Manusia memiliki hak asasi yang melekat sejak ia berada dalam kandungan. Hak asasi yang dimaksud adalah bagaimana tiap manusia untuk mendapatkan perlindungan atas semua haknya di segala bidang, termasuk “rasa aman”. Rasa aman yang dimaksud bukan hanya yang sifatnya fisik, tetapi juga secara psikis. Perlindungan dan rasa aman diperlukan oleh semua lapisan masyarakat, oleh karena itu upaya untuk memperjuangkan hak asasi manusia harus bersifat terus-menerus tanpa membedakan-bedakan jenis kelamin. Kemampuan korban untuk mendapatkan akses keadilan merupakan hak asasi manusia itu sendiri dan kemampuan tersebut sangat menentukan bagi perwujudan hak asasi manusia lainnya, seperti hak untuk terbebas dari diskriminasi, hak atas kesetaraan, hak atas kebenaran, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan. Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk diskriminasi yang karenanya, perempuan tidak dapat mengakses HAM yang fundamental yakni kebebasan dasar untuk hidup dengan rasa aman.
Indonesia merupaka salah satu negara yang ikut meratifikasi konvensi CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) sejak 24 Juli 1984 melalui UU RI No.7 Tahun 1984. Meratifikasi Konvensi CEDAW berarti wajib mengadopsi keseluruhan pasal di dalamnya untuk diimplementasikan ke dalam hukum nasional masing-masing negara peserta. Konvensi ini menjabarkan tentang prinsip-prinsip hak asasi perempuan, norma-norma, dan standar kewajiban yang mana seharusnya negara bertanggung jawab penuh dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Namun kondisi saat ini terus menunjukkan bahwa implementasi CEDAW belum optimal, terutama terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan lemahnya optimalisasi undang-undang yang melindungi perempuan.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) hadir untuk memberikan sebuah solusi agar hukum dapat mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan perempuan korban kekerasan. RUU PKS dibentuk atas dasar minimnya regulasi hukum yang memberikan jaminan perlindungan secara spesifik atas kasus kekerasan seksual. karena itu RUU PKS ini dirancang berlandaskan kajian dari pengalaman-pengalaman korban kekerasan dan bagaimana korban menghadapi proses hukum. RUU PKS merupakan upaya pembaharuan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi korban. Pembaharuan yang dimaksud dikarenakan terdapat point penting yang berprespektif pada korban, dimulai dari pengaturan tentang pencegahan terjadinya kekerasan seksual, bentuk-bentuk kekerasan seksual, hak korban, termasuk pemulihan korban, hukum acara peradilan pidana kekerasan seksual dan pembuktian, pemantauan penghapusan kekerasan seksual, pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual, serta kewajiban negara untuk turut andil dalam penghapusan kekerasan seksual.
Meningkatnya angka kekerasan seksual sejak tahun 2014 hingga sekarang, membuat Komnas Perempuan menyatakan Indonesia menjadi salah satu negara darurat kekerasan seksual. Di Yogyakarta sendiri, jumlah kasus kekerasan seksual terlihat sangat fluktuatif setiap tahunnya. Data yang dikeluarkan oleh DP3AP2 DIY memperlihatkan bahwa pada tahun 2017 angka kekerasan terhadap perempuan di DIY berjumlah 1.440. Angka ini menurun dari total 1.509 jumlah kekerasan terhadap permepuan pada tahun 2016. Untuk tahun 2015, sebanyak 1.497 korban yang terdata dan 1.371 korban pada tahun 2014. Jumlah angka korban kekerasan ini memang tidak menjadi patokan jumlah riil angka kekerasan yang ada di lapangan, hal ini bisa terjadi karena minimnya laporan atau minimnya layanan perlindungan korban di beberapa wilayah di Yogyakarta yang dapat mempengaruhi data yang ada. Tetapi, dari data yang ada ini, setidaknya kita dapat menilai bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan selalu ada dan kita membutuhkan perlindungan dari Negara.
Kekerasan terhadap perempuan terus berlangsung dan korban belum menemui titik temu terhadap akses keadilan, masih minim respon dalam upaya penanganan maupun pemulihan diri dari dampak kekerasan yang dialami. Hal ini dikarenakan belum adanya payung hukum yang spesifik yang mengatur tentang kekerasan seksual. LBH Yogyakarta sendiri mencatat adanya 5 kasus kekerasan seksual yang sedang ditangani pada tahun 2019 ini, dan masih belum mencapai titik baik dalam proses hukumnya. Untuk itu, Kami meminta adanya payung hukum yang spesifik mengatur tentang kekerasan seksual dan mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS pada periode ini. Sebab menunda pengesahan terhadap RUU PKS berarti menunda terpenuhinya perlindungan perempuan korban kekerasan dan melanggengkan diskriminasi terhadap mereka. Hal ini juga berarti bahwa Negara telah gagal dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana termaktub dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
Ditulis oleh : Gita Ayu Atikah ( APBH LBH Yogyakarta)
Narahubung: Meila Nurul Fajriah (085789213091)
Kharisma Wardah (082226536042)