Siaran pers Ancaman Bahaya Bencana Tsunami Makin Nyata, Pembangunan NYIA Kulonprogo Harus Segera Dihentikan!

Terberitakan di Harian Kompas, Senin, 24 Juli 2017, tim peneliti Pusat Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menemukan deposit tsunami di dekat bakal lokasi bandar udara baru di Yogyakarta. Deposit tsunami itu diperkirakan berusia 300 tahun, seumuran jejak pantai selatan Banten dan Jawa Barat. Potensi gempa di kawasan ini, berdasarkan sebaran deposit tsunaminya, bisa di atas M9, demikian kata Kepala Geoteknologi LIPI Eko Yulianto di Kompas, Selasa 25 Juli 2017. Jika suatu saat terjadi lagi tsunami seperti di Pantai Pangandaran dengan (kekuatan kegempaan) magnitude lebih tinggi sedikit saja, bandara baru itu akan kena mulai bagian apron, terminal sampai runwaynya, ujar Widjo Kongko, peneliti Balai Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) UGM.
Keterangan tersebut sesungguhnya makin menguatkan apa yang dahulu kerap disuarakan oleh petani Wahana Tri Tunggal (WTT). New Yogyakarta International Airport (NYIA) Kulonprogo selain akan menyingkirkan lahan pertanian subur di Kecamatan Temon, juga dibangun di atas ruang yang rawan sekali dengan bahaya tsunami. Pada beberapa kesempatan, termasuk dalam materi gugatan terhadap Ijin Penetapan Lokasi (IPL) bandara yang diterbitkan Gubernur Provinsi D.I. Yogyakarta yang kami ajukan bersama para petani WTT, IPL harus batal dan dicabut lantaran salah satunya tidak sesuai dengan peruntukan ruangnya. Dalil ini pun juga diamini oleh hakim pemeriksa perkara yang membatalkan IPL tersebut.
Posisi kerawanan lokasi bandara baru di Kulonprogo sesungguhnya sudah ditetapkan dalam dokumen perundang-undangan tentang rencana tata ruang wilayah. Dapat ditengok dalam Perpres Nomor 28 tahun 2012 tentang RTR Pulau Jawa-Bali di mana Kabupaten Kulonprogo jadi salah satu wilayah yang ditetapkan sebagai zona rawan bencana alam geologi (pasal 46 ayat 9 huruf d). Selain itu, menilik Perda Provinsi DIY Nomor 2 tahun 2010 tentang RTRW DIY, sepanjang pantai di Kabupaten Kulonprogo telah ditetapkan sebagai kawasan rawan tsunami (Pasal 51 huruf g). Bahkan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Kulonprogo pun lebih detail menyatakan bahwa kawasan rawan tsunami salah satunya meliputi Kecamatan Temon (pasal 39 ayat 7 huruf a).
Penataan ruang berbasis mitigasi bencana, dengan menetapkan kawasan tertentu sebagai kawasan lindung geologi sesunguhnya adalah ikhtiar untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan makhluk hidup. Apalagi secara geografis Indonesia berada di lingkaran rawan bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam Masterplan Pengurangan Resiko Bencana Tsunami (2012) pun sebetulnya sudah memetakan kawasan utama yang punya resiko dan probabilitas tsunami tinggi. Kawasan tersebut antara lain kawasan selat sunda dan Jawa Bagian Selatan. Gempa bumi yang besar yang terjadi di zona penunjaman di Jawa bagian selatan dikhawatirkan akan memicu tsunami yang dapat menimpa salah satunya daerah pantai di selatan Provinsi DIY (Kabupaten Kulonprogo).
NYIA Kulonprogo yang diklaim sebagai proyek untuk kepentingan umum, sesungguhnya adalah sarana transportasi udara yang akan memiliki resiko bahaya amat tinggi terutama bagi calon pengguna transportasi penerbangan. Khalayak umum terutama masyarakat calon pengguna jasa transportasi udara seakan-akan sedang dijerumuskan ke kawasan berresiko bahaya ekstra, yaitu kawasan rawan bencana tsunami. Menimbang kondisi lokasi yang rawan, maka analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang saat ini sedang berproses sudah semestinya tidak sampai pada putusan yang menyatakan pembangunan NYIA Kulonprogo layak secara lingkungan hidup.
Berangkat dari hal tersebut di atas kami menuntut:
1. Kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bupati Kulonprogo dan PT. Angkasa Pura I menghentikan rencana pembangunan New Yogyakarta International Airport Kulonprogo;
2.  Kepada Komisi Penilai Amdal, tidak menerbitkan rekomendasi kelayakan lingkungan pada pembangunan NYIA Kulonprogo;
3. Kepada Kementer
ian Lingkungan Hidup, Gubernur D.I. Yogyakarta dan Bupati tidak menerbitkan izin lingkungan pembangunan NYIA Kulonprogo.
Yogyakarta, 28 Juli 2017
Hormat kami
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta
Narahubung:
Hamzal Wahyudin (087738514141)
Yogi Zul Fadhli (08995151006)
Epri Wahyudi (087838885835)