Siaran Pers
Stop Pembangunan Infrastruktur di Provinsi D.I. Yogyakarta Dan Jawa Tengah, Alokasikan Anggaran Untuk Penanganan Wabah Virus Corona (Covid-19)
Belakangan, pembangunan infrastruktur di Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah berlangsung semarak. Mulai dari infrastruktur transportasi (tol Yogyakarta-Solo, Yogyakarta-Bawen, Yogyakarta-Cilacap, bandara YIA Kulonprogo, jalan lintas selatan, dll), listrik (PLTU batu bara, Cilacap) hingga air bersih (Bendungan Bener, Purworejo dan Bendungan Pasuruan, Magelang). Seluruhnya digalakkan besar-besaran untuk menyokong salah satu sektor unggulan yaitu pariwisata. Pemerintah mendesainnya dalam program Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) atau 10 Bali baru. Proyek-proyek yang bertautan satu dengan yang lain itu dicanangkan dengan dalih demi laju pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan dan meningkatkan daya saing. Meskipun kata Gus Speth seperti tertera di buku Lingkungan Hidup Dan Kapitalisme, karya Fred Magdoff dan John Bellamy Foster:
Pertumbuhan ekonomi boleh jadi adalah agama sekuler yang dianut dunia, tapi bagi sebagian besar belahan dunia, ini adalah dewa yang gagal–– tidak mujarab bagi sebagian orang di dunia, dan bagi masyarakat yang berkelimpahan, kini malah lebih banyak menimbulkan persoalan ketimbang solusi.
Berkelindannya pekerjaan yang penuh hasrat kapitalistik tersebut menandakan, perampasan ruang hidup warga sesungguhnya terjadi dalam skala yang luas. Jumlah warga yang dilanggar haknya pun juga menjadi begitu besar. Dari sudut pandang lain, hal ini tentu berpengaruh pula pada makin meningginya postur anggaran untuk pembangunan infrastruktur. Secara umum, menurut data yang dikutip dari situs web https://www.kemenkeu.go.id/single-page/apbn-2020/, jumlah anggaran untuk infrastruktur di Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) 2020 saja sudah naik menjadi 423,3 triliun dari sebelumnya 399,7 triliun pada 2019. Sementara anggaran untuk proyek strategis nasional dari BUMN/BUMD mencapai sebesar 1.258 triliun dari 223 proyek dan 3 program. Sedangkan khusus anggaran pembangunan infrastruktur di Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, dari pelacakkan kami, nilai anggaran yang dibutuhkan ialah sebagai berikut:
NO | JENIS INFRASTRUKTUR | NILAI ANGGARAN | SUMBER |
1 | Bandara YIA Kulonprogo | Rp. 9 Triliun | https://kppip.go.id/proyek-strategis-nasional/f-proyek-pembangunan-bandar-udara-baru/pembangunan-baru-bandara-internasional-provinsi-d-i-yogyakarta/ |
2 | Tol Yogyakarta-Solo | Rp 28,58 triliun
|
https://www.pu.go.id/berita/view/17669/kementerian-pupr-tawarkan-investasi-4-ruas-tol-sepanjang-424-km |
Rp 16,019 Triliun | https://kppip.go.id/proyek-strategis-nasional/a-proyek-pembangunan-infrastruktur-jalan-tol/jalan-tol-yogyakarta-solo-4049km/ | ||
3 | Tol Yogyakarta-Bawen | Rp 12,139 Triliun | https://kppip.go.id/proyek-prioritas/jalan/jalan-tol-yogyakarta-bawen-71km/ |
4 | Kereta api akses bandara baru Yogyakarta – Kulon Progo | Rp 1,2 Triliun | https://kppip.go.id/proyek-strategis-nasional/c-proyek-pembangunan-prasarana-dan-sarana-kereta-api-antar-kota/kereta-api-akses-bandara-baru-yogyakarta-kulon-progo/ |
5 | Bendungan Bener, Purworejo | 2060 Triliun | https://kppip.go.id/proyek-strategis-nasional/p-proyek-bendungan-dan-jaringan-irigasi/bendungan-bener/ |
*Sebagian proyek tersebut sudah operasional, yakni YIA Kulonprogo dan Kereta Api Akses Bandara Baru Yogyakarta–Kulon Progo. Tapi proyek lain masih dalam proses, belum sampai operasional (tol Yogyakarta-Solo, Yogyakarta-Bawen dan Bendungan Bener). Sementara masih ada satu rencana proyek Bendungan Pasuruhan, Magelang, yang juga belum operasional namun belum dapat kami telusuri nilai anggarannya.
