“Absennya Negara dalam Pemenuhan Hak-Hak Petani berdasarkan UN-DROP”

December 12, 2019by Admin LBH Yogyakarta0
Ditulis oleh: Nur Rohman (APBH LBH Yogyakarta)

Masih ingat dengan Teungku Munirwan?

Dia adalah Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Aceh Utara yang mendapatkan penghargaan Juara II Tingkat Nasional Inovasi Desa karena telah mengembangkan bibit unggul IF8 yang terbukti mampu meningkatkan hasil panen para petani. Alih-alih mendapatkan pembinaan oleh pemerintah untuk mengembangkan bibit unggulnya, Teungku Munirwan malah dijadikan Tersangka oleh Kepolisian Daerah Aceh dikarenakan menjual bibit padi unggul IF8 tersebut yang belum disertifikasi. Tak lama dari kasus tersebut pada bulan Agustus 2019 Pemerintah dan DPR RI mengesahkan UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian yang sama sekali tidak berpihak kepada petani kecil. UU tersebut menimbulkan banyak kontroversi tepatnya pada Pasal 27 ayat (3) yang intinya menyebutkan petani kecil yang melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik harus melaporkan ke pemerintah. Padahal seharusnya dalam konteks ini pemerintahlah yang harus responsif terhadap petani dan memberikan prosedural yang mudah dipahami oleh petani sehingga tidak menghalang-halangi petani untuk bertindak inovatif dalam memajukan pertanian.

Selanjutnya pada pasal 29 ayat (3) yang intinya terkait dengan varietas hasil pemulian petani kecil dalam negeri hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu wilayah kota/kabupaten. Tentu saja hal itu sangat membatasi gerak petani dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 99/PUU-X/2012 atas Uji Materi UU Nomor 12 Tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman. Putusan MK tersebut justru membolehkan petani kecil untuk mengedarkan varietas hasil pemuliaannya tanpa ada batasan wilayah tertentu. Dari uraian tersebut menunjukan bahwa sampai saat ini negara absen dalam pemenuhan hak-hak petani kecil dan tidak peduli terhadap nasib petani Indonesia. Slogan negara agraris hanyalah isapan jempol belaka, nyatanya petani kecil yang memperjual belikan bibit-bibit unggul kepada petani lainnya malah dikriminalisasi dengan dalih dan logika formalistik yang sesat yang tidak menitik beratkan kepada keadilan subtansial bagi petani kecil. Ditambah lagi dengan disahkan regulasi UU tersebut yang menghambat kreatifitas dan inovatif para petani untuk mengembangkan pengetahuannya, memperjual belikan bibit-bibit unggul kepada para petani di Indonesia agar bisa meningkatkan hasil produksi panennya semakin jelas memperlihatkan bahwa negara tidak berpihak kepada petani. Alih-alih meningkatkan taraf kehidupan petani kecil yang hidup didesa, Negara malah mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka.

Petani kecil yang hidup dipedesaan sangat bergantung terhadap aktivitas ekonomi pertanian. Lantas bagaiamana jika hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh Negara, dimana pastinya terjadi terjadi pemiskinan struktural dan peminggiran secara sistematis oleh negara terhadap petani kecil dipedesaan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistika (BPS) 2018 terhitung 61% penduduk yang masuk dalam kategori miskin ada di pedesaan. Hal itu juga diperparah dengan rasio gini ketimpangan penguasaan tanah sejak tahun 1963 hingga sekarang yang berada pada angka 0,52-0,59 dimana semakin mendekati angka 1 artinya semakin timpang penguasaan tanah yang ada di Indonesia (Bachriadi, 2017).

Nampak ada yang terlewatkan dalam peringatan hari HAM Internasional kemarin, yaitu berkaitan dengan Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Petani dan hak-hak masyarakat lainnya yaitu UN Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas, (UN-DROP) yang dideklarasikan Dewan PBB pada tanggal 17 Desember 2018 lalu. Dekrarasi tersebut tidak terlepas dari perjuangan teman-teman petani yang tergabung di Serikat Petani Indonesia atau biasa disingkat SPI yang juga anggota dari La via Campesina (LVC).

Formula gagasan tentang hak-hak petani disusun mulai tahun 2000an di Yogyakarta yang kemudian dibahas diberbagai daerah-daerah di Indonesia. Gagasan tersebut dibahas secara serius pada Konferensi Nasional Pembaharuan Agraria dan Hak-Hak Petani pada tahun 2001 di Cibubur. Sejak itu, dokumen Deklarasi Hak-hak petani tersebut diperjuangkan dan dikampanyekan didunia internasional oleh Serikat Petani Indonesia. Setelah proses lobi dan negoisasi panjang baru pada tahun 2008 La Via Campesina menerima gagasan tersebut dan selanjutnya membawa gagasan tersebut ke arena pembahasan resmi di PBB.

Desakan dari berbagai gerakan transnasional akhirnya pada tahun 2012 Komite Penasihan Dewan PBB melaporkan hasil studinya dan menyatakan bahwa Dewan PBB perlu melahirkan sebuah Deklarasi khusus yang berkaitan dengan Hak-Hak Petani dan kelompok lainnya yang bekerja di pedesaan. Setelah proses perjuangan panjang advokasi internasional akhirnya membuahkan hasil.

Sidang Dewan HAM PBB pada September 2018 memuat agenda pengesahan UN-DROP. Dari 47 negara anggota Dewan HAM PBB, 33 negara mendukung, 11 negara menyatakan abstain, dan 3 negara lainnya -Australia, Hungaria, dan Britania Raya- menolak kehadiran DROP. Deklarasi itu pun kemudian bergulir ke Sidang Umum PBB, Desember 2018, yang kemudian mengesahkannya sebagai bagian dari instrumen hukum HAM internasional melalui Resolusi SU-PBB No. A/RES/73/165.

UNDROP tersebut mempertegas instrumen HAM Internasional yang sudah ada. Khususnya bagi petani kecil, buruh tani, nelayan untuk memperjualbelikan bibitnya dengan bebas tanpa ada batasan wilayah, mengembangkan ilmu pengetahaun secara kultural dan menjaga keberagaman hayati. Isi dari UN-DROP sebagian besar adalah tercantum dalam instrumen HAM Internasional, tetapi ada beberapa jenis hak baru yang muncul yaitu hak atas tanah dan teritori, hak atas bibit dan perlindungan pengetahuan asli yang berkaitan dengan perbenihan, hak atas keanekaragaman hayati dan melindungi lingkungan, hak atas perangkat produksi pertanian, hak atas kedaulatan pangan, hak kaum tani dan kelompok lainnya di pedesaan untuk memperoleh pendapatan yang layak, serta hak-hak mereka untuk mengembangkan sistem perdagangan yang berbasis pada komunitas.

UN-DROP tersebut adalah sebagai bentuk pernyataan sikap dunia internasional terhadap nasib petani kecil, buruh tani dan nelayan yang hidup di pedesaan agar dengan adanya dekrlasi tersebut ada upaya perbaikan taraf kehidupan melalui kebijakan-kebijakan yang dibentuk oleh negara yang berpihak kepada petani kecil. Tentu hal itu juga didukung dengan adanya program Reforma Agraria untuk pemerataan keadilan khususnya terkait dengan penguasaan tanah oleh petani penggarap yang ada di Indonesia.