Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019 “perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat pemerintahan merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara”. Atas dasar inilah kemudian warga Kentingan Baru melakukan upaya gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Walikota Surakarta.
Adapun perbuatan melanggar hukum tersebut adalah tidak memberikan Surat Perintah Tugas kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam melaukan penertiban rumah para Penggugat yang berada di Kentingan Baru. Hal ini diklarifikasi oleh para Penggugat bahwa selama penggusuran tanggal 7 November 2020 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas dari Walikota Surakarta.
Pada hari Kamis 2 April 2020 merupakan sidang pertama yang dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dengan agenda pemeriksaan dismissal. Dalam pemeriksaan dismissal Ketua Pengadilan berwenang untuk memanggil dan mendengar keterangan para pihak sebelum menentukan penetapan dismissal. Akan tetapi pada sidang tersebut tidak dihadiri oleh Walikota Surakarta atau Kuasanya selaku tergugat meskipun telah dipanggil secara patut. Hal ini menunjukkan bahwa Walikota Surakarta tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan persoalan di Kentingan Baru.
Dengan demikian menambah panjang catatan buruk Walikota Surakarta yang semakin abai terhadap warga Kentingan Baru. Oleh karena itu kami menghimbau semua pihak untuk membangun solidaritas dan mendukung perjuangan warga Kentingan Baru.
Yogyakarta, 3 April 2020
Hormat kami
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Paguyuban Harapan Jaya, Kabar Djoeang
Narahubung :
Julian Duwi Prasetya (LBH Yogyakarta) : 08122750765
Ande (Paguyuban Harapan Jaya) : 081393081401
Hasan (Kabar Djoeang) : 082140428440