Diberitakan koran Kedaulatan Rakyat, hari ini 22 Agustus 2017, pekerjaan di lahan bandara (Kecamatan Temon, Kulonprogo) dimulai dan Angkasa Pura minta warga segera pindah. Sebelumnya, 12 Agustus 2017, di koran yang sama, diberitakan pembersihan lahan untuk pembangunan runway atau landasan pacu Bandara Internasional Yogyakarta Baru (New Yogyakarta International Airport/NYIA) di kawasan Pantai Selatan Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, segera dilakukan PT. Pembangunan Perumahan Tbk (PP). Secara faktual, proses land clearing telah menjangkau lahan seluas 30 hektare. Alat berat yang ada disebar ke beberapa wilayah sekaligus, seperti Jangkaran dan Glagah (http://www.harianjogja.com/baca/2017/08/16/bandara-kulonprogo-debu-mulai-mengganggu-warga-843398).
Terhadap aktivitas di lokasi pembangunan NYIA tersebut perlu kami ingatkan bahwasanya hingga hari ini belum pernah ada dokumen amdal dan izin lingkungan yang final, sehingga aktivitas mobilisasi alat berat hingga land clearing, jelas tidak dapat dibenarkan. Toh, sekalipun dokumen amdal dan ijin lingkungannya sudah ada, musti digarisbawahi, keduanya tidak sohih secara hukum. Sebab secara substansial seharusnya sudah dapat dipastikan amdal tidak akan pernah bisa dinilai layak. Dari aspek pelingkupan saja, muatan tentang kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan NYIA dengan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang wilayah jelas tidak terpenuhi (bertentangan). Belum lagi bicara deskripsi rona lingkungan hidup awal (environmental setting) yang pada dasarnya merupakan kawasan rawan bencana tsunami (kawasan lindung geologi), makin tidak layaklah NYIA Kulonprogo dibangun. Sementara secara prosedural, proses penyusunan dokumen amdal itu tidak dilakukan pada tahapan yang semestinya. Ada tahapan yang dilompati oleh AP1.
Harus dipahami, proses amdal merupakan tahap amat menentukan yang akan menghasilkan kelayakan lingkungan (izin lingkungan) atau ketidaklayakan lingkungan. Izin lingkungan adalah ‘jantungnya’ sistem perizinan. Izin lingkungan jadi syarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, termasuk izin lain yang disebut dengan nama lain seperti izin operasi dan izin kontruksi serta tidak ketinggalan pula dalam kerangka penggunaan dan pemanfaatan tanah, penetapan lokasi (IPL) harus memedomani dan menyertakan dokumen lingkungan berupa amdal yang sesuai ketentuan peraturan perundangan. Bahkan betapa krusialnya amdal dan izin lingkungan, sesuai dengan pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp3.000.000.000,00.
Berangkat dari hal tersebut di atas, kami mengajak, mengundang seluruh elemen gerakan masyarakat sipil yang peduli terhadap kelestarian lingkungan untuk hadir pada:
Hari: Rabu, 30 Agustus 2017
Pukul: 10.00 – selesai
Tempat: Kantor LBH Yogyakarta, Jalan Ngeksigondo Nomor 5A, Kotagede, Yogyakarta
Acara: somasi terbuka atas proses land clearing pembangunan Bandara Kulonprogo