Warga Korban Penggusuran Paksa Kentingan Baru Gugat Walikota dan Kepolisian Resort Surakarta

Siaran Pers Bersama

Warga Korban Penggusuran Paksa Kentingan Baru Gugat Walikota dan Kepolisian Resort Surakarta

Kamis, 7 November 2019 adalah hari yang tentu sulit dilupakan oleh warga yang tergabung dalam Paguyuban Harapan Jaya tepatnya di Kelurahan Kentingan Baru, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Pasalnya hari itu berbeda dengan hari-hari biasanya, telah terjadi penggusuran paksa terhadap rumah milik 19 warga dan beberapa kios dagang warga yang dlakukan oleh Satpol PP Surakarta dan Kepolisian Resort Surakarta tanpa memiliki dasar hukum dan syarat dengan perlakukan intimidatif.

Adapun disaat penggusuran, pihak Satpol PP dan Kepolisian Resort Surakarta jelas-jelas tidak memberikan dasar hukum berupa surat tugas untuk melakukan eksekusi lapangan, pun juga tanah yang ditempati warga bukanlah objek eksekusi yang berdasarkan putusan pengadilan. Berdasarkan hal itu, tentu warga hingga saat ini tak hanya mendapat kerugian materiil dan immateriil atas rusaknya rumah saja melainkan juga mendapatkan trauma psikis yang cukup serius terlebih warga banyak memiliki anak-anak yang dipaksa melihat reruntuhan rumah milik ayah ibunya.

Bahwa 3 bulan pasca penggusuran hingga sekarang Pemerintah setempat tidak sekalipun memberikan alternatif dan perhatian sedikitpun terhadap warga korban penggusuran paksa. Padahal jika merujuk aturan hukum seperti Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, UU 19/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 11/2005 tentang Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; tindakan Penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP dan Kepolisian Surakarta tanpa adanya dasar hukum dan alasan yang jelas serta mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Seharusnya Pemerintah Kota Surakarta memiliki kewajiban untuk menaati Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tingal dan mendapatkan lingkkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” serta dalam Pasal 5 ayat (1) UU 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Intrnational yang menyatakan “Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah”, bukan justru malah mencarabut dan mengusir warga Kentingan Baru Surakarta dari rumah yang selama ini mereka tempati.

Selain itu, dalam Komentar Umum/General Comment Nomor 7 terkait dengan hak atas tempat tinggal yang layak (pasal 11 (1) Konvenan Internasional atas Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) pada point 2 dan 4 secara tegas menyatakkan “pengusiran atau penggusuran paksa meupakan pelanggaran berat hak asasi manusia.

Oleh karena itu, dengan adanya gugatan ini kami meminta kepada para pihak:
1. Meminta Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk mengabulkan semua tuntutan warga terdampak penggusuran di Kentingan Baru Surakarta;
2. Meminta Pemerintah Kota Surakarta, Satpol PP Surakarta dan Kepolisian Resort Surakarta untuk memenuh tuntutan warga terdampak penggusuran di Kentingan Baru Surakarta;
3. Mengajak seluruh masyarakat luas untuk mendukung penuh perjuangan warga terdampak penggusuran paksa di Kentingan Baru Surakarta.

Yogyakarta, 2 April 2020
Hormat kami
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Paguyuban Harapan Baru Surakarta, Kabar Djoeang

Narahubung:
Julian Duwi Prasetya (LBH Yogyakarta): 08122750765
Ande (Paguyuban Harapan Jaya): 081393081401
Hasan (Kabar Djoeang): 082140428440