Polres Siap Hadapi Laporan WTT

WATES (KRjogja.com) – Polres Kulonprogo angkat bicara soal rencana paguyuban penolak bandara Wahana Tri Tunggal (WTT) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogya yang akan melaporkan tindakan aparat ke Komnas HAM dan Propram DIY. Wakapolres Kulonprogo. Kompol Andreas Deddy Wijaya menegaskan, pengamanan verifikasi pendataan lahan bandara di Kecamatan Temon Selasa (16/2/2016) lalu sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Pengamanan pemasangan perapatan patok di Desa Palihan dan Glagah Selasa (16/2/2016) lalu sudah sesuai SOP, meski oleh WTT dan LBH dianggap melanggar kode etik dan disiplin Polri lantaran terjadi aksi dorong antara petugas pengamanan dengan warga penolak bandara,” katanya, Jumat (19/2/2016).

Kompol Andre menegaskan, Polres siap menghadapi rencana laporan tersebut dengan menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki. Sebab menurutnya, pengamanan yang dilakukan sudah mengacu Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan. Di dalamnya, ada enam tahapan mulai dari kehadiran aparat atau kendaraan Polri, komunikasi atau perintah, kendali tangan kosong lunak seperti kuncian tangan, kendali tangan kosong keras misal bantingan atau tendangan yang melumpuhkan, kendali senjata timpul misalnya penggunaan tongkat atau gas air mata serta kendali menggunakan senjata api.

“Kemarin tidak ada kita pakai tingkat atau senjata. Dorong-dorongan itu hal biasa dalam pengamanan, tidak ada unsur kesengajaan. Kita bertahan dan meminta mereka mundur, tapi mereka merasa dirugikan,” jelasnya.

Meski demikian, jika WTT dan LBH Yogya bersikeras melaporkan aparat ke Komnas HAM dan Propam DIY, Kompol Andre mempersilahkan. Pihaknya kemudian menyiapkan barang bukti berupa dokumentasi saat proses pengamanan.

Direktur LBH Yogya, Hamzal Wahyudin mengatakan, pihaknya berencana melaporkan tindakan aparat ke Komnas HAM dan Propram DIY lantaran dinilai melanggar kode etik dan disiplin Polri. Dalam pemasangan perapatan patok di Desa Palihan dan Glagah Selasa (16/2/2016) lalu, aparat dinilai tidak menghargai HAM.

“Kami sedang menyiapkan surat kuasa dari warga WTT yang menjadi korban untuk kepentingan pelaporan,” katanya.

Kepala Departemen Advokasi LBH Yogya, Rizky Fatahillah menambahkan, proses pengamanan pemasangan patok diwarnai aksi kekerasan dari aparat kepolisian hingga ada 15 warga yang menjadi korban. Di antara korban tersebut, bahkan ada yang pingsan dan harus dibawa ke Puskesmas. (Unt)