuka sudah dilayangkan kepada Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas terbitnya Peraturan Gubernur (pergub) Provinsi DIY Nomor 1/2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, pekan lalu. Melalui surat ini, kami mendesak gubernur untuk mencabut dan membatalkan segera pergub tersebut, serta menghentikan segala upaya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Namun, pada hari ketujuh atau batas akhir desakan yang kami minta, tidak terdengar kabar pergub dicabut. Surat balasan terhadap surat yang kami kirim langsung secara resmi dan patut kepada gubernur itu pun, juga tidak tiba. Gubernur cuma kasih tanggapan di media massa.
Sehubungan dengan itu, hari ini, Rabu, 27 Januari 2021, seperti yang sudah tersampaikan dalam surat somasi sebelumnya, kami resmi melaporkan Gubernur Provinsi DIY ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kantor perwakilan DIY. Terdapat beberapa hal penting terkait prosedur formal yang diduga dilanggar oleh gubernur.
Pertama, pembentukan Pergub Provinsi DIY Nomor 1/2021 melanggar asas keterbukaan. Sesuai dengan penjelasan pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas keterbukaan ini lantas harus diwujudkan dalam sejumlah hal, yang didasarkan atas salah satunya: aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. Begitu vitalnya asas keterbukaan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahkan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, setiap rancangan peraturan perundang-undangan (perkada= pergub) harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Akan tetapi, hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, baik melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi atau seminar, lokakarya dan/atau diskusi publik, diduga tidak pernah dipenuhi oleh Gubernur Provinsi DIY. Terlebih, untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukkan, rancangan dari Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat bahkan cenderung tertutup.
Kedua, selain melanggar asas keterbukaan, Pergub Provinsi DIY Nomor 1/2021 melanggar asas-asas umum penyelenggaraan negara yang salah satunya ialah asas kepentingan umum. Seperti diterangkan pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dimaksud dengan asas kepentingan umum adalah yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif. Asas kepentingan umum itu lalu diwujudkan dalam bentuk peran serta masyarakat, yang salah satunya adalah hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap kebijakan penyelenggara negara.
Ketiga, asas partisipatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti diatur Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diabaikan pula oleh gubernur.Tidak ada peningkatan peran serta masyarakat dalam pembentukan pergub, aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang demokratis tidak diperhatikan.
Keempat, kami juga menilai ada sikap yang tidak konsisten dari Gubernur Provinsi DIY dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam hal SOP New Normal DIY, gubernur mengatakan akan diuji publik dulu. Seperti diberitakan https://jogjaprov.go.id/berita/detail/8700-sop-new-normal-diy-akan-diuji-publik-dulu, Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji usai pertemuan di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta mengatakan, dalam pertemuan ini ia menyampaikan materi SOP secara umum yang nantinya akan menjadi Peraturan Gubernur terkait SOP new normal di DIY. Usai pemaparan, ada beberapa perbaikan serta arahan yang disampaikan Gubernur DIY. “Dalam arahan beliau (Gubernur DIY), yang paling penting ialah, beliau titip (pesan) supaya sebelum SOP ini dijadikan Pergub, (SOP) harus diuji publik dulu. Terutama kepada asosiasi-asosiasi dan ke (pemerintah) kabupaten/kota supaya nanti kalau sudah jadi produk hukum, tidak perlu ada revisi lagi,” paparnya.
Pembedaan terhadap pembentukan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka yang meniadakan uji publik dengan SOP new normal di DIY yang harus diuji publik dulu, tentu bertentangan dengan Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang mengatakan, asas-asas umum penyelenggaraan negara yakni asas tertib penyelenggaraan negara. Menurut penjelasannya, yang dimaksud dengan asas tertib penyelenggaraan negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
Berangkat dari hal-hal di atas, kami menyimpulkan Gubernur Provinsi DIY terindikasi telah melakukan maladministrasi sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Maka dari itu, kami meminta ORI untuk menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan tugas dan wewenangnya seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Yogyakarta, 27 Januari 2021
Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi Yogyakarta
Organisasi/individu:
1. LBH Yogyakarta
2. PPLP KP 3. AJI Yogyakarta 4. Indonesia Court Monitoring (ICM) 5. Walhi Yogyakarta 6. FNKSDA Yogyakarta 7. IMM AR Fakhruddin Kota Yogyakarta 8. KPR 9. SBLP 10. FPBI Jogja 11. Serikat Mahasiswa Indonesia Yogyakarta 12. FPPI Pimkot Yogyakarta 13. PBHI Yogyakarta 14. Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta 15. Jogja Darurat Agraria 16. Anti Tank 17. Solidario 18. Jampiklim 19. Solidaritas Pangan Jogja 20. Warga Berdaya 21. Buku Bergerak 22. Jogja Corruption Watch 23. IDEA Yogyakarta 24. YLBHI 25. Komite Bersama Reformasi (KBR) 26. Social Movement Institute 27. Kaham UII 28. Pusham UII 29. Pasar Gratis Jogja 30. Paguyuban Sindu Tolak Asat 31. IMM FH UMY 32. DPAW 33. LBH Pers Yogya 34. Zaenur Rohman PUKAT UGM 35. KEBUNKU yogyakarta 36. PKPM Watukodok 37. Front Perjuangan Rakyat Yogyakarta 38. FAM – J 39. BEM KM UMY 40. Jaringan Perempuan Yogyakarta 41. Aliansi Jogja Sahkan RUU-PKS
|
42. KruHa
43. KontraS 44. JATAM 45. AJI Indonesia 46. KHM DIY 47. Saranglidi 48. Gugun El Guyanie (Dosen HTN UIN Sunan Kalijaga) 49. Eknas WALHI 50. WALHI Kalteng 51. WALHI Jatim 52. WALHI Kaltim 53. WALHI Lampung 54. WALHI Sumsel 55. WALHI Maluku Utara 56. WALHI NTT 57. WALHI Sumatera Utara 58. WALHI Kepulauan Bangka Belitung 59. WALHI Jawa Barat 60. WALHI NTB 61. WALHI DKI Jakarta 62. Walhi Kalimantan Selatan 63. Walhi Riau 64. Walhi Papua 65. Walhi Bengkulu 66. Walhi Sultra 67. Walhi Jawa Tengah 68. Walhi Bali 69. LBH Bandung 70. LBH Jakarta 71. LBH Pekanbaru 72. LBH Manado 73. LBH Medan 74. LBH Padang 75. LBH Palangkaraya 76. LBH Palembang 77. LBH Samarinda 78. LBH Surabaya
|
Narahubung:
- Yogi Zul Fadhli (08995151006)
- Tri Wahyu KH (087738557595)
- Shinta Maharani (082137190912)
- Himawan Kurniadi (085727818352)