Warga Desa Winong Cilacap Keluhkan Debu Limbah PLTU Batu Bara

October 17, 2019by Admin LBH Yogyakarta0

Merdeka.com – Warga Karangkandri, Cilacap mengeluhkan pencemaan limbah batu bara di sekitar PLTU batu bara. Debu-debu dari Ash Yard, tempat pembuangan limbah hasil pembakaran batu bara, mencemari permukiman warga di Dusun Winong, Desa Slarang, Kesugihan, Cilacap.

Dusun Winong kerap dihujani debu limbah. Kondisi ini mengancam kesehatan, kenyamanan dan perekonomian 290 kepala keluarga atau sekitar 877 jiwa di desa tersebut.

“Ash Yard berada persis di belakang pemukiman warga. Hanya berjarak kurang lebih 50 meter,” kata Rianto, warga setempat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan (FMWPL) saat menggelar konferensi pers di Balai Grumbul Winong, Rabu (16/10)

Menurut Rianto, sejak Ash Yard dibangun, warga saban hari menghirup debu limbah. Catatan yang dikumpulkan, kurang lebih 35 warga di antaranya lansia dan balita menderita batuk, bronkitis, TB dan Ispa.

Selama ini, warga juga telah mengupayakan audiensi pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap juga KLHK pusat terkait pencemaran tersebut. Namun, sampai saat ini warga tak juga memperoleh titik terang.

“Kami menuntut Ash Yard dipindahkan. Kami ingin lingkungan kami bersih. Kami tidak menolak PLTU. Kami menolak dampak buruknya pada warga,” kata Rianto.

Warga Dusun Winong yang tergabung dalam FMWPL tak sendiri dalam perjuangannya menuntut lingkungan bersih dari limbah batu bara. Mereka didukung oleh Walhi Jawa Tengah (Jateng), LBH Yogyakarta, Jaringan Peduli Lingkungan (JPL) Cilacap dan KMPA Ighopala Cilacap.

Tergabung dalam Koalisi Masyarakat Terdampak PLTU Batu Bara Kabupaten Cilacap, mereka menuntut penyelesaian dampak lingkungan, pemberian sanksi administratif, pengkajian ulang Amdal, pemindahan As Yard PLTU Batu Bara PT S2P Kabupaten Cilacap.

Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Jateng, Fahmi Sebastian mengatakan pembangunan Ash Yard tak sesuai aturan. Lokasinya sangat dekat dengan permukiman warga. Selain itu, tak ada pula green belt (sabuk hijau) di sekitar ash yard. Penutup yang menghalangi debu beterbatangan karena terkenan angin tak dibuat secara layak.

“Jarak Ash Yard, idealnya 300 meter dari permukiman. Pemindahan Ash Yard harus dilakukan dengan kajian yang mengedepankan keberpihakan pada warga. Warga di sini menghirup debu limbah, bukan debu biasa. Solusi yang kami inginkan bersifat penyelesaian dampak, bukan semata meredam dampak,” ujar Fahmi. [ray]

 

link berita via https://www.merdeka.com/peristiwa/warga-desa-winong-cilacap-keluhkan-debu-limbah-pltu-batu-bara.html