Omnibus Law dan Lumbung Pangan Dunia

Oleh: Abdul Malik Akdom (PBH LBH Yogyakarta)

Pada Oktober 2017, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian dengan percaya diri meluncurkan gagasan dalam buku yang berjudul Sukses Swasembada; Indonesia Menjadi Lumbung Pangan Dunia 2045. Adapun, yang menjadi produk andalan di antaranya padi, jagung, kedelai, bawang merah, gula, daging sapi, cabai dan bawang putih dengan strategi mengembangkan lahan tadah hujan, modernisasi pertanian, penguatan ketahanan pangan yang berbasis pada kesejahteraan keluarga petani.

Badan Pusat Statistik menyebut pada 2018 luas lahan sawah tinggal 7,1 hektare data ini menurun dibanding pada 2017 sebanyak 7,75 juta hektare sehingga Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No.59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan sebagai jawaban atas masifnya angka konversi lahan pertanian menjadi non pertanian. Kendati Pemerintah telah melahirkan Perpres ini, tampaknya ini takkan berhasil membendung sedikitpun tingginya konversi lahan pertanian di Indonesia.

Penulis menduga hal itu diakibatkan beberapa maraknya konflik agraria seperti proyek-proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang menyingkirkan petani dari sawahnya, konflik petani versus perusahaan tambang yang mengancam keadilan ekologis belum lagi melihat turunnya angka jumlah petani yang setiap tahunnya meningkat. Faktor-faktor itu membuat pesimistis ikhwal grand design Pemerintah yang akan menjadikan Indoensia sebagai negara lumbung pangan dunia.

Belum lama ini, wacana mengenai Omnibus Law menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat. Banyak hal yang akan diatur termasuk didalamnya akan merubah beberapa ketentuan mengenai dunia pertanian yang selama ini setidaknya menyerap sejumlah 35,7 juta atau 28,79% dari angka 124,01 juta jumlah pekerja di Indonesia (BPS 2018).

Dalam drafnya, RUU Cipta Kerja dalam kluster pertanian setidaknya akan mengubah empat undang-undang, di antaranya UU No.20/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU No.22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian, UU No.19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan UU No.13/2010 tentang Hortikultura.

Pekerja Produktif

Sebelumnya, Indonesia memiliki UU No.19/2013 tepatnya pada Pasal 30 Juncto Pasal 101 yang mengatur serius terhadap setiap orang yang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan pangan dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi atau mencukupi cadangan pangan Pemerintah. Tak tanggung-tanggung, ancaman pidananya dua tahun dan diwajibkan membayar denda sebanyak Rp2 miliar. Aturan ini jelas-jelas melindungi petani kita atas ancaman serbuan impor bahan pangan luar negeri yang merusak harga bahan pertanian dalam negeri.

Tak disangka-sangka malah dalam RUU Cipta Kerja dihapus tanpa adanya alasan yang jelas. Penghapusan ancaman pidana terhadap praktik impor ilegal menuai kritik dari Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Petani Indonesia (Perhepi) Hermanto Siregar, ia menyebut jika aturan ini dihapus akan membahayakan bagi petani dan sektor pertanian di Indonesia.

Awalnya terdengar rasional justru Pemerintah ingin merespon kondisi membeludaknya angka pekerja produktif yang lazim disebut dengan bonus demografi pada medio 2020-2045 yang timpang dengan minimnya ketersediaan lapangan kerja. Syahdan dari namanya pun Cipta Kerja. Alih-alih ingin menciptakan lapangan pekerjaan dengan mempermudah investasi, justru penolakan demi penolakan malah membanjiri perjalanan RUU ini.

Dalam proses pembuatannya saja Pemerintah menggenjot pembuatan Naskah Akademik berikut dengan draftnya dengan hanya membutuhkan waktu 100 hari untuk merubah 79 UU dan sebanyak 1.244 Pasal. Tak terbayang apa yang menjadi landasan empirik sebagai dasar pembentukan peraturan perundang-undangan ini, adakah dalam proses pembuatannya melibatkan Petani sehingga berani menghilangkan aturan pidana terhadap seseorang yang secara melawan hukum melakukan impor bahan pertanian?

Objek Subordinat

Sebetulnya Indonesia tidak terlalu buruk perihal ketahanan pangan, indeks ketahanan pangan menurut data The Economist Intelligence Unite (EIU) setiap tahunnya mengalami peningkatan. Pada 2018 indeks ketahanan pangan naik menjadi 54,8 yang menjadikan indonesia berada di peringkat ke 65 dari total 113 negara dari peringkat sebelumnya yang berada di peringkat 72 dari 113 negara.

Hal ini menunjukkan kebutuhan akan pangan dalam negeri telah terjawab dengan produksi oleh petani, terlebih data diatas diperkuat oleh pengakuan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Pertanian Ketut Kariyasa, ia menjelaskan dari tahun ke tahun nilai ekspor bahan pangan Indonesia meningkat, pada 2013 sebanyak 33,5 juta ton, 2014 sebanyak 36,1 juta ton, 2016 sebanyak 40,4 juta ton, 2017 sebanyak 41,3 juta ton dan pada 2018 sebanyak 42,5 juta ton.

Diakui atau tidak, data di atas mengonfirmasi adagium Indonesia sebagai negeri agraris haruslah di perjuangkan melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak terhadap petani dan sektor pertanian. Bukan justru membuat kebijakan yang pro terhadap agenda liberalisasi ekonomi pangan yang membahayakan petani sebagai produsen bahan pangan sebagaimana temuat dalam RUU Cipta Kerja.

Jikapun Pemerintah serius menjadikan indonesia sebagai negara lumbung pangan dunia di tahun 2045, bagi Penulis syarat-syarat yang harus dilakukan meliputi; pertama, kuburkan dahulu hasrat untuk menjadikan republik ini sebagai objek investasi yang merampas tanah dari genggaman petani dan melanggengkan krisis ekologis.

Kedua, Pemerintah perlu menempatkan petani sebagai salah satu subjek penting selain buruh dan kelas-kelas ekonomi lemah lainnya dalam agenda pembangunan ekonomi kedepan. Buatlah mereka sejahtera, pasalnya merekalah yang akan membentuk rantai pemasaran; petani sebagai produsen bahan pangan dan buruh dan kelas-kelas yang berekonomi lemahlah yang menjadi konsumen. Bukan justru menempatkan mereka sebagai objek subordinat dibandingkan dengan Investor dalam merancang agenda pembangunan ekonomi Indonesia mendatang.

Prasyarat di atas tentu bukanlah satu-satunya jawaban atas kompleksitas persoalan sektor di sektor pertanian, namun setidaknya jika prasyat itu dipenuhi maka secara perlahan namun pasti cita-cita indoensia sebagai negara lumbung pangan dunia akan terwujud. Bukan hanya sebagai adagium tanpa aksi!

***

Tulisan ini juga diterbitkan pada kolom Opini Harian Jogja edisi 18 Maret 2020 dan diterbitkan juga secara daring pada laman https://opini.harianjogja.com/read/2020/03/18/543/1034521/opini-omnibus-law-dan-lumbung-pangan-dunia#