Poin yang hendak kami sampaikan ialah, betapa borosnya pemerintah dalam mengalokasikan bujet untuk pembangunan infrastruktur. Dari kaca mata kami, jumlah itu terlampau mahal, cenderung mubazir dan tidak berbanding lurus bilamana menilik sejumlah hal. Pertama, dampak serius dan mendasar yang menimpa warga seperti musnahnya hak atas tanah, lingkungan hidup yang baik dan sehat, pekerjaan, ekonomi, terjadinya segregasi sosial, enyahnya kearifan lokal dll. Segalanya itu tak bisa dikembalikan seperti sediakala ketika infrastruktur yang menggusur dibangun. Kemudian kedua, ketiadaan kebutuhan daerah terhadap infrastruktur. Pembangunan yang tidak dilandaskan pada kebutuhan masyarakat di suatu daerah, jelas suatu kebijakan yang infesiensi. Dan ketiga, yang musti disorot secara tajam pula ialah kondisi terkini. Hampir semua negara di berbagai belahan dunia –tidak terkecuali di Indonesia, termasuk Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah– sedang terjadi wabah virus corona (covid-19) yang terlanjur menjadi pandemi.
Kaitannya dengan wabah virus corona (covid-19), tentu itu bukan persoalan sepele. Bahkan memang sudah selayaknya ia dipandang sebagai suatu keadaan darurat/krisis kesehatan. Apalagi jika mempertimbangkan jumlah pasien yang positif terinfeksi virus corona (covid-19) di Indonesia yang kian membengkak, yang per 6 April 2020 telah ada 2.491 orang. Dari jumlah itu, 209 orang di antaranya meninggal dunia. Sementara di Provinsi D.I. Yogyakarta saja, berdasarkan data yang diunggah di akun Instagram resmi Humas Pemda DIY, per 6 April 2020, sudah ada 37 pasien positif, 368 pasien dalam pengawasan (pdp) dan 2880 orang dalam pemantauan (odp). Situasinya juga makin pelik tatkala ditemukan problematika tenaga kesehatan (dokter) satu per satu berguguran, ketidaksiapan rumah sakit rujukan, minimnya alat perlindungan diri (apd), informasi yang tidak transparan hingga ekses di sektor ekonomi-sosial, seperti hak atas pangan dan jaminan sosial yang belum optimal dipenuhi, pekerja-pekerja yang diPHK atau dirumahkan, munculnya gelombang pemudik (baca: pengungsi) ke daerah asal dan masalah lain-lain.
Timbulnya berbagai persoalan selama wabah, merupakan imbas dari kegegabahan negara dalam menyikapi virus ini di masa awal penyebarannya di Indonesia. Para pejabat pemerintahan cenderung meremehkan, alih-alih mengambil langkah sigap dengan melakukan pencegahan sedini mungkin. Kejadian-kejadian begini jelas tidak boleh terulang supaya tidak ada lagi nyawa manusia yang melayang. Dalam situasi krisis, pemerintah musti memastikan dan menjamin hak-hak asasi manusia dhormati (to respect), dilindungi (to protect) dan dipenuhi (to fullfil), termasuk dalam aspek hak atas kesehatan, hak atas pangan dan hak atas jaminan sosial.
