Kajian Penanganan Covid-19 di Indonesia

Selama Pandemi Covid-19 mulai merajalela di Indonesia, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintah semakin memprihatinkan. Banyak pihak merasa bahwa pemerintah sangat lamban dalam penanganan Pandemi Covid-19 ini. Alih-alih mempersiapkan sarana dan prasarana penunjang untuk meminimalisir penyebaran virus, pemerintah malah seakan tidak melihat bahwa virus ini sangat serius pada awalnya. Selain itu, dalam proses penangannanya hingga saat ini pula, pemerintah tidak optimal dalam menyatukan pandangan dan gerakan masyarakat. Perannya justru digantikan langsung oleh masyarakat dalam menanggapi Covid-19. Padahal, Indonesia telah memiliki beberapa dasar hukum untuk mengelola keadaan menjadi lebih baik lagi saat adanya Pandemi.

Divisi Penelitian LBH Yogyakarta mencoba untuk membuat suatu kajian penanganan Covid-19 di Indonesia dengan telaah yuridis terhadap kewajiban Negara dalam memenuhi hak atas kesehatan Warga Negaranya. Kajian tersebut dapat di unduh pada laman berikut Kajian Penanganan Covid-19 di Indonesia oleh LBH Yogyakarta