Semenjak dirilisnya pasien pertama Covid-19 di Yogyakarta mulai bulan Maret lalu dan seiring dengan bertambahnya jumlah pasien positif membuat banyak pihak yang terdampak atas pandemi ini. Kondisi ini membuat lahirnya kebijakan demi kebijakan oleh Pemerintah Daerah yang salah satunya menetapkan Yogyakarta berstatus tanggap Corona hingga akhir Juni 2020.
Status tanggap darurat tersebut, sesuai dengan UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana menyimpan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah meliputi penyediaan terpenuhinya akses pangan dan akses kesehatan meliputi ketersediaan fasilitas penunjang bagi tenaga kesehatan maupun sebagai pelayanan penuh terhadap masyarakat umum.
Atas itu, kami LBH Yogyakarta membuat sebuah kajian yang memuat mengenai: hasil ketersediaan pangan, ketersediaan Fasilitas Layanan Kesehatan, fenomena lockdown kampung dan wacana penerapan newnormal.
Unduh kajian kami pada link berikut ini: https://bit.ly/kajiancovidDIY