Perlu diingat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menerbitkan Keputusan Nomor 13.A Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia yang pada pokoknya memperpanjang status keadaan darurat selama 91 hari terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020. Ihwal penting yang musti digarisbawahi, pemerintah telah meletakkan wabah corona dalam status keadaan darurat. Dalam lingkup Provinsi D.I. Yogyakarta pun, hal serupa juga dilakukan oleh gubernur yang mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 65/KEP/2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Inti keputusannya, menetapkan status tanggap darurat yang berlaku dari 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
Efek dari terbitnya keputusan Kepala BNPB dan Gubernur Provinsi D.I. Yogyakarta, pemerintah seharusnya memberlakukan mekanisme-mekanisme tanggap darurat yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi berlaku. Pasal 1 ayat 10 mengatakan, tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelematan serta pemulihan prasarana dan sarana. Ketentuan ini lalu dipertegas di pasal 48, yang menyatakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi salah satunya ialah namun tidak terbatas pada, pemenuhan kebutuhan dasar. Dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar ini saja, komponennya mencakup bantuan penyediaan: kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial dan penampungan dan tempat hunian. Sementara, menyangkut pendanaan, sesuai dengan ketentuan pasal 60 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah. Bahkan pemerintah dan pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat. Sedangkan pada pasal 61 diatur, pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai. Dari satu undang-undang, sudah dapat dilihat posisi negara dalam situasi tanggap darurat, suatu situasi yang menyuratkan, Indonesia sedang berada pada fase bencana. Karenanya, hak-hak warga menjadi amat vital.
Dalam suasana yang gawat ini, pemerintah mesti responsif terhadap hak asasi manusia. Lagi pula, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah kian diperkuat oleh Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pada pasal 12 ayat 1 mengatur secara imperatif, negara pihak dalam kovenan (Indonesia) mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertingi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental. Sedangkan 12 ayat 2 menyatakan, langkah-langkah yang akan diambil oleh negara pihak pada kovenan ini guna mencapai perwujudan hak ini sepenuhnya, harus meliputi hal-hal yang diperlukan untuk mengupayakan, salah satunya pencegahan, pengobatan dan pengendalian segala penyakit menular, endemik dan penyakit lainnya. Kewajiban pemerintah lalu dirinci lagi dalam Komentar Umum 14 Hak atas Standar Kesehatan Tertingi yang Dapat Dijangkau, yang mana negara harus mengedepankan akeseibilitas. Fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus dapat di akses oleh tiap orang tanpa diskriminasi, dalam yurisdiksi negara. Aksesibilitas ini memiliki empat dimensi yang saling terkait, yang antara lain yaitu:
- Tidak diskriminasi.
Fasilitas kesehatan , barang dan jasa harus dapat diakses oleh semua, terutama oleh masyarakat yang marginal atau masyarakat yang tidak terlindungi oleh hukum dan dalam kehidupan nyata, tanpa diskriminasi dengan dasar apapun juga.
- Akses ekonomi (terjangkau secara ekonomi).
Fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus dapat terjangkau secara ekonomi bagi semua. Pembayaran pelayanan perawatan kesehatan juga pelayanan yang terkait dengan faktor-faktor penentu kesehatan harus didasarkan pada prinsip kesamaan, memastikan bahwa pelayanan ini, yang tersedia baik secara privat maupun publik, terjangkau oleh semua, termasuk kelompok yang tidak beruntung secara sosial. Kesamaan mensyaratkan bahwa masyarakat miskin tidaklah harus dibebani biaya kesehatan secara tidak proporsional dibandingkan dengan masyarakat kaya
Akses tersebut lantas diturunkan menjadi kewajiban inti negara, yang melingkupi hal-hal sebagai berikut: a) menjamin akses pada fasilitas kesehatan barang dan jasa dengan dasar non diskriminasi khususnya bagi golongan rentan dan marginal; b) menjamin akses pada makanan yang penting yang secara nutrisi memadai dan aman memastikan kebebasan dari kelaparan dari tiap-tiap orang; c) menjamin akses pada pemukiman dasar perumahan dan sanitasi serta persediaan air yang memadai dan sehat; d) menyediakan obat-obatan yang dari waktu ke waktu telah ditetapkan dalam program aksi WHO mengenai obat-obatan yang esensial; e) menjamin fasilitas kesehatan barang dan jasa terdistribusi secara seimbang.
