“ISTIMEWA DIATAS WACANA???”

Istimewa menjadi wacana yang menarik apalagi gelar itu ditambatkan pada sebuah kota pendidikan bernama Yogyakarta. Sejak Juli 2012, Yogyakarta disebut sebagai provinsi yang istimewa sebab diberikan wewenang khusus yang tidak dimiliki oleh provinsi lain. Salah satu wewenang khusus yang diberikan adalah kepemimpinan Gubernur yang berasal dari keturunan Kraton dan pengakuan kembali atas tanah-tanah yang dahulu diklaim sebagai tanah kerajaan.

Namun, yang kemudian menjadi pertanyaan apakah gelar istimewa itu juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat? Faktanya, banyak masyarakat yang justru resah dengan status keistimewaan. Masyarakat mulai khawatir jika tanahnya menjadi sasaran untuk diklaim sebagai tanah Kasultanan maupun Paku Alaman. Kekhawatiran itu menjadi nyata dibeberapa tahun terakhir ini. Terlebih di tahun 2016 ini. Penggusuran atas klaim tanah Kasultanan maupun Paku Alaman terjadi hampir di seluruh pelosok D.I.Yogyakarta.  Kulon Progo, Bantul, hingga Gunung Kidul persoalan tentang perebutan tanah tak kunjung usai. Justru semakin meruncing di tahun 2016 ini.

Selain soal perebutan tanah atas klaim Kasultanan maupun Paku Alaman, persoalan lain yang menjadi perhatian LBH Yogyakarta adalah soal kekerasan yang dilakukan oleh milisi sipil. LBH Yogyakarta menilai bahwa perkembangan milisi sipil akan mengancam kehidupan berdemokrasi. Terlebih akan memicu terjadinya pelanggaran HAM. Ditambah dengan abainya negara untuk mengusut tuntas kekerasan yang dilakukan oleh milisi sipil. Tahun 2016 peristiwa besar banyak terjadi dan mengancam kehidupan berdemokrasi. Ruang-ruang demokrasi disumbat bahkan dibungkam. Celakanya, aksi kekerasan milisi sipil seolah mendapat dukungan dari aparat penegak hukum dan negara pada umumnya.

Dalam Laporan Utama Catatan Akhir Tahun 2016 LBH Yogyakarta, keistimewaan akan menjadi fokus utamanya. Bagaimana ruang-ruang demokrasi dan akses masyarakat atas tanah diakomodir dalam keistimewaan. Atau kah justru dengan keistimewaan akses masyarakat atas tanah maupun ruang demokrasi justru semakin sempit. Dua tulisan “Tahta Untuk Rakjat atau Tahta Untuk Raja” dan “Perkembangan Kelompok Milisi Sipil, Kekerasan, dan Ancaman Terhadap Perkembangan HAM di Yogyakarta” akan memberikan gambaran serta analisa bagaimana akses masyarakat atas tanah dan ruang demokrasi di Yogyakarta sebagai bagian dari implementasi HAM.

“TAHTA UNTUK RAKJAT ATAU TAHTA UNTUK RAJA?”

De Witt Pall atau Tugu Pall Putih merupakan salah satu ikon kota Yogyakarta yang juga merupakan lambang politik pecah belah zaman Pemerintahan Hindia Belanda

Yogyakarta akan selalu menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan. Terlebih setelah resmi menyandang gelar “keistimewaan” melalui Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan D.I.Yogyakarta. Yogyakarta menjadi satu-satunya provinsi yang diberi hak istimewa, baik dalam menentukan pemimpin daerahnya (Gubernur) maupun dalam mengatur hal fundamental yaitu pertanahan. Menarik karena pengukuhan keistimewaan ternyata bukanlah sebagai manifestasi idiom “tahta untuk rakyat”. Hal yang selalu didengungkan sejak perdebatan tentang keistimewaan bergulir. Namun sebuah bom atom yang siap meledak dan memberangus kehidupan sebagian besar masyarakat yang tinggal di Yogyakarta.

Pengukuhan keistimewaan terasa semakin mendekatkan praktek monopoli kapital dan monopoli tanah di kota pendidikan ini. Sirkulasi kapital (uang) yang semakin aktif baik dalam perdagangan maupun jasa dan pariwisata. Pembangunan menjadi begitu masif, peran bank menjadi begitu sangat aktif, serta perdagangan yang menjadi sangat agresif. Sementara, monopoli tanah semakin tegas dan jelas. Tanah-tanah hanya dikuasai oleh satu dinasti kerajaan. Kerajaan Mataram yang masih hidup hingga hari ini dalam wujud Kasultanan dan Kadipaten Yogyakarta.

Di satu sisi terbitnya Undang-Undang Keistimewaan menjadi kemenangan bagi keturunan Keraton Yogyakarta. Akan tetapi sesungguhnya UU Keistimewaan sebagai bentuk penyanderaan akses masyarakat atas tanah. Sejak isu keistimewaan beredar, opini publik dan tekanan massa lebih banyak terkonsolidasikan pada isu suksesi gubernur. Mempersempit persoalan hanya sebatas pada pro-penetapan atau pemilihan langsung. Namun, luput akan persoalan yang lebih fundamental bagi banyak masyarakat yaitu persoalan tanah. Padahal materi tentang tanah justru menjadi hal yang menentukan bagi kelangsungan hidup rakyat. Dan justru persoalan tanah inilah yang menjadi point penting dan utama dalam UU Keistimewaan ini.

