Jumat, 1 november 2019 warga dusun winong datangi kantor DPRD Kabupaten Cilacap guna mencari kepastian perlindungan hak konstitusi sebagai warga negara atas lingkungan hidup masyarakat yang tercemar limbah b3 dengan adanya PLTU batu bara.
Pertemuan tersebut di terima oleh ketua komisi C DPRD Cilacap yang membidangi bagian lingkungan hidup di ruang rapat utama gedung DPRD Cilacap
Pada pertemuan tersebut, masyarakat terdampak limbah b3 PLTU batu bara Cilacap yang di dampingi oleh mahasiswa dan jaringan pemerduli lingkungan Cilacap menyampaikan beberapa fakta dan kondisi kerusakan lingkungan hidupnya.
Melalui perwakilan warga, Tasimun menyampaikan keprihatinannya akan permasalahan pencemaran lingkungan di dusunnya tidak kunjung bisa terselesaikan.
Tasimun juga mengatakan bahwa persoalan pencemaran lingkungan di Dusun Winong yang diakibatkan dari debu limbah b3 hasil pembakaran batu bara yang di timbun di belakang permukiman tersebut seakan setiap hari semakin bertambah, apalagi pada musim kemarau yang berkepanjangan ini, kami berharap melalui DPRD Cilacap permasalahan pencemaran di lingkungan kami segera dapat di dorong untuk segera di selesaikan.
Di sisi lain, aktivis lingkungan jaringan pemerduli lingkungan Cilacap Bagus Ginanjar M menambahkan bahwa dengan masih di rasakannya persoalan pencemaran yang di akibatkan dari limbah PLTU batu bara di dusun winong saat ini karena tidak ada keseriusan penegakan hukum lingkungan yang di lakukan oleh pemerintah dan GAKUM KLHK untuk menangani persoalan pencemaran lingkungan hidup secara serius berdasar peraturan dan perundangan yang dapat di berlakukan dalam konteks ini.
Bagus menegaskan bahwa kedatangan masyarakat di gedung DPRD Cilacap dimaksudkan untuk mendorong anggota legislativ agar menjalankan fungsi kontrolnya dengan baik, agar warga masyarakat dusun winong mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagai warga negara dengan baik untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat, bersih dan aman.
Terus terang, persoalan ini kan berangkat dari adanya TPS limbah b3 yang berada di permukiman warga yang menimbulkan dampak hingga terjadi pencemaran lingkungan di dusun winong, pemberian ijin TPSnya kan di tangan bupati selaku pemegang kewenangan mengeluarkan ijin, seharusnya DPRD cilacap juga dapat melihat dari sisi kepentingan kesehatan masyarakat dengan melakukan evaluasi kebijakan bupati tersebut. Jangan sampai bupati mengulangi kesalahan yang sama dengan memberikan ijin baru untuk unit 1×1000 MW agar bisa membuang hasil pembakaran batu bara di belakang permukiman warga, tentunya jika hal ini terjadi pasti akan menambah deretan permasalahan lingkungan. Tandasnya.
Di sesi terakhir warga menyerahkan kertas posisi kepada komisi C DPRD cilacap sebagai bahan kajian agar dapat di tindak lanjuti kedepan.