Press Release LBH Yogyakarta Dalam rangka memperingati Hari HAM se Dunia
Pada 10 Desember 2013 setiap taunnya selalu diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia, hal tersebut menjadi momentum penting rakyat Indonesia kembali merayakan hari dimana perjuangan penegakan HAM adalah sebuah keharusan, karena HAM adalah Hak Dasar bagi setiap manusia dan tidak ada satupun pihak atau penguasa yang berhak merampas kemerdekaan HAM seseorang. Seharusnya saat ini rakyat Indonesia dapat menikmati Hak Asasinya dengan layak dan demi terwujudnya penghargaan tertinggi dalam kehidupan manusia.
Walaupun indonesia saat ini sudah memasuki era reformasi, akan tetapi Indonesia belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi Hak Asasi Masyarakat Indonesia, walaupun Indonesia telah banyak meratifikasi kovenan Internasional diantaranya UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 11 tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, UU No 12 tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politil, UU No 26 tahun 2000 tentang Peradilan HAM, serta beberapa regulasi tentang HAM lainnya. meskipun begitu, adanya instrument hukum tersebut masih belum dimanfaatkan sebagai dasar dan penduan oleh pihak pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan kewajiban dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap warga negaranya atau masarakat Indonesia, hal itu bisa dilihat dari beberapa kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum terselesaikan karena ketidak konsistennya Negara dalam melaksanakan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Serta ditambah dengan adanya kasus pelanggaran HAM yang masih ada pada era reformasi
Terbukti dengan beberapa kasus yang terjadi dimana Pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh oknum masyarakat sipil, sampai yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Beberapa kasus pelanggaran AM yang terjadi di Yogyakarta dapat menjadi bukti dimana penegakan HAM masih seperti menjadi penantian yang panjang walaupun sudah ada instrumen hukum yang menjamin keberadaan HAM. Beberapa dari kasus tersebut diantaranya adalah penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat sipil pada diskusi LKIS yang terjadi pada 9 mei tahun 2012. Hingga saat ini, menemui ketidak jelasan dalam penangannanya oleh pihak kepolisian.
Selain itu, kasus lain yang menunjukkan belum ditegakkannya perlindungan Hak Asasi Manusia adalah kasus kematian seorang anak bernama Reza yang diduga meninggal karena dianiaya oleh seorang oknum kepolisian saat berlangsing pawai pada malam takbiran, tahun 2012 lalu.
Pelanggaran Hak Asasi Mnusia juga masih dialami oleh beebrapa korban sampai tahun 2013 ini. Hingga saat ini masih terdapat kasus pelanggaran HAM baik itu Hak Sipil dan Politik ataupun Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Permasalahan tersebut mewarnai dinamika kehidupan masyarakat diberbagai sektor, hal ini pun dapat kita lihat dari berbagai pemberitaan kasus baik yang terjadi di Nasional ataupun dalam lingkup Kota Yogyakarta. Sampai pada akhir 2013 ini, diambil dari database LBH Yogyakarta, terdapat 7 pengaduan dan 12 orang korban Kasus Pelanggaran Hak Sipil Politik, dimana kategori hak sipil politik terdiri dari hak untuk dipilih dan memilih, hak atas pelayanan publik, hak atas peradilan yang jujur dan adil serta hak reformasi.
Adapun dari 7 kasus dan 12 orang korban pelanggaran Hak Sipil dan Politik yang masuk ke LBH Yogyakarta, diantaranya terdapat 3 kasus pelanggaran hak atas peradilan yang jujur dan adil dengan 3 orang yang menjadi korban, 2 kasus pelanggaran Hak untuk Dipilih dan Memilih dengan 7 orang korban, 1 kasus Pelanggaran Hak atas Pelayanan Publik dengan 1 orang korban, dan 1 kasus Pelanggaran Hak atas Informasi.