Undang-Undang Keistimewaan justru menjadi alat yang  semakin menutup akses rakyat atas tanah. Bahkan dengan Undang-Undang Keistimewaan, Kasultanan dan Kadipaten Yogyakarta tidak hanya hadir sebagai penguasa politik. Ia juga hadir sebagai sebuah kekuatan ekonomi yang “diijinkan” merampas tanah-tanah rakyat melalui klaim-klaim tanah Sultanaat Ground (SG) dan Pakualamanaat Ground (PAG). Terlihat jelas dalam definisi Tanah Sultan dan tanah Paku Alaman ditegaskan bahwa semua tanah yang berada di wilayah keraton Kasultanan dan Puro Paku Alaman kecuali tanah-tanah yang sudah diberikan hak kepemilikannya kepada siapapun. Definisi ini mengacu pada domein verklaring yang berlaku pada zaman pendudukan Belanda tahun 1918 “sakabehing bumi kang ora ana tanda yektine kadarbe ing liyan mawa wewenang eigendom, dadi bumi kagungane keraton ingsun” (semua tanah yang tidak ada tanda bukti dimiliki oleh orang melalui hak eigendom, maka tanah itu menjadi milik kerajaanku).

Undang-Undang Keistimewaan tidak hanya memuluskan monopoli tanah, tapi juga monopoli kapital. Dinasti Kraton Yogyakarta dikuatkan sebagai pebisnis yang lahir kembali di dunia perekonomian. Terlebih dengan peluncuran Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) pada 2011. D.I.Yogyakarta juga menjadi salah satu daerah yang menjadi sasaran investasi. Lebih tepatnya salah satu kawasan yang menjadi sasaran ekspansi kapital. Praktis, dengan kedua kebijakan yang “istimewa” ini pula, UU Keistimewaan dan MP3EI, Yogyakarta akan tumbuh dalam dua bencana besar monopoli kapital sekaligus monopoli tanah. Bencana bagi rakyat terutama klas buruh dan kaum tani.

Jika menilik sejenak tentang proyek yang ditawarkan MP3EI, seolah Indonesia khususnya Yogyakarta akan disulap menjadi surga dunia. Sektor jasa dan pariwisata akan dikembangkan sedemikan rupa. Pulau dengan julukan Pulau Dewata Bali menjadi kiblat pembangunan sektor jasa dan pariwisata di Yogyakarta. Kemajuan, kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi “dijual” untuk menarik perhatian banyak pihak. Banyak pihak yang dimaksud tentunya bukan buruh dan tani. Banyak pihak itu adalah negara-negara kapitalis maju dan korporasi besar untuk menanamkan investasi. Lantas bagaimana dengan klas buruh dan kaum tani sebagai populasi terbesar di Indonesia? Mereka berada dimana dalam skema proyek besar bernama MP3EI itu?

Sebelum menjawab pertanyaan besar itu, sejarah besar perkembangan sistem ekonomi dunia akan diulas sedikit. Penting kiranya sejarah itu dibicarakan, sebab sejarah itu yang menentukan sistem ekonomi dunia hari ini. Bahkan yang akan menjadi pangkal untuk menjawab pertanyaan untuk apa dan untuk siapa proyek prestisius MP3EI ini dibuat? Rakyat kah yang mayoritas buruh dan tani itulah yang akan menikmati? Untuk mereka kah proyek ini dibuat atau justru hanya untuk kepentingan lain yang sedang mendominasi?

Sejak Perang Dunia II, Amerika Serikat menjadi kekuatan tunggal imperialisme dunia. Sepanjang perjalanan kapitalisme ternyata tidak selalu mulus. Krisis besar imperialisme pernah menimpa eksistensi kapitalisme berulangkali. Salah satu krisis kapitalis dunia yang paling terkemuka adalah Depresi Besar tahun 1930an. Krisis ini mengakibatkan kemerosotan parah di sektor-sektor utama industri. Surplus komoditas dalam skala besar tak bisa dijual dan diserap oleh konsumen. Kelaparan dan pengangguran tak terbendung dan terjadi dimana-mana. Namun, krisis ini bukanlah akhir dari segalanya. Ratusan krisis terjadi pasca Depresi Besar 1930 itu. Sejak tahun 1970an misalnya sejumlah bank dan keuangan negara mengalami kebangkrutan. Yang kemudian krisis-krisis lainnya menyusul di tahun 1980an dan 1990an hingga sekarang.

Krisis overakumulasi ini pada kenyataannya tak membuat cara produksi kapitalis menjadi hancur. Krisis-krisis tersebut justru selalu menjadi momen reorganisasi kapitalis dan terjadinya pergeseran geografi produksi kapital utamanya ke wilayah-wilayah yang memungkinkan kapital untuk mencari profit yang lebih menguntungkan. Hal ini juga yang dijelaskan oleh David Harvey “….kapitalisme selamanya akan mencari jalan untuk membentuk lanskap geografis yang bisa memfasilitasi aktivitasnya di satu waktu, hanya untuk kemudian menghancurkannya dan membangun lanskap yang sama sekali baru demi memuaskan kehausan abadi dari akumulasi kapital tanpa akhir. Inilah sejarah destruksi kreatif dari kapitalisme yang terukir pada lanskap geografis historis yang sesungguhnya dari akumulasi kapital.”[1]

Dalam buku yang ditulis David Harvey, juga ia menjelaskan bahwa sedikitnya ada empat jalan dimana kapitalisme mereorganisasi dirinya untuk menyelematkan dari krisis. Pertama, penggunaan teknologi baru untuk meningkatkan produktivitas, sementara mesin dan teknologi lama menjadi lebih murah karena devaluasi, sehingga mudah dilikuidasi. Kedua, karena produksi dan efisiensi ditingkatkan melalui teknologi baru, maka terjadi peningkatan jumlah tenaga kerja yang menganggur. Kondisi ini menguntungkan pemilik kapital karena akan menurunkan upah tenaga kerja. Ketiga, surplus kapital akan ditarik untuk ditanamkan pada lini-lini produksi yang lebih menguntungkan. Keempat, permintaan efektif untuk semua produk diperluas dengan dilapangkannya jalan untuk ‘pembukaan pasar baru dan wilayah produksi baru’.[2]

