SIARAN PERS
Pos Pengaduan untuk Hak Kesehatan dan Hak atas Pekerjaan DIY
Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak diberbagai sendi kehidupan bagi masyarakat seacara umum, termasuk masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Meskipun DIY masih belum menetapkan Karantina Wilayah maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar nyatanya dampak Pandemi Covid-19 telah dirasakan langsung oleh masyarakatnya. Implikasi dari merebaknya pada Covid-19 pada bidang pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan sangat signifikan dirasakan oleh Masyarakat di DIY.
Pada pelayanan kesehatan kita telah dipertontonkan bagaimana ketidaksiapan Pemerintah DIY dalam menghadapi Pendemi Covid-19. Ketidaksiapan itu dapat kita lihat dari bagaimana pemerintah yang tak siap dalam menyediakan fasilitas APD yang memadai, koordinasi yang buruk antara satu instansi dengan instansi lainnya, minimnya informasi terkait dengan kapasitas dan fasilitas rumah sakit rujukan, serta minimnya peran pemerintah dalam menyediakan media pemberdayaan kepada kelompok miskin dan rentan untuk berpartisipasi mencegah Pandemi Covid-19 di DIY.
Selain pelayanan kesehatan, di sektor ketenagakerjaan tidak kalah memprihatinkan. Merebaknya Pandemi Covid-19 juga mengakibatkan sendi-sendi perekonomian menjadi terganggu. Posisi buruh/pekerja menjadi pihak yang sangat dirugikan dengan adanya dampak ini. Para pekerja harian, pekerja kontrak dan outsourcing yang posisi tawarnya paling lemah tentu saja dengan mudah dapat berhentikan oleh perusahaan sewaktu-waktu tanpa mendapatkan hak-haknya yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagaakerjaan.
Tidak hanya masalah tersebut, masalah lain yang dihadapi pekerja adalah tetap berjalannya aktifitas pekerjaan di masa Pandemi Covid-19 namun perusahaan tidak melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Menaker No M/3/HK.04/III/2020. Selain bebal, ketidaktaatan perusahaan dalam melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 disebabkan oleh tidak tegasnya kebijakan yang diberikan pemerintah pusat yang hanya memberikan surat edaran maupun daerah yang tidak tegas menindak.
Atas dasar tersebut untuk melindungi hak atas kesehatan dan hak pekerja, serta mencegah adanya perlakuan sikap lepas tangan pemerintah untuk melindungi, memenuhi dan menghargai hak-hak masyarakat. Sekelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap hak atas kesehatan dan hak atas pekerjaan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil DIY Basmi Cavid-19 membuka Pos Pengaduan untuk Hak Kesehatan dan Hak atas Pekerjaan dampak Covid-19. Pos Pengaduan ini dibentuk sebagai wadah bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi mendorong pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan jaminan hak atas pekerjaan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sehingga untuk melakukan monitoring serta advokasi terhadap Masyarakat dalam penanganan Covid-19 oleh Pemerintah dan Penegak Hukum, Koalisi Masyarakat Sipil Basmi Covid-19 membuka pos pengaduan online untuk Hak Kesehatan dan Hak atas Pekerjaan DIY melalui saluran online sebagai berikut:
Telp : 081225185134 (Fikri) / 082135238349 (LBH Yogyakarta)
Email : dpdgsbiyogyakarta@gmail.com / lbhjogja@gmail.com
Instagram : @GSBI_DIY / @LBH Yogyakarta
Twitter : @LBHYogya
FB : LBH Yogyakarta
Download google form formulir pengaduan:
Kesehatan: Formulir pengaduan hak atas kesehatan
Ketenagakerjaan: Formulir pengaduan hak atas pekerjaan
Yogyakarta, 20 April 2020