Warga Terdampak Rencana Pembangunan Bendungan Pasuruan Magelang Ajukan Akses Informasi Publik

Siaran Pers

Warga Terdampak Rencana Pembangunan Bendungan Pasuruan Magelang Ajukan Akses Informasi Publik

Empat warga terdampak rencana pembangunan Bendungan Pasuruhan Magelang melalui kami LBH Yogyakarta mengajukan surat keterbukaan informasi publik perihal data Analisisi Dampak Lingkungan (Amdal) kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah setelah sebelumnya melayangkan surat yang sama kepada Balai Besar Wilayah Serayo Opka (BBWSO) namun tak mendapatkan balasan.

Bahwa perlu diketahui, melalui mekanisme UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum untuk memuluskan pembangunan ini dibutuhkan lahan sekitar 446 ha yang tentu berpotensi menggusur banyak perumahan, lahan pertanian hingga kepada makam-makam leluhur warga. Rencana pembangunan ini setidaknya akan menenggelamkan beberapa desa yang tersebar di 3 Kecamatan di Magelang diantaranya Kecamatan Borobudur, Kecamatan Mertoyudan dan Kecamatan Tempuran yang akan diperuntukkan sebagai area Genangan, Greenbelt, Area Bendungan dan Fasilitas Bendungan.

Dari rencana pembangunan tersebut, tentu menuai banyak reaksi keresahan bagi warga akibat minimnya informasi berupa sosialisasi yang menyeluruh dan akses partisipasi warga terdampak. Sehingga dirasa sangat perlu bagi kami untuk mengakses dokumen Amdal tersebut karena berkaitan dengan hak atas informasi bagi masyarakat terdampak untuk mengetahui perkembangan pembangunan Bendungan Pasuruan.

Bahwa selanjutnya, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diatur tentang hak warga negara untuk mendapatkan informasi serta mengatur kewajiban Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu dan biaya ringan. Selain itu ketentuan ini juga mengatur tentang kewajiban Badan Publik utuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi. Dengan demikian, dalam hal ini kami mendesak kepada Dinas Lingkungan Hidup Jawa Tengah untuk menyediakan informasi publik terhadap masyarakat terdampak sebagai bentuk pemenuhan terhadap hak atas informasi.

Yogyakarta, 14 April 2020
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta
Narahubung:
Abdul Malik Akdom (082135325229)