Pilihan keempat biasanya menjadi pilihan yang sering diambil oleh pemilik kapital dengan menggunakan tangan negara, yakni melakukan ekspansi geografis ke wilayah baru. Rekonstruksi ruang untuk memastikan sirkulasi produksi dan distribusi terjamin ketersambungannya untuk secepat-cepatnya mendatangkan keuntungan. Ekspansi geografis ini tidak terjadi di sembarang tempat. Ruang tertentu akan dipilih untuk memindahkan surplus kapital sangat bergantung pada banyak faktor. Faktor utamanya adalah faktor ketersediaan sumber daya alam yang melimpah dan memadai, ketersediaan tenaga kerja (buruh) murah, dan ketersediaan lokasi yang menguntungkan sebagai pasar bagi produk-produk kapitalis. Dan ketersediaan transportasi, infrastruktur serta telekomunikasi adalah syarat mutlak untuk mempercepat keuntungan.

Ekspansi goegrafis ini yang kemudian diarahkan kepada negara-negara Dunia Ketiga. Imperialisme kemudian membagi diantara negara-negara untuk menjadi sebuah persekutuan. Dengan maksud agar persoalan ruang menjadi terselesaikan dengan jalan konektivitas. Itulah yang kemudian dijalankan terhadap negara-negara ½ jajahan yang menjadi sasaran dalam misi penyelamatan krisis imperialisme. Maka dibentuklah ASEAN (1992) sebagai suatu kawasan ‘perdagangan bebas’ regional ASEAN. ASEAN dibentuk dengan tujuan untuk dijadikan basis produksi dunia yang akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008).

Dalam konteks ASEAN, perdagangan bebas dibayangkan akan terwujud dalam sebuah kesatuan yang integral, dimana batas negara tak lagi menjadi penghalang ruang. Bahkan menjadi jembatan atau konektivitas yang membuka akses terhadap inkorporasi segala macam bentuk sumber daya ke dalam mekanisme pasar global. Dengan konektivitas ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan krisis imperialisme. Oleh sebab itu, disiapkan rencana untuk konektivitas ASEAN yaitu Master Plan of ASEAN Connectivity (MPAC).

Meski demikian krisis kapitalis tetap tak dapat dihindarkan. Tahun 1997 krisis kapital kembali terjadi di Asia. Krisis ini merupakan sinyal awal bagi munculnya krisis 2008 di Eropa dan Amerika Serikat. Sejak akhir dekade 2000-an Amerika Serikat dan Uni Eropa mengguncang fondasi ekonomi dan bangunan ideologis sistem kapitalis dunia. Segala upaya ditempuh untuk mengembalikan kekuatannya. Krisis ekonomi dan finansial global yang terjadi dalam kurun waktu 2007-2008 membuktikkan bahwa krisis umum imperialisme tidak dapat lagi dibendung. Pada April 2008, IMF kemudian mengumumkan bahwa dunia sekarang berada dalam “krisis finansial terbesar di Amerika Serikat sejak Depresi Besar 1930”. Bahkan pada kurun 2007-2008 krisis pangan melanda dunia Eropa sehingga mau tidak mau ekspansi kapital harus terus dilakukan untuk menyelamatkan krisis imperialisme.[3]

Ekspansi kapital semakin massif dilakukan untuk mengembalikan keterpurukan imperialisme ke kondisi semula pasca krisis 2008. Pembentukan pasar bebas Asia didesign ulang untuk bisa menjawab kebutuhan imperialisme. Untuk kepentingan tersebut,  pemerintah, lembaga penelitian, dan korporasi di negara-negara Asia Timur dan Tenggara menginisiasi sebuah dokumen rencana pembangunan pasar bebas Asia yang disebut Comprehensive Asia Development Plan (CADP). Dokumen CADP dihasilkan tahun 2010 oleh suatu lembaga bernama ERIA (Economic Research Institute for ASEAN and East Asia).

Dokumen CADP inilah yang diadopsi oleh Indonesia untuk menyusun dokumen Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) pada 2011. MP3EI ini tidak hanya mempromosikan Indonesia namun juga mengadopsi ide dan gagasan liberalisasi ekonomi Indonesia. MP3EI menawarkan Indonesia kepada negara kapitalis maju dan korporasi besar untuk memenuhi kebutuhan ruang imperialisme menyudahi krisis yang dialaminya. Ketersediaan sumber daya alam yang melimpah, tenaga kerja yang murah, dan pasar yang luas untuk hasil produksi adalah jaminan yang ditawarkan untuk menarik investasi. Ditambah dengan pajak yang murah, regulasi yang bisa diatur sesuka hati sesuai pesanan tuan pemilik modal, serta perijinan yang bisa diperoleh dengan sangat mudah menjadi janji manis yang mendatangkan banyak investor.

