Komnas HAM Tinjau Lokasi Pencemaran B3 PLTU Karang Kandri

Serat.id, Utusan Komnas HAM akhirnya turun menemui warga Winong Kabupaten Cilacap mengecek langsung pencemaran limbah B3 PLTU Karang Kandri. Kunjungan Komnas HAM sebagai tindak lanjut dari pelaporan warga pada bulan September 2018.

Komnas HAM bersama warga bertemu di balai dusun Grumbul untuk berdialog mengenai keluhan warga tentang dampak beroprasinya PLTU PT S2P. “Komnas HAM ingin mendengar secara langsung apa yang menjadi keluhan warga atas beroperasinya PLTU,”  kata salah satu utusan Komnas HAM, Fela.

Fela menyebut hasil pertemuan dengan warga akan menjadi bahan lembaganya untuk berdialog dengan Bupati Cilacap beserta jajarannya terkait persoalan lingkungan di Winong khususnya persoalan limbah B3 PLTU.

“Dialog dibuka dengan pertanyaan Komnas HAM kepada warga mengenai dampak yang diderita oleh warga winong,” kata Fela menambahkan.

Menurut Fela, Komnas HAM juga menanyakan sosialisasi saat pembangunan PLTU S2P. Hasilnya menunjukkan, faktanya warga tak pernah mengetahui sosialisasi tersebut.

Seorang warga Winong, Tasimun mengungkapkan lingkungan di Dusun yang ia tempati sudah tak nyaman. Kondisi itu akibat permasalahan pencemaran air hingga pencemaran udara. “Bahkan para nelayan pun juga tidak dapat melaut karena pembangunan PLTU unit 3,” kata Tasimun.

Menurut dia sudah sekitar lima  tahun warga mengalami kondisi lingkungan yang buruk.

Peninjauan lokasi pencemaran limbah B3 PLTU Karang Kandri, Cilacap oleh Komnas HAM (Foto by LBH Yk)

Hal yang sama juga dirasakan oleh Sadinem, salah satu anggota Forum Masyarakat Winong Peduli LIngkungan yang menyatakan, permasalahan juga meluas tidak hanya permasalahan di lingkungan fisiknya saja namun juga merambah ke permasalahan sosial.

Bahkan tercatat seorang warga bernama Riska telah terjangkit penyakit paru-paru, karena ketika saat sekolah menengah tingkat pertama terpapar debu PLTU yang berdekatan dengan sekolah.

Tercatat pencemaran yang dirasakan warga Winong sudah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, oleh Walhi bersama LBH Yogya selaku pendamping. Namun hasilnya justru bertolak belakang dengan kondisi yang ada di lapangan.

Kementrian Lingkungan Hidup menganggap PLTU tidak melakukan pelanggaran terkait pembuangan limbah B3. Menurut Komnas HAM fakta ini juga akan menjadi catatan sebagai temuan penting dilapangan.

 

selengkapnya: https://serat.id/2019/05/22/komnas-ham-tinjau-lokasi-pencemaran-b3-pltu-karang-kandri/