Pemda DIY Harus Segera Buat Strategi Konkret Untuk Selamatkan Warga Dari Wabah Covid-19
(Catatan Kritis 30 Hari Penanganan Wabah Covid-19 Pemerintah Daerah Provinsi D.I. Yogyakarta)
Sudah 30 hari status tanggap darurat wabah virus corona (covid-19) diberlakukan di Provinsi D.I. Yogyakarta. Situasinya kian hari, justru semakin gawat. Dari laporan dinas kesehatan kabupaten/kota dan rumah sakit rujukan covid, sebagaimana tertera di laman Instagram @humasjogja, per Minggu, 19 April 2020 saja, total data pasien dalam pengawasan (PDP) sudah mencapai 648 orang, dengan jumlah yang meninggal dunia 43 orang. Sementara, hasil laboratorium mempelihatkan terdapat 67 pasien yang positif terjangkit virus covid-19 dengan nyawa yang tak tertolong 7 orang. Sedangkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) melonjak hingga 3692 orang. Namun yang perlu dititikberatkan, data itu tentu bukan sekadar angka, melainkan manusia-manusia yang seharusnya darurat untuk diurus oleh negara, termasuk mereka yang belum terpapar covid-19. Hanya saja agaknya, hingga sekarang Pemerintah Daerah Provinsi D.I. Yogyakarta masih belum memandang keselamatan dan kesehatan warga sebagai yang utama.
Dari pengamatan yang kami lakukan –bahkan sejak masa awal wabah ini mulai menyebar di Indonesia, khususnya Yogyakarta– pemerintah daerah cenderung mengambil sikap acuh tak acuh. Gelagat ini muncul dimulai dari dibikinnya pariwara pariwisata di tengah pandemi covid-19 “Yogyakarta Aman Dan Siap Dikunjungi Wisatawan”, lalu pernyataan meremehkan dari gubernur “kalau belum di atas 7 pasien positif, belum KLB (kejadian luar biasa) hingga yang termutakhir, sikap bersama kabupaten/kota maupun forkopimda yang belum akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurut Gubernur Provinsi DIY, “…Saya hanya akan mempersiapkan untuk lonjakan pemudik saja. Karena juga belum memenuhi syarat epidemologi maupun transmisi lokalnya juga belum besar. Jadi (PSBB) belum perlu,”
Tindak-tanduk pejabat daerah yang begini, sebetulnya makin memperkokoh pandangan, pemerintah tidak sungguh-sungguh dalam menanggulangi wabah. Ketidakseriusan itu lantas terbawa pada politik kebijakan yang dianut dan diterapkan, yang mana lebih menjurus pada respon reaktif atas suatu peristiwa, alih-alih menelurkan konsepsi yang strategis, riil dan dapat diukur pencapaiannya. Bahkan kadangkala, pemerintah minim inisiatif dan tak transparan. Musti berulangkali diperingatkan, baru kemudian bergerak, terbitkan kebijakan atau mengubah yang kontraproduktif. Imbas dari dari politik penanganan covid-19 yang seperti ini, menimbulkan berbagai persoalan yang tidak main-main di lapangan, yang seluruhnya bertautan dengan hajat hidup masyarakat.
Kami menghimpun beberapa permasalahan dari kebijakan Pemerintah DIY dalam penanganan Wabah Covid-19 yang dapat anda baca pada link berikut: Catatan Kritis 30 Hari Penanganan Wabah Covid-19 Pemerintah Daerah Provinsi D.I. Yogyakarta
Berdasarkan uraian di atas, maka kami mendesak dan mendorong Pemerintah Daerah Provinsi D.I. Yogyakarta dan seluruh pemerintah daerah kabupetan/kota untuk segera:
- Menyusun strategi kebijakan yang konkret dalam penanggulangan wabah covid-19 untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga;
- Menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) karena wabah covid-19 di Provinsi D.I. Yogyakarta;
- Menjamin dan memastikan fasilitas kesehatan (rumah sakit rujukan) dapat diakses oleh siapa saja warga yang mengalami gejala covid-19 tanpa diskriminasi dan terjangkau secara ekonomi;
- Menjamin dan memastikan seluruh sarana kesehatan yang dibutuhkan untuk melakukan tes SWAB tersedia setiap waktu;
- Menyediakan informasi secara jujur dan transparan terkait kapasitas dan fasilitas rumah sakit rujukan;
- Memperbaiki pola koordinasi antar instansi, baik antara rumah sakit dengan rumah sakit rujukan, dengan gugus tugas dan pemerintah daerah;
- Memenuhi kebutuhan Alat Perlindungan Diri (APD) untuk tenaga kesehatan dan menjamin akan selalu tersedia ketika dibutuhkan;
- Mengalokasikan anggaran di dalam APBD untuk penanggulangan bencana non alam covid-19;
- Menerbitkan dan melaksanakan kebijakan yang diarahkan pada penghormatan, perlidungan dan pemenuhan, hak atas pangan bagi warga masyarakat yang terdampak wabah covid-19;
- Menghentikan proyek-proyek yang ditengarai akan mengubah fungsi lahan pertanian dan merealokasi anggarannya untuk penanggulangan covid-19, terutama di sektor pertanian (pangan) dan kesehatan;
- Mengoptimalkan lahan-lahan pertanian untuk pemenuhan kebutuhan pangan dengan pemberdayaan petani;
- Melakukan upaya penyelamatan warga dengan karantina wilayah dan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB);
- Menyediakan tempat pengungsian bagi pemudik/pendatang (pengungsi) di sekitar pintu masuk perbatasan wilayah dan memastikan kebutuhan dasarnya
Yogyakarta, 20 April 2020 Jaringan Masyarakat Sipil Yogyakarta
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta
- Warga Berdaya
- Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY)
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta
- Perkumpulan IDEA
- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Yogyakarta
- Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII
- Saranglidi
- SP Kinasih
- Sapda
- Indonesian Court Monitoring
- Aksara
- Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) UII