Pertanyaan besarnya untuk siapakah proyek itu dijalankan? Apakah untuk klas buruh dan kaum tani? Mereka ada dimana dalam skema proyek itu? Jelas bahwa MP3EI dibentuk untuk menyelamatkan krisis imperialisme. Sebagai jalan imperialisme membuka ruang baru untuk ekspansi kapitalnya. Proyek MP3EI dijalankan untuk memfasilitasi imperialisme menemukan jalan atas kehancuran yang melandanya. Lihat saja dalam dokumen MP3EI yang disusun oleh Pemerintah Indonesia, semua kebijakan menguntungkan pemilik kapital. Mulai dari sumber daya alam yang melimpah yang siap dikeruk hingga ketersediaan tenaga kerja murah yang akan memberikan nilai lebih pada pemilik kapital. Bagaimana dengan klas buruh dan kaum tani?

Klas buruh akan tetap dan semakin berada dalam kondisi yang semakin merosot. Kehidupan ekonominya tidak akan lebih baik. Proyek MP3EI akan menggusur kaum tani dari tanahnya. Memaksa kaum tani melepaskan tanahnya demi bisnis pembangunan dan infrastruktur untuk menunjang percepatan akumulasi kapitalnya. Kaum tani yang semula sebagai produsen akan diubah menjadi buruh tani atau pun buruh pabrik/perusahaan sebab tanah dan matapencahariannya sebagai tani hilang. Tenaga kerja produktif semakin banyak yang menganggur. Meningkatnya cadangan tenaga produktif ini menjadikan posisi tawar buruh semakin merosot. Kondisi ini yang dimanfaatkan oleh pemilik kapital untuk menerapkan upah murah terhadap buruh. Selain upah murah, syarat-syarat kerja yang tidak manusiawi (kontrak dan outsourcing) juga diterapkan. Dalam hal yang demikian praktis menjadi hal yang mustahil akan memperbaiki kondisi kehidupan klas buruh dan kaum tani.

MP3EI dan Keistimewaan : Semakin Mempertegas Monopoli Kapital dan Monopoli Tanah

Ada kepentingan yang saling bertalian antara MP3EI dengan UU Keistimewaan. Tekanan investasi yang memproyeksikan D.I Yogyakarta sebagai bagian koridor Jawa dengan basis ekonomi jasa dan pariwisata, terlihat mengalir deras di daerah ini. Pasca disahkanya UU Keistimewaan nilai investasi di Daerah Istimewa Yogyakarta meningkat tajam. Dalam sebuah laporan tempo.com dengan judul “Nilai Investasi Yogyakarta Meningkat Pesat” 18 Januari 2012, dicatat pada 2010 hanya Rp 4,3 triliun. Pada 2012 naik menjadi Rp 7,75 triliun. Sektor perhotelan mendominasi investasi karena DIY merupakan daerah tujuan wisata.  “Ada 15 hotel baru yang dibangun pada 2011,” ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Andung Prihadi Santoso.[4]

Kebijakan MP3EI dan UU Keistimewaan sesungguhnya semakin mempertontonkan kondisi nyata Indonesia sebagai negara ½ jajahan. Dimana monopoli tanah dan monopoli kapital mendominasi sistem ekonomi. Penguasaan tanah-tanah di tangan segelintir tuan tanah yang memiliki kapital besar. Istimewanya, di Yogyakarta Pemimpin Daerah-nya juga merangkap peran sebagai tuan tanah sekaligus pemilik kapital. Bahkan beberapa bisnis besar di Yogyakarta dikuasai oleh Keraton Yogyakarta.[5] Terlebih dengan terbitnya UU Keistimewaan, monopoli tanah dengan pemberlakuan domein verklaring diakui bahkan diakomodir kembali. Meskipun domein verklaring ini sudah dihapuskan dengan disahkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960. Toh, nyatanya UU Keistimewaan “mengamini” kembali pemberlakukan domein verklaring.[6]

Salah satu bisnis besar Keraton Yogyakarta adalah tambang pasir besi di pesisir Kulon Progo seluas 2.987 ha[7]  yang tersebar di desa Banaran, Karang Sewu, Bugel, Pleret, Garongan, dan Karangwuni. Proyek tambang ini digadang-gadang akan menjadi proyek tambang terbesar di Yogyakarta. Bahkan pasir besi di pesisir selatan wilayah Kulon Progo disebut-sebut sebagai emas hitam, karena harganya bisa seribu kali lipat dibanding besi biasa.[8]  Proyek prestisius ini diprakarsai oleh PT Jogja Magasa Mining (PT. JMM). Pemegang sahamnya adalah Lutfi Heyder, Imam Syafi, GBPH Joyokusumo, GKR Pembayun dan BRMH Hario.[9]  Tiga nama terakhir yang disebutkan ini merupakan keturunan dari Keraton Yogyakarta. Proyek tambang pasir besi ini pula yang disebut-sebut menjadi latar belakang menaikkan lagi isu dan wacana tentang keistimewaan Yogyakarta yang tenggelam sejak 2003.

Rakyat menghadapi persoalan serius dalam konflik perebutan penguasaan tanah. Bahkan dalam acara Panel Global Land Grabbing yang diadakan di Universitas Cornell, Ithaca New York, salah satu masalah yang turut didiskusikan adalah masalah proyek perampasan tanah di Kulonprogo yang dimasukkan dalam kategori perampasan tanah global atau land grabbing.[10] Land grabbing adalah perampasan tanah yang mengacu pada ledakan terkini dari transaksi tanah komersial transnasional khususnya yang berkisar pada produksi dan ekspor pangan dan energi.[11] Land grabbing berkaitan dengan pemanfaatan atas tanah yang didasarkan pada hasrat akumulasi capital dengan cara mengambil alih kendali faktor produksi kunci yaitu tanah. Land grabbing sendiri terjadi akibat krisis pangan dan tingginya harga minyak pada tahun 2008 sehingga meningkatkan minat korporasi besar untuk mencari lahan pertanian dalam skala besar dari negara-negara berkembang. Dan MP3EI adalah menifestasi dari land grabbing itu sendiri.

