Siaran Pers Jaringan Masyarakat Sipil Yogyakarta
Catatan Kritis Rencana Pembangunan Jalan Tol Di Provinsi D.I. Yogyakarta (DIY):
Pengingkaran Terhadap Partisipasi Publik Dan Tipu Muslihat “Pembangunan Untuk Kepentingan Umum”
Gubernur Provinsi DIY telah meneken keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo di Provinsi D.I. Yogyakarta, 10 Juli 2020. Beslit bernomor 206/KEP/2020 itu rencananya akan digunakan sebagai izin untuk tiga hal: pengadaan tanah, perubahan dan peralihan hak atas tanah. Diperkirakan, jalan bebas hambatan ini merenggut tanah seluas ± 1.774.352 m2, membentang dari timur ke barat, dari Desa Bokoharjo sampai Desa Tirtoadi, Kabupaten Sleman. Sekitar 14 desa di 6 kecamatan kena imbasnya. Pemerintah acap beralibi, tol dibangun untuk kepentingan umum. Namun, partisipasi publik dipungkiri!
Tol Yogyakarta-Solo sebenarnya hanya satu etape saja dari empat rute tol yang hendak didirikan di Provinsi DIY. Cetak biru perencanaannya bahkan sudah dirancang jauh-jauh hari oleh pemerintah dalam bentuk regulasi, meskipun penyusunannya minim –kalau tidak mau disebut tidak ada– partisipasi publik. Terbilang paling tidak sejak 2010, pemerintah daerah menyiapkan skema arahan pengembangan jalan bebas hambatan yang melingkupi Yogyakarta-Bawen, Yogyakarta-Solo dan Yogyakarta-Cilacap. Kemudian, pada 2018, Presiden Joko Widodo mengukuhkan sebagian agenda pembangunan tol di Provinsi DIY, dengan memberikan lampu hijau rencana pendirian jalan tol Yogyakarta-Solo (40,5 km) dan jalan tol Yogyakarta-Bawen (71 km). Belum lama ini, Pemerintah Provinsi DIY malah merilis jalur baru yang sebelumnya tidak pernah ada, yakni Yogyakarta-Kulonprogo.
Terhadap seluruh agenda jalan tol itu, pertama kami menilai, kehadiran substansi jalan tol di dalam regulasi yang menjadi payung penerbitan surat keputusan Gubernur DIY nomor 206/KEP/2020 serta setiap perbuatan atau keputusan yang beririsan dengan proyek jalan tol di lintasan yang lain, minim keterlibatan publik. Serupa dengan proyek infrastruktur lain seperti Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo, sekonyong-konyong, pemerintahan memasukkan materi jalan tol dalam daftar rencana pembangunan di Provinsi DIY. Tidak pernah terjadi dialog yang substansial dan tulus dengan publik. Pemerintah cenderung sembunyi-sembunyi dan sengaja menyingkirkan peran serta masyarakat, baik yang terimbas langsung maupun tidak.
Sudah barang tentu, kebijakan pembangunan yang demikian ini, bertentangan dengan asas keterbukaan.4 Intinya, pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Seluruh lapisan masyarakat punya kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis. Masyarakat yang dimaksud ialah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya, silahkan download siaran pers pada tautan berikut: https://bit.ly/SiaranPersTol