Pergub Larangan Demonstrasi Tanpa Partisipasi Publik, ARDY Laporkan Gubernur Provinsi DIY ke Ombudsman Atas Dugaan Maladministrasi

January 27, 2021by Admin LBH Yogyakarta0

Siaran Pers

Pergub Larangan Demonstrasi Tanpa Partisipasi Publik, ARDY Laporkan Gubernur Provinsi DIY ke Ombudsman Atas Dugaan Maladministrasi

 

Somasi terbuka sudah dilayangkan kepada Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas terbitnya Peraturan Gubernur (pergub) Provinsi DIY Nomor 1/2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, pekan lalu. Melalui surat ini, kami mendesak gubernur untuk mencabut dan membatalkan segera pergub tersebut, serta menghentikan segala upaya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Namun, pada hari ketujuh atau batas akhir desakan yang kami minta, tidak terdengar kabar pergub dicabut. Surat balasan terhadap surat yang kami kirim langsung secara resmi dan patut kepada gubernur itu pun, juga tidak tiba. Gubernur cuma kasih tanggapan di media massa.

 

Sehubungan dengan itu, hari ini, Rabu, 27 Januari 2021, seperti yang sudah tersampaikan dalam surat somasi sebelumnya, kami resmi melaporkan Gubernur Provinsi DIY ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kantor perwakilan DIY. Terdapat beberapa hal penting terkait prosedur formal yang diduga dilanggar oleh gubernur.

 

Pertama, pembentukan Pergub Provinsi DIY Nomor 1/2021 melanggar asas keterbukaan. Sesuai dengan penjelasan pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas keterbukaan ini lantas harus diwujudkan dalam sejumlah hal, yang didasarkan atas salah satunya: aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. Begitu vitalnya asas keterbukaan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahkan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, setiap rancangan peraturan perundang-undangan (perkada= pergub) harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

 

Akan tetapi, hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, baik melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi atau seminar, lokakarya dan/atau diskusi publik, diduga tidak pernah dipenuhi oleh Gubernur Provinsi DIY. Terlebih, untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukkan, rancangan dari Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat bahkan cenderung tertutup.

 

Kedua, selain melanggar asas keterbukaan, Pergub Provinsi DIY Nomor 1/2021 melanggar asas-asas umum penyelenggaraan negara yang salah satunya ialah asas kepentingan umum. Seperti diterangkan pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dimaksud dengan asas kepentingan umum adalah yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif. Asas kepentingan umum itu lalu diwujudkan dalam bentuk peran serta masyarakat, yang salah satunya adalah hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap kebijakan penyelenggara negara.

 

Ketiga, asas partisipatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti diatur Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diabaikan pula oleh gubernur.Tidak ada peningkatan peran serta masyarakat dalam pembentukan pergub, aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang demokratis tidak diperhatikan.

 

Keempat, kami juga menilai ada sikap yang tidak konsisten dari Gubernur Provinsi DIY dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam hal SOP New Normal DIY, gubernur mengatakan akan diuji publik dulu. Seperti diberitakan https://jogjaprov.go.id/berita/detail/8700-sop-new-normal-diy-akan-diuji-publik-dulu, Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji usai pertemuan di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta mengatakan, dalam pertemuan ini ia menyampaikan materi SOP secara umum yang nantinya akan menjadi Peraturan Gubernur terkait SOP new normal di DIY. Usai pemaparan, ada beberapa perbaikan serta arahan yang disampaikan Gubernur DIY. “Dalam arahan beliau (Gubernur DIY), yang paling penting ialah, beliau titip (pesan) supaya sebelum SOP ini dijadikan Pergub, (SOP) harus diuji publik dulu. Terutama kepada asosiasi-asosiasi dan ke (pemerintah) kabupaten/kota supaya nanti kalau sudah jadi produk hukum, tidak perlu ada revisi lagi,” paparnya.

 

Pembedaan terhadap pembentukan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka yang meniadakan uji publik dengan SOP new normal di DIY yang harus diuji publik dulu, tentu bertentangan dengan Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang mengatakan, asas-asas umum penyelenggaraan negara yakni asas tertib penyelenggaraan negara. Menurut penjelasannya, yang dimaksud dengan asas tertib penyelenggaraan negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.

 

Berangkat dari hal-hal di atas, kami menyimpulkan Gubernur Provinsi DIY terindikasi telah melakukan maladministrasi sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Maka dari itu, kami meminta ORI untuk menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan tugas dan wewenangnya seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

 

Yogyakarta, 27 Januari 2021

Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi Yogyakarta

 

Organisasi/individu:

1.      LBH Yogyakarta

2.      PPLP KP

3.      AJI Yogyakarta

4.      Indonesia Court Monitoring (ICM)

5.      Walhi Yogyakarta

6.      FNKSDA Yogyakarta

7.      IMM AR Fakhruddin Kota Yogyakarta

8.      KPR

9.      SBLP

10.  FPBI Jogja

11.  Serikat Mahasiswa Indonesia Yogyakarta

12.  FPPI Pimkot Yogyakarta

13.  PBHI Yogyakarta

14.  Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta

15.  Jogja Darurat Agraria

16.  Anti Tank

17.  Solidario

18.  Jampiklim

19.  Solidaritas Pangan Jogja

20.  Warga Berdaya

21.  Buku Bergerak

22.  Jogja Corruption Watch

23.  IDEA Yogyakarta

24.  YLBHI

25.  Komite Bersama Reformasi (KBR)

26.  Social Movement Institute

27.  Kaham UII

28.  Pusham UII

29.  Pasar Gratis Jogja

30.  Paguyuban Sindu Tolak Asat

31.  IMM FH UMY

32.  DPAW

33.  LBH Pers Yogya

34.  Zaenur Rohman PUKAT UGM

35.  KEBUNKU yogyakarta

36.  PKPM Watukodok

37.  Front Perjuangan Rakyat Yogyakarta

38.  FAM – J

39.  BEM KM UMY

40.  Jaringan Perempuan Yogyakarta

41.  Aliansi Jogja Sahkan RUU-PKS

 

42.  KruHa

43.  KontraS

44.  JATAM

45.  AJI Indonesia

46.  KHM DIY

47.  Saranglidi

48.  Gugun El Guyanie (Dosen HTN UIN Sunan Kalijaga)

49.  Eknas WALHI

50.  WALHI Kalteng

51.  WALHI Jatim

52.  WALHI Kaltim

53.  WALHI Lampung

54.  WALHI Sumsel

55.  WALHI Maluku Utara

56.  WALHI NTT

57.  WALHI Sumatera Utara

58.  WALHI Kepulauan Bangka Belitung

59.  WALHI Jawa Barat

60.  WALHI NTB

61.  WALHI DKI Jakarta

62.  Walhi Kalimantan Selatan

63.  Walhi Riau

64.  Walhi Papua

65.  Walhi Bengkulu

66.  Walhi Sultra

67.  Walhi Jawa Tengah

68.  Walhi Bali

69.  LBH Bandung

70.  LBH Jakarta

71.  LBH Pekanbaru

72.  LBH Manado

73.  LBH Medan

74.  LBH Padang

75.  LBH Palangkaraya

76.  LBH Palembang

77.  LBH Samarinda

78.  LBH Surabaya

 

Narahubung:

  1. Yogi Zul Fadhli (08995151006)
  2. Tri Wahyu KH (087738557595)
  3. Shinta Maharani (082137190912)
  4. Himawan Kurniadi (085727818352)