Dalam konsensi pertambangan (kontrak karya pertambangan) yang dilakukan antara Pemerintah (diwakili oleh Menteri ESDM) dan PT Jogja Magasa Iron (JMI), kawasan yang menjadi arel pertambangan seluas 2.987 hektar (22kmX1,8km) merupakan areal yang diklaim sebagai tanah PAG (Pakualamanaat Ground).[12] Pasca  terbitnya UU Keistimewaan klaim atas tanah Sultan maupun Paku Alaman tidak lagi menjadi ilegal sebab telah disahkan di dalam aturan hukum yang sah. UU Keistimewaan menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaannya secara politik dan upaya ‘pengamanan’ aset-aset yang dimiliki Keraton. Keraton meningkatkan pemasukan melalui rekonsentrasi SG dan PAG dan menghidupkan kembali bisnis-bisnis lama seperti pabrik gula Madukismo, pabrik rokok kretek berlabel Kraton Dalem yang punya kebun tembakau sendiri di Ganjuran Bantul, budidaya ulat sutera PT Yarsilk Gora Mahottama di Desa Karangtengah Kecamatan Imogiri Bantul, tambak udang PT Indokor Bangun Desa di pantai Kuwaru Bantul serta bisnis Hotel Royal Ambarukmo, Ambarukmo Plaza, dan padang golf Merapi.[13] Bisnis ini sudah dimulai sejak Sultan Hamengku Buwono IX yang pernah tercatat sebagai 100 orang terkaya di Indonesia, yang bisnisnya mencakup bidang pemrosesan gula, perdagangan eceran, perbankan, tembakau, properti, pengolahan udang dan tuna.[14]

Reorganisasi kekuasaan politik juga dilakukan dengan mengatur hak politik untuk menunjuk keturunan Kesultanan sebagai satu-satunya Gubernur di Yogyakarta tanpa adanya pemilihan kepala daerah dan juga untuk menyelesaikan tuntutan hukum terhadap tanah-tanah Kesultanan (klaim kembali tanah SG dan PAG).[15] SG dan PAG, keduanya menjadi alat untuk akumulasi kekayaan keraton yang dilakukan dengan memanfaatkan tanah-tanah tersebut dalam kegiatan ekonomi. Dengan diakuinya SG dan PAG di dalam UU Keistimewaan praktis usaha memonopoli tanah menjadi semakin mudah sebab ada payung hukum yang menjadi dasar.

Proyek pertambangan pasir besi ini serta klaim penguasaan tanah di lingkaran kekuasaan Raja menandai monopoli tanah dan monopoli kapital saling mendukung. Semakin memberikan kenyataan dengan jelas tentang dominasi imperialisme diatas feodalisme dimana feodalisme sebagai basis sosial dari imperialisme. Monopoli ini secara nyata berwujud pertambangan, perkebunan dalam skala besar, dan praktek penghisapan dan penindasan lain seperti sewa tanah yang tinggi, peribaan, upah buruh murah, hingga perampasan tanah. Dan salah satu kebijakan yang melegitimasi praktek itu semua dilakukan adalah UU Keistimewaan dan MP3EI.

Selain proyek tambang pasir besi, proyek perampasan tanah lainnya terjadi dalam proyek pembangunan bandara baru di Kulon Progo. Proyek seluas 645,63 ha yang mencakup Desa Jangkaran, Desa Sindutan, Desa Palihan, Desa Kebonrejo, dan Desa Glagah setidaknya akan menggusur 11 ribu lebih penduduk di Kecamatan Temon Kulon Progo dari tanah dan kehidupannya. Proyek pembangunan bandara baru ini adalah salah satu proyek yang diwacanakan dalam dokumen MP3EI. Jika dalam proyek penambangan pasir besi, lahan yang menjadi areal penambangan di klaim menjadi tanah PAG, maka tak jauh berbeda dengan proyek pembangunan bandara baru ini. Kurang lebih 18% dari 645,63 ha di klaim sebagai tanah PAG.

Sejak awal rencana pembangunan ini memang diarahkan untuk mendukung investasi besar di Yogyakarta. Apalagi Yogyakarta tidak hanya menjadi tujuan wisata biasa, melainkan juga lokasi tepat untuk membangun bisnis Meeting, Incentives, Converence and Exhibition (MICE) yang menjadi bagian mata rantai bisnis dalam industri pariwisata. Penekanan D.I Yogyakarta sebagai basis unggulan Industri MICE juga semakin dikukuhkan lewat  Perda D.I Yogyakarta No. 6 tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Meskipun sejak awal pembangunan bandara di Kulon Progo ini bermasalah tetap saja pemerintah ngotot agar proyek ini segera terealisasi. Seolah tak mau peduli dengan kecaman banyak pihak, proyek ini tetap saja jalan terus. Proyek yang diketahui menabrak banyak aturan hukum ini tetap dipaksakan untuk terwujud meski dibanjiri penolakan warga. Terakhir, proyek ini sudah memasuki tahapan pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi meskipun tak memiliki AMDAL. AMDAL yang seharusnya disusun dan dikaji sebelum ijin lokasi terbit nyatanya baru akan dikaji setelah proses memasuki tahapan pengadaan tanah. Dan sekalipun banyak pihak mengingatkan bahwa proses yang dilalui cacat hukum namun proses pembangunan tidak juga dihentikan. Justru dalam pemberitaan yang muncul di beberapa media cetak 11 November 2016, Gubernur meminta agar lahan untuk bandara segera dilakukan pemagaran.

