Siaran Pers Wadas Melawan dapat anda Klik disini
Senin, 23 November 2020, Perwakilan dari Masyarakat Desa Wadas yang menolak keras penambangan Quarry Batuan Andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah melaporkan kasusnya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Mereka melaporkan adanya tindakan penyelewengan hukum yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah atas dikeluarkannya SK Perpanjangan Izin Penetapan Lokasi Pembangunan Bendungan Bener.
Desa Wadas masih saja tercantum dalam objek pembangunan Bendungan Bener melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 539/29 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo Provinsi Jawa Tengah yang ditandatangani Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah.
Penambangan Quarry batuan Andesit di Desa Wadas sebagai bahan material untuk pembangunan Bendungan Bener, Purworejo. Pengerukan tanah di desa Wadas akan menyebabkan hilangnya mata pencaharian warga, sumber pangan yang menyuplai provinsi Jawa Tengah, Mata Air sebagai sumber kehidupan warga, hilangnya nilai warga dan tanahnya serta terjadi bencana longsor dan banjir yang mengancam desa Wadas.