Dana untuk mencukupi semua kebutuhan seperti amanat undang-undang di atas, baik yang terkait hak atas kesehatan maupun hak atas pangan dan jaminan sosial, sudah barang tentu mesti disiapkan, direncanakan dan dipastikan tertera di dalam anggaran negara. Salah satu langkah yang bisa diambil oleh pemerintah adalah menyetop pembangunan infrastruktur yang merampas ruang hidup masyarakat di Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah dan merelokasi anggarannya untuk dimanfaatkan bagi usaha-usaha penanggulangan wabah virus corona (covid-19). Malahan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keungan untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19. Terlepas banyak kekurangan dan kritik terhadap peraturan ini, namun pada pasal 2 ayat 1 huruf c terdapat kewenangan pada pemerintah untuk melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar fungsi dan/atau antar program. Artinya sangat dimungkinkan, anggaran pembangunan infrastruktur dialihkan untuk sektor kesehatan, pangan maupun jaring pengaman sosial.
Penyetopan dan pengalihan anggaran pembangunan infrastruktur di Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah sangat penting dan mendesak untuk dilakukan lantaran, pertama kami masih sempat menemui di tengah wabah ini, pekerjaan yang bersangkutan dengan pendirian Bendungan Bener, di Purworejo, masih tetap berlangsung. Tindakan ini jelas kontras dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menyuruh semua pihak untuk melakukan pembatasan sosial (physical distancing). Bila praktik demikian terus dilaksanakan dan dibiarkan tentu akan jadi percontohan di daerah lain yang juga sedang punya proyek infrastruktur. Di sisi lain juga membuka potensi tersebarnya virus corona (covid-19).
Kedua, bila merujuk sejumlah riset akademik, virus ini boleh jadi makin luas menyebar. Matematikawan yang terhimpun dalam Alumni Departemen Matematika Universitas Indonesia, pandemi covid-19 diprediksi akan mencapai punya pada 16 April 2020 dengan kasus mencapai 546 positif baru, dengan akumulasi kasus positif mencapai 17.000 kasus. Pandemi diperkirakan akan berakhir pada Mei hingga awal Juni 2020. Tetapi hal tersebut masih sangat dinamis dan bisa ditekan tergantung dari kebijakan-kebijakan pemerintah dan kedisiplinan dari masyarakat untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Oleh karenanya, pemerintah juga mesti menyiapkan kemungkinan-kemungkinan terburuk, misal jumlah kasusnya melebihi prediksi dan perkiraan usainya pandemi meleset. Kemudian yang ketiga, dengan jumlah penduduk yang besar dan tingkat kematian yang tinggi, ketersediaan anggaran penanganan Covid-19 di Indonesia menjadi amat krusial. Terlebih kebutuhannya banyak dan lintas sektor, yang paling dasar ialah pemenuhan kesehatan, pangan dan jaminan sosial.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk:
- Menghentikan pembangunan dan/atau operasionalisasi infrastruktur transportasi (tol Yogyakarta-Solo, Yogyakarta-Bawen dan Yogyakarta-Cilacap), infrastruktur air (Bendungan Bener, Purworejo dan Bendungan Pasuruhan, Magelang), infrastruktur listrik (PLTU batu bara, Cilacap) dan infrastruktur lain yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
- Merelokasi seluruh anggaran tidak berbasis utang dalam pembangunan infrastruktur untuk penanggulangan pandemi virus corona (covid-19).
- Fokus pada penanggulangan pandemi virus corona (covid-19) dengan mengambil langkah-langkah tanggap darurat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- Menjamin dan memastikan kebutuhan dasar warga, hak atas kesehatan, hak atas pangan dan jaminan sosial dilindungi dan dipenuhi.
Yogyakarta, 7 April 2020
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta