PERS RELEASE:
SURAT BALASAN FORUM MASYARAKAT WINONG PEDULI LINGKUNGAN (FMWPL) TERHADAP JAWABAN KOMNAS HAM PERIHAL PENGADUAN SDR RIYANTO PADA PT SUMBER SEGARA PRIMADAYA
Tertanggal 28 April 2020 Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan (FMWPL) melalui Sdr. Riyanto telah menerima surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Nomor 0.445/T-PMT/IV/2020 dengan agenda 128896. Surat tersebut berisikan bahwa Komnas HAM RI telah menerima surat dari Direktur Utama PT. Sumber Segara Primadaya (S2P) dengan Nomor 947/DIRUT-S2P/IX/2019 tertanggal 27 September 2019 tentang tindaklanjut upaya penanggulangan dampak PLTU Cilacap yang telah dilakukan di Dusun Winong, Desa Slarang, Cilacap.
Dalam surat dari pihak PLTU yang dilampirkan di surat Komnas HAM RI, pada pokoknya PLTU telah melakukan upaya-upaya sebagai berikut:
- Rekrutmen tenaga kerja untuk ring 1
- Melakukan penghijauan di Dusun Winong
- Melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan dokumen AMDAL
- Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk kenyamanan masyarakat
- Bantuan kebutuhan air bersih melalui karingan distribusi PDAM
- Pelaksanaan Cek kesehatan dan pengobatan gratis secara berkala
- Pengelolaan Ash Yard untuk mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan
- Bantuan pembuatan dan pendalaman sumur bor
- Bantuan pemberdayaan ekonomi masyarakat, salah satunya dalam bentuk kolam udang
Berdasarkan poin-poin yang dijabarkan dalam surat terlampir oleh pihak PT. S2P tersebut, berikut jawaban atas poin tersebut:
FAKTA JAWABAN SURAT KOMNAS HAM
- Rekrutmen Tenaga Kerja di Ring 1
Banyak orang yang telah melamar tetapi tidak diterima. Bahkan, yang sudah bekerja di PLTU malah mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berarti upaya ini tidak berdampak pada warga. Lebih lagi, yang dibutuhkan oleh warga adalah lingkungan yang sehat dan baik. Maka dari itu, upaya ini tidak merubah kondisi apapun di Dusun Winong.
- Penurunan Pendapatan
Penurunan perekonomian warga ini benar adanya terjadi di warga. Hal ini bermula sejak lahan pertanian diambil oleh PLTU. Perlu adaptasi yang lama untuk beralih pekerjaan. Akhirnya, pekerjaan yang didapat adalah sebagai pengangkut pasir. Pekerjaan ini sekarang mulai terancam, karena dampak abrasi yang disebabkan oleh PLTU.
AMDAL PLTU unit 2×300 MW dan 1×660, pihak PLTU dapat membaca dampak perubahan pendapatan akibat pembebasan lahan untuk unit pembangkit dan ash yard dapat menurunkan tingkat kesejahteraan pemilik lahan, karena rata-rata pendapatan penduduk dari lahan pertanian yang akan dibebaskan. Penduduk akan berat mengalami masa adaptasi. Dari segi intensitas dampak, kegiatan ini dapat mengubah lingkungan sosial penduduk yang kehilangan lahannya menjadi lebih miskin. Kondisi ini perlu menjadi perhatian penting.
- Penghijauan
Perusahaan menanam tanaman hanya satu baris. Selain itu, tidak ada tindaklanjut baik berupa perawatan atau penambahan pohon. Akibatnya adalah tanaman tidak tumbuh subur, sehingg beberapa hal tersebut tidak bisa disebut dengan penghijauan.
- Jarak PLTU dengan pemukiman
Jarak perusahaan dengan pemukiman hanya berjarak kurang dari 500 meter. Kondisi jarak ini yang menjadi salah satu faktor mudahnya warga terdampak Limbah B3 berupa abu. Tempat penampungan abu (ash yard) baik untuk abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash) berada di belakang pemukiman warga.
Hal ini tidak mengakomodir ketentuan pertimbangan jarak pembangunan industri dengan permukiman sebagai syarat untuk mengurangi dampak polutan dan limbah yang dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat. Jarak ideal terhadap permukiman minimal 2 (dua) km. Syarat ini tertuang dalam penjelasan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/7/2016 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.