Masih di bumi Yogyakarta, kasus perampasan tanah semakin meningkat pasca diterbitkannya UU Keistimewaan. Penggusuran dengan dalih “Penataan dan Penertiban” tanah-tanah yang diklaim Sultan Ground (SG) milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, baik itu dipesisir pantai Gunung Kidul atau Bantul. Ironisnya rencana penggusuran itu berbalut alasan kelestarian lingkungan, padahal warga sudah bergantung pada kawasan tersebut untuk mencari penghidupan.

Instrumen hukum biasanya digunakan untuk melakukan penggusuran dan klaim kembali tanah-tanah SG maupun PAG.  Di tahun 2016 Gubernur DIY yang sekaligus Raja melakukan banyak manuver-manuver yang sebetulnya tidak ada landasan hukum dan melawan hukum. Salah satu yang tejadi di Kabupaten Gunungkidul 21 Juni 2016, penandatanganan MoU antara Panitikismo dengan Bupati Gunungkidul terkait dengan penertiban dan penataan tanah Sultan Ground (SG) di wilayah pantai selatan.[16] Perjanjian kerjasama ini nantinya akan menjadi dasar hukum utama untuk melakukan penggusuran di wilayah pantai-pantai Gunung Kidul. Pertanyaan besar dengan adanya MoU ini “Apakah dapat dibenarkan secara hukum melakukan penertiban dan penataan berdasar Perjajian Kerjasama ini yang sebetulnya merupakan relasi hubungan perdata atau privat karena instrumen yang digunakan adalah perjanjian?” Dan “Apakah dibenarkan juga tindakan administrasi  untuk mengatur sebuah objek pertanahan yang sifatnya domain publik hanya didasarkan pada hubungan keperdataan melalui MoU?”

Dalam penandatanganan MoU ini, Sultan Hamengku Buwuno X juga hadir untuk menyaksikan (menjadi saksi-red), sekaligus menyampaikan pidato yang menyinggung warga yang dianggap menduduki  lahan-lahan disekitar pantai. “..banyaknya penggunaan tanah SG yang tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan di obyek-obyek wisata tertentu telah terjadi konflik horisontal dalam penggunaan tanah SG oleh warga, maka hendaknya kita mengacu pada UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Menurut UU tersebut, garis sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 m dari titik pasang tertinggi ke arah daratan. Sehingga dengan demikian, kawasan pantai menjadi open space (ruang terbukared.) yang bisa dinikmati publik dan bukan terhalang oleh rumah-rumah makan atau bangunan lain yang menutupi pantai sebagai ruang publik. Untuk memisahkan ruang publik dengan kegiatan bisnis, misalnya untuk rumah makan atau hotel, dibatasi oleh ruas jalan sejajar dengan garis pantai.”

MoU inilah yang dijadikan dasar dikeluarkannya surat edaran penertiban kawasan pesisir sepadan pantai Gunung Kidul oleh Bupati Gunung Kidul. Di satu sisi surat edaran ini bertepatan dengan adanya pemberitaan bahwa penertiban yang dilakukan di kawasan pesisir semangatnya bukanlah dalam rangka penyelamatan lingkungan namun ada latarbelakang ekonomi. Sebab kawasan pesisir pantai Gunung Kidul akan digejot sedemikian rupa sebagai kawasan pariwisata. Hal ini terbukti dari sudah ada berbagai pemberitaan tentang rencana pembangunan bisnis Homestay dan hotel di kawasan pesisir pantai Gunung Kidul.

Dari infomasi Jogja.com tanggal 5 September 2016 dengan judul “Hotel Berbintang akan Banyak Dibangun di Gunungkidul Jogja” menulis sudah ada delapan izin pembangunan hotel yang masuk di Pemkab Gunungkidul dan tengah diproses. Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT), Azis Saleh, melaporkan, izin pembangunan hotel yang sampai kini sedang diproses antara lain berada di Kelurahan Purwosari, Tepus, Tanjungsari, Krakal, Runi, Baron, dan Girijati. “Paling banyak lokasi pendirian hotel berada di wilayah tepi pantai, mulai Purwosari hingga Kecamatan Tanjungsari. Kalau untuk wilayah perkotaan sudah ada yang berijin dan beroperasi,” kata Aziz Saleh. Aziz mengatakan jumlah hotel dirasa masih sudah memadai, namun hotel-hotel yang ada sekarang masih belum representatif, dan belum mempunyai standar pariwisata yang cukup baik seperti hotel berbintang.[17]

Berangkat dari studi kasus ini dapat ditarik analisa bahwasanya penggunaan dasar UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil hanyalah dalih yang digunakan untuk melakukan penggusuran. Lebih-lebih juga cenderung sebagai bentuk perampasan tanah. Sebab jika mengacu pada latarbelakang MoU secara tegas disampaikan berkaitan dengan penggunaan tanah SG yang tidak sesuai. Ini berarti MoU ini bukanlah bagian untuk menyelamatkan lingkungan namun berkaitan dengan penggusuran agar ketika masyarakat pergi meninggalkan tanah tersebut, tanah tersebut bisa diajukan pendaftaran atas nama Kasultanan. Sehingga lebih mudah bagi Sultan untuk berbisnis dan berinvestasi di tanah tersebut.

