Dampak Energi Kotor PLTU Batubara Menyebabkan Kabupaten Cilacap Krisis lingkungan Hidup yang Bersih”

October 17, 2019by Admin LBH Yogyakarta0

Konferensi Pers

16 Oktober 2019

“Dampak Energi Kotor PLTU Batubara Menyebabkan Kabupaten Cilacap Krisis lingkungan Hdup yang Bersih”

 

Kabupaten cilacap adalah salah satu daerah yang ramai dijadikan ladang investasi bagi para investor-invertor baik lokal maupun asing yang menanamkan modalnya sebagai pembangunan industri, namun banyaknya industri di Kabupaten Cilacap masih perlu di koreksi ulang terkait dampak-dampak yang diakibatkan oleh industri tersebut, salah satunya adalah PLTU Batubara yang diprakarsai oleh PT. Sumber Segara Primadaya (S2P) bertempat di Desa Karangkandri, yang sekarang berjumlah 4 (Empat) unit pembangkit listrik 1 unit berkapasitas 1×660 MW dan 2×300 MW yang sudah beroperasi, sementara unit yang berkapasitas 1×1000 MW akan dijadwalkan beroperasi dalam waktu dekat.

 

Seperti halnya PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) yang menggunakan batubara sebagai bahan baku pengoperasian pembangkit listrik tentunya akan sangat berdampak karena menghasilkan limbah B3, dikarenakan merugikan dan menyebabkan masyarakat terjangkit penyakit pernafasan ketika setiap harinya menghirup udara kotor karena telah terkontaminasi oleh debu fly ash dan buttom ash yang dihasilkan dari pembakaran batubara, sehingga banyak dari masyarakat yang mengidap penyakit Batuk, Bronkitis, TB, ISPA, Dsb. Khususnya Warga Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, yang dihuni oleh sekitar 290 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 877 jiwa. Dikarenakan letaknya yang bersebelahan langsung dengan PLTU Batubara, turut memberikan dampak yang buruk atas menurunya kualitas lingkungan hidup, kesehatan, kenyamanan warga, dan bahkan ekonomi warga yang kian hari makin merosot karena mata pencaharian yang berkurang disektor pertanian.

 

Dampak yang paling dirasakan oleh Warga adalah ketika Ash Yard sebagai tempat pembuangan limbah B3 yang dihasilkan dari pembakaran batubara, yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari pemukiman penduduk, dan tentunya sangat mengganggu kesehatan para penduduk. Dan persoalan tersebut diperparah karena tidak adanya Green Belt (Sabuk Hijau) di sekitar Ash Yard tersebut dan juga tidak adanya penutup ketika debu ash yard berterbangan karena terkena angin yang mengakibatkan masuk kepemukiman penduduk. Dan belum lama ini pihak PLTU Batubara telah menambah tempat penimbunan Limbah B3 dan tentunya akan lebih berdampak lagi terhadap kesehatan penduduk.

 

Sudah beberapa kali Warga Dusun Winong yang tergabung dalam Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan (FMWPL) dan Kawan-kawan pemerduli lingkungan seperti WALHI Jateng, LBH Yogyakarta, JPL dan KMPA IGHOPALA yang ikut serta merasakan keresahan dan kesedihan Masyarakat Dusun Winong, melakukan upaya-upaya audiensi kepada Pemerintah Kabupaten maupun KLHK Pusat, namun sampai sekarang belum ada titik terang dalam penyelesaian dan pengendalian pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh PLTU Batubara.

 

Melihat persoalan tersebut, seharusnya Negara dan Pemerintah Daerah dapat menjamin hak Warga Negara untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang bersih, serta menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut dengan tegas. Ketika memang adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PLTU Batubara PT. Sumber Segara Primadaya (S2P) harus segera ditindak lanjuti, melihat sudah banyak Masyarakat yang merasa dirugikan karena adanya dampak PLTU Batubara.

 

Atas dasar beberapa pertimbangan dan ketentuan diatas, kami dari berbagai elemen pemerduli lingkungan Kabupaten Cilacap menuntut agar pemerintah daerah dapat :

  1. Menyelesaikan persoalan dampak-dampak lingkungan yang disebabkan oleh PLTU Batubara PT. S2P Kabupaten Cilacap.
  2. Memberikan berupa sanksi administratif kepada PLTU Batubara PT. S2P Kabupaten Cilacap atas pelanggaran-pelanggaran yang merugikan Warga Masyarakat terdampak.
  3. Mendorong adanya kaji ulang terhadap AMDAL PLTU Batubara oleh pihak Pemrakarsa dan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
  4. Menuntut supaya persoalan Ash Yard untuk segera ditangani oleh PT. S2P dan Pemerintah Daerah
  5. Mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih tegas dalam penanganan persoalan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh PLTU Batubara PT. S2P Kabupaten Cilacap.