Pencabutan Gugatan GPdI Immanuel Sedayu Untuk Komitmen Pemda Pada Jemaat

PERS RILIS

Tindakan bupati bantul dengan membatalkan fasilitasi IMB Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu (GPdI Sedayu) sebagai rumah ibadat, melalui SK Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2019 tentang Pembatalan Penetapan Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu (GPdI Sedayu) sebagai rumah ibadah, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul yang mencabut IMB Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu (GPdI Sedayu) melalui SK Nomor 029 Tahun 2019, merupakan bentuk pengurangan atas hak beragama jemaat GPdI Immanuel Sedayu.

Tindakan ini bertentangan juga dengan kewajiban negara dalam  Pasal 28 I dan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” dan “ Negara Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya.

Peran Negara dalam menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia juga harus termanifestasi dalam upayannya menegakkan hak warga Negara melalui pelayanan yang diberikannya. Dalam hal kemerdekaan menjalankan kegiatan ibadah, Negara wajib menjamin dapat dilaksanakannya ibadah warga Negaranya, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Pencabutan izin yang dilakukan oleh Bupati Bantul merupakan bentuk pengurangan hak yang dilakukan oleh negara ( dalam hal ini Pemda Bantul ). Pengurangan hak ini jelas telah melanggar HAM, dimana Pasal 6 Deklarasi Penghapusan Semua Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi berdasarkan Agama atau Kepercayaan menyebutkan bahwa Negara wajib menjamin Untuk beribadah atau berkumpul dan untuk mendirikan dan memelihara tempat-tempat untuk keperluan suatu agama atau kepercayaan.

Persoalan izin administratif tempat ibadah yang kemudian melebar menjadi bentuk pengurangan Hak yang dilatarbelakangi oleh rasa tidak toleran  adalah bentuk pelanggaran HAM. Hal ini juga menunjukan ketidakpastian hukum yang ditunjukan oleh Pemda Bantul.

Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta yang didaftarkan sejak oktober 2019 dan berjalan hingga hari ini, sudah akan memasuki tahapan pembuktian saksi. Namun ditengah jalannya persidangan tersebut, terdapat tawaran komitmen dari Pemerintah Bantul (Tergugat), serta didorong oleh kebutuhan tempat ibadah yang kuat dari Jemaat menjadikan diperlukannya tindakan yang cepat dan respon atas situasi tersebut. Pemenuhan akan hak mendapatkan tempat beribadah tersebut direspon dengan komitmen Tergugat yang akan memberi kemudahan dan fasilitasi penerbitan izin di tempat baru, hal ini kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan bersama antara Penggugat dan Tergugat diluar pengadilan. Kesepakatan tersebut telah ditandatangani bersama pada 8 Januari 2020 di kantor Bupati Bantul. Kemudian salah satu  yang menjadi wujud dari kesepakatan tersebut adalah adanya pencabutan gugatan oleh Tergugat (Pdt Tigor Yunus Sitorus), yang juga dibarengi dengan kewajiban Bupati Bantul untuk meruwat dan mengevaluasi seluruh kebijakan juga situasi yang berkaitan dengan toleransi beragama serta jaminan hak untuk beragama dan beribadah di Kabupaten Bantul.

Melakukan pencabutan gugatan dan pemindahan gereja di tempat baru bukanlah solusi terbaik, namun itu dilakukan atas kebutuhan yang mendesak, dan demi dipenuhinya hak untuk beribadah bagi jemaat GPdI Immanuel Sedayu. Namun terlepas dari tidak dipatuhinya hukum atas jaminan tempat ibadah oleh pemangku kewajiban, Negara tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan segala daya dan upaya serta mengusahakan dengan segala perangkat kuasa yang dimilikinya untuk menegakan jaminan HAM yang sudah disepakati bersama. Selanjutnya melalui kesepakatan yang sudah dibuat dengan Bupati tersebut menjadikan komitmen untuk terpenuhinya jaminan kebebasan beribadah dapat diawasi bersama dengan masyarakat maupun instansi Negara.

LBH YOGYAKARTA

Cp: Budi Hermawan. S.H (08562864025)