Selain kategori kasus Pelanggaran Hak Sipil dan Politik, LBH Yogyakarta juga menerima pengaduan yang termasuk dalam kategori kasus Pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Kasus pelanggaran Hak EKOSOB mencapai 16 kasus dengan jumlah korban 68 orang. Dari jumlah tersebut, Klasifikasi tertinggi berasal dari kasus hak atas pekerjaan dengan 13 kasus dan 15 orang korban, sedangkan untuk kategori Kasis Pelanggaran Hak EKOSOB lainnya, terdiri dari 1 kasus Pelanggaran Hak atas Ekonomi dengan 50 orang korban, 1 kasus pelanggaran Hak atas Lingkungan yang Sehat dengan 2 orang korban dan 1 kasus pelanggaran Hak atas Pendidikan dengan 1 orang korban.
Masih terdapatnya kasus berupa Pelanggaran Hak baik dalam kategori Sipil Politik maupun Ekonomi Sosial dan Budaya, menunjukkan bahwa sampai saat ini meskipun intrumen penegakan Hak Asasi Manusia sudah diterbitkan sejalan dengan runtuhnya orde baru, tetapi pada kenyataannya para penguasa masih kerap melakukan pembiaran atau bahkan pelanggaran HAM terutama bagi masyarakat marginal.
Kondisi dimana Pelanggaran HAM terjadi akibat perbuatan dari para kaum penguasa menyebabkan rakyat yang termarginalkan menjadi semakin sengsara akibat terenggutnya Hak-Hak yang sebenarnya tidak dapat direnggut oleh siapapun, baik itu oleh penguasa dan oleh negara. Sementara masyarakat semakin menderita oleh keterbatasan dan kemiskinannya, disisi lain para penguasa menikmati hidup yang nyaman, hasil dari memakan hak-hak rakyat yang hidup dalam kesengsaraan.
Pada akhirnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa kasus korupsi yang dilakukan baik oleh pejabat negara maupun para pengusaha, menjadi salah satu alasan tidak terpenuhinya Hak Asasi Manusia pada kebanyakan masyarakat di Indonesia. Fakta-fakta tersebut membawa kepada pertanyaan, dimana negara, dengan aparat penegak hukumnya ketika masyarakat masih mendapatkan ketidak adilan?
Serta, dimana para penguasa yang hidup penuh kemewahan dengan hasil memakan uang rakyat, ketika rakyat masih berjuang mati-matian untuk dipenuhinya Hak-Hak mereka, baik Hak atas Pekerjaan, Hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, Hak atas Pendidikan, serta hak-hak fundamental lainnya? Selain itu, dimana para penegak hukum tersebut ketika para keluarga korban tragedi kekerasan masa orde baru masih mondar-mandir untuk mencari keadilan bagi sanak saudaranya yang hilang ataupun terbunuh dengan kejam akibat dari kearogansian Pemerintah, yang parahnya lagi, tidak diusut dengan tuntas?
Oleh karena itu, berdasarkan fakta tersebut LBH dengan ini menyatakan dengan tegas, penyataan sikap terkait Peringatan Hak Asasi Manusia, antara lain:
- kami, menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu
- kami, menuntut pemerintah untuk membuat Pengadilan HAM Adhoc atas kasus kasus Trisakti, Semanggi 1 dan Semanggi 2, demi terselesaikannya kasus tersebut dengan lembaga yang sepantas pantasnya dan dengan penilaian yang seadil-adilnya
- kami, menuntut pemerintah untuk bekerjasama dengan sektor swasta dalam pemenuhan hak atas pekerjaan bagi masyarakat marginal
- kami, menuntut pemerintah mengusut tuntas penyebab masih terlanggarnya hak-hak sipil dan politik yang masih banyak terjadi baik dalam lingkup Provinsi DI Yogyakarta maupun lingkup nasional
- kami, menuntut pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan dan menegakkan perlindungan Hak Asasi Manusia bagi seluruh rakyat Indonesia
Demikian pernyataan sikap LBH Yogyakarta dalam rangka diperingatinya Hari HAM sedunia.
LBH Yogakarta,
Selasa, 10 Desember 2013