Persoalan yang sama juga dialami oleh warga masyarakat Parangkusumo dan Cemoro Sewu yang juga terancam digusur dengan dalih menjaga gumuk pasir sebagai bagian dari menjaga lingkungan.[18] Sebagaimana telah diketahui bahwa selama ini Sultan juga mengklaim kawasan gumuk pasir adalah Sultan Ground. Proses penggusuran menggunakan dalih restorasi gumuk pasir sebenarnya semakin mempertegas kepentingan Sultan untuk merampas tanah-tanah yang hari ini telah dikuasai rakyat. Apalagi yang mengeluarkan surat perintah penggusuran adalah lembaga panitikismo. Lembaga yang sebenarnya tidak pernah dikenal dalam hukum agraria Indonesia. Lembaga yang hanya diakui keberadaannya melalui UU Keistimewaan.

Klaim atas tanah SG juga dialami oleh warga masyarakat yang tinggal di Parangtritis Bantul. Bermula dari adanya rencana proyek pembangunan JJLS (Jalan Jalur Lintas Selatan). Proyek JJLS yang melewati tanah tutupan Parangtritis diklaim sebagai Sultan Ground. Semula tanah tutupan tersebut adalah tanah milik warga dengan alas hak Letter c. Namun, belakangan diketahui di dalam buku pertanahan desa status pemegang haknya sudah berubah dari tanah milik warga menjadi tanah DIY.[19]

Pengambilalihan tanah-tanah rakyat juga terjadi di Kulon Progo. Kasus sertipikasi lahan seluas  540,434 m2 desa Karangwuni yang diklaim dan didaftarkan oleh Kadipaten Pakualaman pada Kantor Pertanahan Kulon Progo. Petani terpaksa harus melepaskan penguasaan tanah yang telah menjadi gantungan hidupnya bertahun-tahun. Hingga bulan Juni 2014 saja sudah lebih dari 2.000 bidang tanah disertipikasi oleh BPN, dari jumlah tersebut 1.400 bidang diantaranya berada di wilayah Kabupaten Kulon Progo.[20] Pada 2016 BPN Kanwil DIY telah menyerahkan sertipikat tanah SG kepada Kasultanan (500 bidang tanah) dan sertifikat PAG kepada Kadipaten (150 bidang tanah).[21] Pemda DIY yang diwakili oleh Kepala DPTR DIY Hananto Hadi Purnomo juga menambahkan bahwa berdasarkan inventarisasi tanah-tanah SG dan PAG di Yogyakarta, jumlahnya mencapai 13.000 bidang tanah yang tersebar di seluruh DIY. Sampai awal November 2016 luas tanah yang sudah teridentifikasi mencapai kurang lebih 3,5 juta meter persegi.[22] Sertipikasi tanah-tanah yang diklaim sebagai SG dan PAG ini jelas akan menambah daftar kasus penggusuran dan perampasan tanah. Kasus perampasan tanah semakin meningkat dimana rakyat langsung dihadap-hadapkan dengan kekuasaan raja. Perampasan tanah ini akan semakin masif di kemudian hari dan akan semakin banyak tanah-tanah yang hanya dimonopoli oleh segelintir pihak. Dalam konteks ini, tahta tidak lagi untuk rakyat seperti yang selalu diagung-agungkan.

UU Keistimewaan menjadikan tanah-tanah terkonsentrasi pada kepemilikan Sultan dan Paku Alaman. Tanah yang dikuasai rakyat jika teridentifikasi sebagai tanah Sultan maupun Paku Alaman akan dirampas dengan cara mendaftarkan Sultan maupun Paku Alaman sebagai pemegang hak. Seperti yang terjadi di Kulon Progo dan tanah tutupan Bantul. Rakyat yang sudah bertahun-tahun menguasai tanah yang seharusnya mendapatkan hak prioritas sebagai pemilik sesuai mandat UUPA menjadi diabaikan. Justru kepemilikan diberikan kepada Sultan dan Paku Alaman yang selama ini tidak pernah menggarap lahan tersebut namun diberikan legitimasi untuk merampas tanah rakyat dengan UU Keistimewaan. Jika sudah demikian pertanyaan yang lantas muncul “tahta untuk rakyat atau tahta untuk raja?” Ketika tahta tidak lagi digunakan untuk mengayomi dan mensejahterakan rakyat namun tahta justru digunakan untuk semakin memperburuk kondisi rakyat. Memiskinkan, merampas tanah rakyat, menindas dan menghisap rakyat.

Bila kondisi ini tidak segera dihentikan maka rakyat akan terus miskin dan kondisinya akan semakin buruk. Rakyat akan semakin sulit keluar dari cekikan kemiskinan. Kualitas hidupnya terus menerus akan semakin merosot sebab semakin banyak kebijakan yang menjauhkan tanah dari tangan rakyat. Kaum tani akan beralih menjadi buruh tani yang terus dihisap dan tak berdaulat atas tanah di negerinya sendiri. Tenaga kerja produktif yang menganggur akan semakin meningkat karena tergusur dari tanahnya. Cadangan buruh meningkat dari hari ke hari. Alhasil, posisi tawar buruh menjadi semakin lemah sehingga upah buruh juga semakin murah. Pemilik kapital memanfaatkan kondisi ini untuk menerapkan upah murah dan syarat-syarat kerja yang tidak manusiawi. Penghisapan dan penindasan menjadi semakin kejam.

Oleh karena itu, keadaan ini harus segera dihentikan. Mengakhiri penindasan dan penghisapan harus disegerakan untuk dijalankan. Rakyat harus menjalankan reforma agraria sebagai jalan keluar atas keterpurukan ini. Reforma agraria menjadi agenda penting ke depan untuk merebut tanah-tanah yang kini tidak lagi dikuasai oleh rakyat. Sebab untuk mencapai Indonesia baru yang merdeka (bebas) dan demokratis sepenuhnya, reforma agraria (perubahan tanah) adalah kunci yang harus dilalui oleh bangsa ini.

