“Investasi Subur, Mengapa Rakyat Digusur? Catatan atas Pembangunan yang beresiko.”
“Kekuatan sesungguhnya, kekuatan yang harus kita perjuangkan malam dan siang, bukanlah kekuasaan atas segala hal, tetapi atas manusia.”
George Orwell
Berangkat dari kondisi penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah bagian selatan sebagaimana daerah kerja LBH Yogyakarta pada tahun-tahun sebelumnya. Kami mencatat di dua daerah tersebut marak sekali upaya perampasan ruang hidup masyarakat atas tanah dan lingkungannya serta maraknya praktik diskriminasi terhadap masyarakat minoritas dan rentan.
LBH Yogyakarta memilih 2 isu strategis yang dilakukan sepanjang tahun 2019, isu strategis pertama adalah kami berupaya menfasilitasi kesadaran kritis warga atas terjadinya perampaasan ruang hidup serta berupaya menguatkan pengawasan Aparat Penengak Hukum (APH) untuk melindungi kelompok minoritas dan rentan melalui perebutan ruang publik. Atas dasar dua isu strategis tersebut kami mendapat pengaduan dari masyarakat untuk mendapatkan perluasan akses bantuan hukum terhadap mereka yang miskin dan buta hukum.
Dalam perjalanan advokasi sepanjang tahun ini, kami membagi beberapa penanganan kasus menjadi 7 sektor isu. Pertama, kategori kelompok isu Tanah dan Lingkungan yang meliputi (a) Ancaman Penambangan Batuan Quarry di Desa Wadas (b) Ekspansi PT S2P PLTU Cilacap (c) Penggusuran Paksa Kentingan Baru Surakarta (d) Rencana Pembangunan Bendungan Pasuruhan Magelang (e) Rencana Penambangan Semen Karst Gombong Selatan (f) Pembangunan Yogyakarta International Air Port (g) Rencana Penggusuran atas Tanah Kas Desa di Wonosobo. Kedua, ketegori kelompok isu Unfairtrial; Aksi Maydar Kamrat.
Ketiga, kategori kelompok isu Kelompok Minoritas Agama dan Kepercayaan yang meliputi; (a) Gugatan jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu atas Pencabutan IMB Gereja; (b) Pemotongan simbol salib di Pemakaman Kotagede. Keempat, ketegori kelompok isu rentan, perempuan dan anak dalam beberapa kasus pelecehan seksual
Kelima, kategori kelompok isu Masyarakat Urban yang meliputi; (a) Perlindungan hak atas ekonoomi Becak Motor DIY; (b) Penahanan Ijazah, Penerimaan Peserta Didik Baru dan Pungutan Liar; (c) Penggusuran Paksa Pedagang Pasar Kembang; (e) Penggusuran Paksa 5 PKL Gondomanan.
Keenam, kategori kelompok isu Kebebasan Berekspresi, Berkumpul dan Berserikat yang meliputi; (a) Ancaman Kriminalisasi aktivis LPPM Balairung; (b) Ancaman Kriminalisai Vokalis Rock Ecky Lamoh. Ketujuh, kategori isu pembaharuan hukum yang meliputi (a) Urgensi Peraturan Daerah Perlindungan dan Penghormatan Pekerja Informal DIY; (b) Urgensi Peraturan Daerah mengenai Bantuan Hukum di DIY; (c) Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Dari ketujuh tipologi kegiatan advokasi tersebut tentu kami senantiasa berupaya memberikan akses keadilan dengan berdasar pada nilai Demokrasi serta Hak Asasi Manusia melalui kerangka pemberian bantuan hukum yang seringkali kami sebut Bantuan Hukum Struktural (BHS) yang secara operasional ajeg dilakukan oleh segenap Pengabdi Bantuan Hukum dan Asisten Pengabdi Bantuan Hukum dalam melakukan beberapa aktifitas seperti pendidikan hukum kritis, pengorganisasian masyarakat dan kampanye publik atas kasus maupun kegiatan advokasi yang sedang di lakukan. Adapun data infografis tentang jumlah penerima bantuan hukum dan aktor pelanggar HAM sebagai berikut:
Data infografis Jumlah Penerima Bantuan Hukum dan Aktor Pelanggar HAM
Penanganan Kasus Struktural
Nama Kasus | Aktor Pelanggar HAM | Jumlah Penerima Bantuan Hukum |
Kentingan | Perseorangan, Satpol PP, Kepolisian, BPN Surakarta | 57 |
Wadas | Gubernur Jateng, BBWSO | 1800 |
TKD Wonosobo | Pemerintah Desa | 63 |
Karst Gombong | PT Semen Gombong, Pemerintah Kabupaten Wonosobo | 3000 |
PLTU Cilacap | PLTU S2P, Pemkab Cilacap, Pemerintah Pusat | 230 |
Bendungan Magelang | Gubernur Jateng, BBWSO | 600 |
YIA | Presiden RI | 21 |
Kamrat | Polresta Yogyakarta | 12 |
GPdI Sedayu | Pemkab Bantul, Kelompok Intoleran | 90 |
Pemotongan Salib | Kelompok Intoleran | 3 |
Kekerasan terhadap Perempuan | Perorangan, PPTKIS, PJTKI, | 3 |
Becak Motor | Dinas Perhubungan, Kepolisian | 1500 |
LPPM Balairung | Kepolisian | 2 |
PKL Gondomanan | Persorangan, Pengadilan, Kasultanan | 5 |
Penggusuran Pedagang Sarkem | Pemkot Yogyakarta, Kasultanan, BUMN | 25 |
Jumlah Total | 7411
|
Berangkat dari data dan penjelasan diatas, tentu mendorong kami LBH Yogyakarta untuk mempublish dan memberikan laporan pertanggung jawaban kepada publik luas dengan tujuan mengingatkan kepada semua pihak bahwa upaya pemenuhan dan penghormatan terhadap nasib hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi semua pihak; baik gerakan mahasiswa, masyarakat terdampak, dunia kampus, NGO dll.
Unduh CATAHU LBH Yogyakarta tahun 2019 pada link berikut: CATAHU LBH Yogyakarta 2019