Jogja Selamatkan KPK; Sikap Terhadap Seleksi Calon Pimpinan KPK

Jogja Selamatkan KPK
Sikap Terhadap Seleksi Calon Pimpinan KPK

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK telah menetapkan dua puluh nama peserta yang lolos. Saat ini sedang berlangsung seleksi tahap uji publik dan wawancara. Jaringan Anti-Korupsi (JAK) Yogyakarta mencatat beberapa permasalahan dari proses seleksi calon pimpinan KPK.

Pertama, pansel lagi-lagi tidak mempertimbangkan syarat laporan harta kekayaan calon pimpinan KPK dalam proses seleksi. Ketentuan Pasal 29 angka 11 UU KPK menyebutkan bahwa laporan harta kekayaan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon pimpinan KPK. Sementara pansel capim KPK justru masih bersikukuh bahwa laporan harta kekayaan calon pimpinan KPK tidak dipersyaratkan dalam seleksi. Langkah pansel yang berencana akan mengganti calon pimpinan KPK jika tidak melaporkan harta kekayaan saat nanti terpilih sangat tidak tepat. Selain tidak ada mekanisme penggantian calon dalam seleksi pimpinan KPK, tugas pansel selesai saat menyetorkan sepuluh nama hasil seleksi kepada Presiden. Hal ini menunjukan kekeliuran pansel sehingga berpotensi cacat formil, karena tidak sesuai UU KPK.

Kedua, rekam jejak calon pimpinan KPK tidak menjadi pertimbangan penting bagi Pansel. Menurut hasil penelusuran rekam jejak yang disampaikan oleh KPK, masih ada beberapa catatan dari 20 calon pimpinan KPK yang lolos. Antara lain calon yang tidak taat dalam pelaporan LHKPN, diduga pernah terlibat pelanggaran etik, pernah menghalangi kerja KPK, dan bahkan ada yang diduga pernah menerima gratifikasi. Masukan KPK di atas harusnya menjadi pertimbangan Pansel dalam seleksi. Akan tetapi Pansel tidak mempertimbangkannya, sehingga masih ada calon dengan banyak catatan yang tetap lolos. KPK perlu terbuka kepada publik mengenai rekam jejak capim KPK. Pansel jika masih punya keraguan terhadap catatan rekam capim dapat mendatangi KPK untuk klarifikasi.

Ketiga, pansel calon pimpinan KPK perlu transparan serta lebih mempertimbangkan masukan publik dalam melakukan proses seleksi. Prinsip transparansi menjadi ketentuan sesuai Pasal 31 UU KPK. Pansel harus menjelaskan kepada masyarakat mengenai kriteria dalam seleksi calon pimpinan KPK. Setelah itu Pansel harus membuka hasil penilaian seleksi.

Keempat, Presiden perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja pansel, sebab banyak kritik dan masukan publik tidak dihiraukan. Presiden harus membuktikan komitmen memperkuat KPK dengan tidak memilih nama-nama capim yang terindikasi bermasalah. Bagaimanapun, hasil kerja pansel menjadi cermin sikap Presiden. Tanpa ketegasan dan kepemimpinan Presiden, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan berhasil.

Yogyakarta, 28 Agustus 2019
Jaringan Anti-Korupsi (JAK) Yogyakarta
PUKAT FH UGM, MHH PP Muhammadiyah, PUSHAM UII, ICM, LBH Yogyakarta, IDEA, PIA, AJI Yogyakarta, WALHI Yogyakarta, Bivitri Susanti, Widodo D. Putro, Herlambang