Hentikan Penggusuran Terhadap Lima PKL Gondomanan!

November 11, 2019by Admin LBH Yogyakarta0

Secarik surat dari Pengadilan Negeri Yogyakarta diterima oleh Agung, tukang kunci, tempo hari. Selain dirinya, surat bertanggal 21 Oktober 2019 itu juga dilayangkan kepada Sutinah, Suwarni, Sugiyadi dan Budiono, seluruhnya adalah pedagang kaki lima di sisi ruas jalan antara persimpangan Jalan Ibu Ruswo dan Brigjen Katamso, daerah Gondomanan. Melalui surat tersebut, pada 12 November 2019 besok, kelima PKL diminta angkat kaki dari tempat usahanya yang telah dirintis sejak 1960-an. Jika tidak kunjung pergi, pengadilan akan mengosongkan secara paksa.

Rencana penggusuran terhadap PKL Gondomanan merupakan imbas dikabulkannya gugatan seorang pengusaha bernama Eka Aryawan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta. Perlu diketahui sekira 2015-an, Aryawan menggugat PKL Rp 1,12 miliar. Gugatan ini bermula dari selembar surat yang pada 28 November 2011, lembaga keraton yang mengelola tanah kesultanan—biasa disebut panitikismo—lewat Hadiwinoto menerbitkan kekancingan bagi Eka Aryawan. Dalam surat itu, Keraton Yogyakarta memberi izin kepada Eka Aryawan untuk memakai lahan 73 meter persegi. Di atas sebagian kecil lahan itulah terdapat warung Sutinah dan koleganya serta lapak Budiono. Namun oleh Aryawan, kehadiran pedagang dinilai menghalangi sebagian akses jalan menuju bangunan. Ia juga menuding pedagang menempati 28 meter persegi tanah keraton yang telah dipinjamkan untuknya. Pendek kata, setelah menempuh berbagai tingkatan peradilan (mulai dari pengadilan negeri, banding di pengadilan tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung) gugatan Aryawan disetujui oleh pengadilan. Akibatnya, para pedagang harus enyah dari atas tanah itu.

Terhadap upaya penggusuran PKL Gondomanan, kami menilai Eka Aryawan tak mengindahkan mediasi yang pernah dilakukan sebelum gugatan dilayangkan. Pada 13 Februari 2013, Aryawan dan pedagang (diwakili Sugiyadi, Suwarni, dan Sutinah) bertemu di Kantor Kepolisian Sektor Gondomanan. Mereka bersepakat tentang batas halaman gedung. Dari kesepakatan itu, warung Sutinah hanya perlu bergeser beberapa meter ke arah selatan. Ia resmi diteken dan disaksikan oleh ketiga pihak: kuasa hukum Eka Aryawan dari Candra & rekan, kuasa hukum pedagang dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, dan petugas Polsek Gondomanan Inspektur II Joko Triyono. Di lapangan, pedagang menaati kesepakatan dengan sungguh-sungguh menggeser lapaknya.

Di samping itu, rencana eksekusi ini -apalagi kalau dilakukan pengosongan secara paksa- justru kian meneguhkan pendapat, keistimewaan Yogyakarta tidak untuk rakyat. Sebelumnya, di provinsi ini juga, telah terjadi beberapa kali pengusiran paksa ruang-ruang hidup warga. Mereka yang telah sejahtera malah dibikin sengsara. Sudah barang tentu kondisi ini kontradiktif dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Padahal kalau mengacu pasal 4, huruf b dinyatakan pengaturan keistimewaan DIY dilaksanakan berdasarkan asas kerakyatan. Yang dimaksud dengan asas kerakyatan adalah asas yang mengutamakan kepentingan rakyat dalam semua pengambilan keputusan di DIY. Sementara pada pasal 5 ayat 1 huruf b disebutkan, pengaturan keistimewaan DIY bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat.

Bukannya konsisten dilaksanakan, ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY itu tampaknya hanya menjadi bunyi-bunyian yang tak bermakna apa-apa. Sebab faktanya, kebijakan yang ditelurkan tak pernah betul-betul berpihak kepada kepentingan rakyat. Apa yang dialami oleh lima PKL Gondomanan menjadi salah satu contoh paling nyata bagaimana keistimewaan justru cenderung menyokong mereka yang kaya tapi menyingkirkan mereka yang miskin.

Kami akhirnya juga menilai, prinsip-prinsip hak asasi manusia telah dilanggar. Seperti termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28H ayat 1 secara jelas sudah menjamin yang pada pokoknya setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin. Selain itu, pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tegas menyatakan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Setiap orang juga berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Oleh karenanya, dengan disingkirkannya kios milik PKL Gondomanan yang saban hari sudah berfungsi sebagai penopang utama dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi, maka akan membikin kesejahteraan pedagang terganggu. Dalam skop yang lebih makro, bahkan berpotensi membuat jumlah warga miskin di Yogya bertambah dan ketimpangan makin parah. Sudah barang tentu ini hanya kian menguatkan data Badan Pusat Statistik yang merilis, Provinsi DIY menjadi provinsi dengan indeks ketimpangan ekonomi tertinggi di Indonesia

Bertolak dari hal-hal di atas kami menuntut kepada:

1. Eka Aryawan untuk taat dengan kesepakatan 13 Februari 2013 tentang batas halaman gedung dan tidak melakukan pengusiran kepada 5 PKL Gondomanan. Menurut pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda). Artinya para pihak wajib menaati perjanjian yang telah disepakati

2. Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai pemberi kekancingan melalui panitikismo, ikut bertanggungjawab. Sultan harus meneguhkan janji 1988 ke almarhum Sri Sultan Hamengku Buwono IX untuk mukti bareng warga dengan memenuhi aspirasi PKL Gondomanan menghentikan penggusuran oleh Eka Aryawan.

Yogyakarta, 11 November 2019
Hormat kami
Solidaritas Untuk PKL Gondomanan
Narahubung: Budi Hermawan (08562864025)