[1] Harvey David, New Imperialism, 2003, Oxford, Oxford University Press (Lihat juga Jurnal Tanah Air Walhi 2013)

[2] Harvey David, Spaces Of Capital Towards a Critical Geography, 2001, New York, Routledge (Lihat juga Jurnal Tanah Air Walhi 2013)

[3] Majalah SAKSI LBH Yogyakarta, Akumulasi Kapital Dalam Bingkai Keistimewaan, September, 2016

[4] Ibid.

[5] Lihat dalam berita http://www.aktual.com/10-kerajaan-bisnis-keraton-yogyakarta/ , diakses 13 November 2016

[6] Domein verklairing dikenal di dalam Agrarische Besluit, Stb. Nomor 118 Tahun 1870, yang berbunyi: “Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan di dalam ayat 2 dan ayat 3 Agrarische Wet, maka dipertahankan asas bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu eigendomnya adalah tanah Negara. Domein Negara, artinya tanah eigendom Negara, tanah milik Negara.” Jika menengok lebih jauh ke belakang, prinsip domein verklaring terkait dengan prinsip penaklukan lain yang kerap digunakan oleh negara-negara kolonial di Eropa untuk melegitimasi hak mereka terhadap tanah jajahan. Prinsip tersebut dikenal sebagai Terra Nullius Principle. Prinsip ini lahir melalui konvensi internasional negara-negara di Eropa pada akhir abad ke-18, yang pada intinya berarti land belonging no-one atau wilayah/tanah yang tidak dimiliki oleh siapapun. Sir William Blackstone adalah salah satu tokoh yang dianggap bertanggungjawab terhadap lahirnya prinsip ini. Lebih lanjut lihat Geoffrey Partington, 2007, Thoughts on Terra Nullius, dalam Proceedings of the Nineteenth Conference of The Samuel Griffith Society, Melbourne, hlm. 96.

[7] Dokumen Kontrak Karya Pertambangan yang ditandatangani oleh PT. JMI dengan Menteri ESDM pada tanggal 4 November 2008

[8] Wasisto Raharjo Jati, “Predatory Regime Dalam Ranah Lokal: Konflik Pasir Besi di Kab. Kulon Progo”, Jurnal Demokrasi dan HAM Vol. 10, 2013 hal.98

[9] “Sejarah Perusahaan PT. JMI”, diunduh dari http://jmi.co.id/id/his.html diakses pada 27 April 2014 pukul 13.03 wib

[10] Masalah Land Grabbing adalah salah satu isu yang dibicarakan dalam acara International Conference on Global Land Grabbing II pada 17-19 Oktober 2012. (Organized by the Land Deals Politics Initiative (LDPI) and hosted by the Department of Development Sociology at Cornell University, Ithaca, NY).

Istilah Land Grabbing muncul secara mundial hasil dari Konferensi Asian Peasant Coalition thn 2007 (HML).

[11] Borras, S. M. Jr., dan Franco, J. 2012. Global Land Grabbing and Trajectories of Agrarian Change: A Preliminary Analysis. Agrarian Change Vol. 12 No. 1, January, 2012. Hal. 34-59

[12] Dokumen Kontrak Karya Pertambangan yang ditandatangani oleh PT. JMI dengan Menteri ESDM pada tanggal 4 November 2008

[13] George Junus Aditjondro. SG dan PAG, Penumpang Gelap RUUK Yogyakarta. Harian sore Sinar Harapan, 31 Januari 2011. Diakses melalui  http://indoprogress.com/2011/02/sg-dan-pag-penumpang-gelap-ruuk-yogyakarta/ diakses hari Senin, 24 Agustus 2015 pukul 14.54 wib

[14] https://dyanuardy.wordpress.com/2008/01/16/kapitalisme-feodal-di-yogyakarta/ diakses pada hari Selasa, 25 Agustus 2015 pukul 07.40 wib

[15] Dian Yanuardi, Commoning, Dispossession Projects and Resistance: A Land Dispossession Project for Sand Iron Mining in Yogyakarta, Indonesia, hlm 17-18. Makalah disampaikan dalam International Conference on Global Land Grabbing II pada 17-19 Oktober 2012. (Organized by the Land Deals Politics Initiative (LDPI) and hosted by the Department of Development Sociology at Cornell University, Ithaca, NY).

[16] http://sorotgunungkidul.com/berita-gunungkidul-17225-tandatangani-mou-dengan-panitikismo-pemkab-kini-punya-payung-hukum-tertibkan-pantai-selatan.html diakses 17 November 2016

[17] Lihat berita “Hotel Berbintang akan Banyak Dibangun di Gunungkidul Jogja” dalam http://www.jogja.co/hotel-berbintang-akan-banyak-dibangun-di-gunungkidul-jogja/ diakses 21 November 2016

[18] http://www.harianjogja.com/baca/2016/08/02/restorasi-gumuk-pasir-kraton-jogja-instruksikan-penggusuran-parangkusumo-741729 diakses 21 November 2016

[19] http://selamatkanbumi.com/en/warga-parangtritis-dan-sultan-berebut-tanah-tutupan/ diakses 17 November 2016

[20] http://gunungsitoli.rri.co.id/yogyakarta/post/berita/85466/lingkungan/sertifikasi_tanah_sg_dan_pag.html diakses 17 November 2016

[21] http://setrostelsel.blogspot.co.id/2016/06/penertiban-dan-penataan-tanah-sultan.html diakses 17 November 2016

[22] http://www.koran-sindo.com/news.php?r=5&n=70&date=2016-11-05 diakses 17 November 2016

*TULISAN CATAHU 2016*