Batalkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dan Bebaskan Obby Kogoya Serta Adili Polisi Penyiksa Obby
Perkara hukum Obby Kogoya, mahasiswa Papua yang dikriminalisasi oleh polisi, berlanjut ke meja pengadilan. Hari ini, ia harus duduk di kursi terdakwa, di Pengadilan Negeri Yogya, mendengarkan jaksa membaca surat dakwaan. Surat dakwaan yang berisi tuduhan-tuduhan tidak berdasar: pasal 212 jo 213 sub 351 ayat 2 KUHP. Seluruhnya tidak benar.
Satu hal yang paling utama dari ketidakbenaran yang dituduhkan kepada Obby ialah, tidak benar ia telah melakukan perlawanan atau pemukulan kepada petugas polisi. Justru sejatinya Obby Kogoya korban. Korban dari perilaku keji, tak beradab aparat. Dari gambar yang banyak beredar di media sosial dapat dilihat, oleh polisi ia diperlakukan bak binatang. Tak beperikemanusiaan. Bahkan oleh hakim pemeriksa perkara pra peradilan di Pengadilan Negeri Sleman dalam putusannya diakui juga bahwasanya Obby Kogoya korban.
Ditersangkakannya Obby hingga perkaranya tiba di meja hijau sekarang sesungguhnya hanya kedok polisi untuk menutupi pelanggaran hak asasi manusia. Natalius Pigai, komisioner Komnas HAM sudah menyatakan, ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh polisi kepada mahasiswa Papua saat aksi damai pada 15 Juli 2016 lalu. Salah satunya adalah tindakan penyiksaan terhadap Obby Kogoya. Dengan demikian semakin terang, Obby jadi korban kriminalisasi. Lebih-lebih lagi, penetapan Obby menjadi tersangka tidak prosedural dan cenderung dipaksakan.
Berangkat dari hal-hal tersebut di atas, perlu kami sampaikan sekali lagi bahwasanya Obby Kogoya bukanlah pelaku kejahatan sehingga sangat tidak patut, tidak pantas dan tidak tepat untuk didudukan di kursi pengadilan. Oleh karena itu kami meminta kepada:
1. Majelis hakim pemeriksa perkara untuk membebaskan Obby Kogoya dari segala dakwaan/tuduhan.
2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaktegas secara pidana maupun etik, polisi pelaku penganiayaan, pengeroyokan dan penyiksaan terhadap Obby Kogoya. Serta memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia.
Kepada khalayak umum, mari berbondong-bondong mengawal persidangan Obby Kogoya di Pengadilan Negeri Yogyakarta supaya prosesnya berjalan imparsial tak ada kecurangan. Jangan biarkan Obby berjuang sendiri merebut keadilan dan mengungkap kebenaran.
Yogyakarta, 21 Maret 2017
Penasihat Hukum Obby Kogoya
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta