Pernyataan Sikap Masyarakat Sipil untuk Gerakan Inklusi

PERNYATAAN SOLIDARITAS

MASYARAKAT SIPIL UNTUK GERAKAN INKLUSI MENOLAK SEGALA BENTUK KEKERASAN YANG MEMBUNGKAM PENYAMPAIAN PENDAPAT RAKYAT SIPIL

 

Kami adalah individu dan bagian dari kelompok dan organisasi yang memperjuangkan keadilan berbasis kemanusiaan dan penegakan HAM. Sepanjang hayat di negara ini, amat jarang kami peroleh itikad baik pemerintah memenuhi hak-hak hidup di lingkungan yang layak, adil, manusiawi dan inklusif. Bahkan, pemerintah baru bersedia mengakui keberadaan kami jika sudah mendapat desakan kalangan internasional.

Melalui pernyataan berikut, kami bersolidaritas dengan berbagai pihak yang telah, sedang, maupun hampir mengalami kekerasan fisik, intimidasi, dan berbagai wujud pemberangusan kebebasan berpendapat.

Berbagai persoalan di negara ini hanya bisa dihadapi, diselesaikan, dan diwariskan sebagai nilai-nilai luhur. Integritas, komitmen, dan konsistensi tidak semestinya dijadikan indikator yang relatif bagi suatu masa pemerintahan.

Sebagai bagian dari kelompok yang dikungkung stigma dan terus menghadapi diskriminasi, kami mendukung seluruh upaya mewujudkan keadilan.

Inklusi bukan hanya soal memberi ruang partisipasi untuk memenuhi kuota afirmasi. Pemerintah harus lebih banyak belajar dari rakyat, meskipun pelajarannya amat pahit. Rakyat yang menolak pemerintahnya, tidak boleh dicap pembangkang apalagi disakiti. Pemerintah harus berhenti membuat aturan dan hukum yang memaksa rakyat memilih antara kritis namun terancam, atau patuh tapi kehilangan apapun termasuk harga diri.

Kondisi beberapa hari belakangan menunjukkan situasi penyampaian pendapat di depan kantor DPR RI, di depan kantor DPRD, di area perguruan tinggi, dan di lokasi-lokasi yang dipadati demonstran, menjadi ruang yang mengancam.

Korban terus berjatuhan dan kami tidak melihat itikad baik institusi Kepolisian untuk memenuhi komitmennya sebagai aparat dalam sistem negara demokrasi.

Duka mendalam kami haturkan pada para orang tua, kerabat, teman, dan setiap orang yang mengenal Bagus Putra Mahendra (15), Immawan Randi (21), Muhammad Yusuf Kardawi (19), Maulana Suryadi (23), dan Dicky Wahyudi (19), dan masih banyak lagi korban meninggal, luka berat, trauma fisik dan mental sejak tuntutan rakyat mengemuka dengan aksi di berbagai wilayah di Indonesia.

Kami marah mengetahui banyak sekali peserta aksi yang diinterogasi, bahkan diintimidasi di ruang-ruang yang seharusnya melindungi hak asasi setiap warga negara, termasuk adanya intrusi di ruang-ruang siber. Kami mengetahui pula, banyak sekali keluarga yang melaporkan anggota keluarganya hilang dan belum diketahui keberadaannya pasca aksi di berbagai wilayah di Indonesia.

Kami menyatakan kesedihan mendalam bagi setiap korban dan keluarga yang anak-anaknya diperlakukan tidak manusiawi, diintrusi ruang-ruang privatnya, dan mendapat stigma pelaku kekerasan. Keterlibatan pelajar dalam menyampaikan pendapatnya saat ini menjadi yang paling mudah terkena represi, dengan cara penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk para pelajar tersebut.

Pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia harus bertanggung jawab melakukan penyelidikan terbuka mengenai proses dan kejadian saat mereka dikirim ke lapangan untuk mengamankan penyampaian pendapat. Kami melihat tindakannya bukan menciptakan rasa aman, namun mereproduksi teror dan represi yang sudah gencar bahkan sebelum aksi berlangsung. Tindakan aparat di lapangan bahkan sampai mengorbankan nyawa peserta aksi.

 

Pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia harus menghentikan segala upaya untuk meredam pendapat rakyat, saat ini untuk selamanya.

Kami menuntut pembebasan dan pemulihan secara menyeluruh pada korban baik dari segi kesehatan dan pendidikan, tindak lanjut represi aparat secara spesifik pada anak, pekerja medis dan kemanusiaan, aktivis, dan individu yang mengemukakan pendapat melalui berbagai saluran.

Kami senantiasa memantau komitmen pemerintah, aparat, dan DPR baru dalam keterbukaan dan transparansi dan keterlibatan publik, serta mengedepankan restorative justice.

 

Melalui pernyataan ini pula, kami menyampaikan sikap-sikap yang mengikuti pernyatan ini, antara lain:

  1. Keamanan dan perlindungan terhadap setiap warga negara sipil, adalah tanggung jawab pemerintah Republik Indonesia. Kami menuntut, pemerintah dan aparat BERKOMITMEN dan BERTANGGUNG JAWAB melindungi setiap warga negara sipil tanpa mengorbankan kebebasan menyampaikan pendapat dan membenarkan teror juga menerabas ruang sipil dengan berbagai
  2. Kami mengecam tindakan aparat yang berlebihan dalam melindungi properti di lokasi-lokasi aksi, hingga sama sekali tidak ada pertimbangan kemanusiaan, hanya ambisi menjaga ketertiban. Kami juga menuntut transparansi proses pemeriksaan peserta aksi di kantor polisi maupun tempat-tempat lain, karena di setiap penyampaian pendapat telah banyak kejadian orang hilang, pulang luka-luka, dijerat pasal karet, dan berbagai upaya yang nampaknya dilakukan untuk menakut-nakuti rakyat.

 

Ketujuh desakan dan Empat maklumat yang kami rujuk dari berbagai tuntutan sebelumnya adalah:

  1. Menolak RKUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan; Mendesak pembatalan revisi UU KPK, UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), UU SBP (Sistem Budidaya Pertanian); Mendesak disahkannya RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) dan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga); dan dalam perkembangannya, kami akan senantiasa kritis terhadap kinerja DPR dan Pemerintah; Batalkan pimpinan KPK pilihan DPR;
  1. Tolak TNI dan Polri dari menempati jabatan sipil;
  2. Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua;
  3. Hentikan kriminalisasi aktivis;
  4. Hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra yang dilakukan oleh korporasi, dan pidanakan korporasi pembakar hutan, serta cabut izinnya;
  5. Tuntaskan pelanggaran HAM, dan adili penjahat HAM; termasuk yang duduk dalam lingkar

 

Pemerintah, Aparat, dan Perwakilan rakyat harus:

  1. Merestorasi upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan
  2. Merestorasi demokrasi, Hak rakyat untuk berpendapat, Penghormatan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia, dan Keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan
  3. Merestorasi pelaksanaan Reforma Agraria, dan berhenti memanipulasi upaya mencapai kedaulatan pangan melalui masuknya industri benih, bibit, dan kapitalisasi lahan melalui lembaga pengelolaan tanah dan
  4. Mengubah perspektif Sumber Daya Alam untuk industri ekstraktif dan menggerakkan ekonomi dengan prinsip keadilan
  5. Menghapus diskriminasi dan marjinalisasi dalam pemenuhan dan perlindungan

hak-hak di atas karena latar belakang etnis, disabilitas, jenis kelamin dan seksualitas, dan usia.

 

Masyarakat Sipil untuk Gerakan Inklusi di Indonesia

Contact Person:

Pitra (EngageMedia, Yogyakarta) 081393106126

Abd. Rahman (Pergerakan Difabel Indonesia Untuk Kesetaraan, Makassar) 085396584550