- Dampak terhadap kesehatan warga
Masalah kesehatan muncul sebagai akibat terlalu dekatnya dengan tempat pembuangan limbah (ash yard). Umumnya yang mengalami sakit adalah anak-anak dengan rata-rata umur 0-10 tahun. Penyakit yang diderita menurut keterangan dokter adalah radang paru dan bronkitis. Ancaman kesehatan ini sebenarnya telah terbaca di AMDAL PLTU, disebutkan akan ada peningkatan orang yang mengidap ISPA. Dampak yang terasa ini menunjukkan ada yang kurang dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
- Pemasangan paranet
Upaya yang dilakukan belum mampu mengatasi dampak yang di timbulkan. Abu masih beterbangan akibat paranet yang wujudnya berlubang-lubang. Selain itu tempat pembuangan abu tersebut sifat terbuka. Dengan demikian warga masih terpapar dengan abu-abu tersebut yang dimana berdampak pada kesehatan warga seperti poin nomor 4.
- Bantuan PDAM
Bantuan yang diberikan PLTU cair 6 bulan sekali. Bantuan tersebut sejumlah Rp 100.000,-/bulan untuk pembayaran PDAM. Bantuan yang di berikan tidak sesuai dengan harapan masyarakat. karena masih banyak masyarakat yang harus membayar beban lebih dari target yang diberikan oleh pihak PLTU.
Selain itu, bantuan tersebut hanya akan diberikan selama 2 tahun. Berarti selanjutnya akan ditanggung oleh masyarakat seluruhnya. Hal ini akan menambah beban perekonomian. Padahal sebelum PLTU berdiri, masyarakat sangat mudah untuk akses airnya atau gratis, bahkan berkualitas.
- Cek Kesehatan
Upaya ini dilaksanakan oleh pihak PLTU tidak berpengaruh kepada kondisi masyarakat di Dusun Winong. Kebanyakan warga masyarakat lebih cocok untuk berobat kepada dokter langganan mereka. Ada beberapa warga masyarakat winong yang ikut cek kesehatan dari pihak PLTU, tetapi tidak mengalami kecocokan dalam obat yang diberikan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, jauh upaya Pemerintah dan PT.S2P untuk memenuhi hak-hak kami seperti yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya adalah:
- Bab XA Pasal 28H (1) UUD NRI 1945
- Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 40 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM)
- Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Pasal 12 ayat (1), ayat (2)
Atas dasar fakta-fakta dan ketentuan Hak Asasi Manusia, tindakan PT S2P belum dapat menghilangkan ancaman yang sangat serius bagi aspek ekonomi, sosial, dan budaya di masyarakat, termasuk kesehatan. Sehingga berdasar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT. S2P perlu dijatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah.
FAKTA DAN MASALAH BARU
Selain terdapat fakta perkembangan masalah terkait jawaban Komnas HAM, juga terdapat fakta dan masalah baru yang timbul selain apa yang disebutkan dalam jawaban Komnas HAM, yaitu tentang perubahan garis pantai atau abrasi.
Pada tahun lalu garis pantai terjauh adalah sekitar 500 meter dari permukiman warga, kini berubah menjadi kurang lebih 5 meter dari permukiman warga. Pola perubahan garis pantai ini memiliki dua dasar menurut Andal PLTU Cilacap S2P:
- Kebutuhan air untuk kegiatan operasional PLTU Cilacap 1×1000 MW sebesar 179.363 m3 akan dipenuhi dari air laut dengan cara melakukan pembangunan kanal intake dengan lebar kurang lebih 44,174 meter. Salah satu penyebab perubahan garis pantai adalah angkutan sedimen litoral atau angkutan sejajar pantai yang terjadi di zona pecah gelombang (surf zone) mulai dari garis pecah gelombang sampai garis pantai. Pada kanal intake eksisting telah dilakukan maintenance dredging untuk menghindari kanal intake dari sedimentasi yang dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan pengambilan air pendingin. Volume kegiatan pengerukan di kanal intake saat ini adalah kurang lebih 300 m3/hari atau kurang lebih 900 m3/bulan atau kurang lebih 10.800 m3/tahun. Sedimen hasil pengerukan terebut saat ini dibuang di dumping area, sehingga dapat mengakibatkan pengurangan garis pantai akibat tidak mengalami proses dinamika yang seimbang
- Penambahan breakwater dengan tujuan untuk melindungi kolam pelabuhan dan untuk mengurangi proses sedimentasi di mulut kanal intake. Dengan demikian, dampak abrasi dan sedimentasi adalah akibat penambahan breakwater di sisi barat dan timur kanal intake dengan panjang 525 meter dikategorikan sebagai dampak besar negatif penting.
Demikian isi surat balasan Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan terhadap jawaban Komnas HAM perihal pengaduan sdr riyanto pada PT Sumber Segara Primadaya. Dalam surat dan rilis ini, FMWPL melampirkan bukti foto dan video sebagai faktor pendukung fakta. Harapan besar, keterangan dan lampiran yang kami sampaikan dapat menjawab dan memenuhi rasa keadilan kami selaku masyarakat yang terdampak.
Mengetahui,
Riyanto
Koordinator