Penulis : Muhammad Tabrani (Staff Pembela Umum LBH Yogyakarta)
Pada hari sabtu tanggal 5 Oktober 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato tentang 5 (lima) langkah penyelamatan MK (Mahkamah Konstitusi). Langkah itu antara lain, pertama, peradilan di MK diharapkan sangat berhati-hati dan MK diharapkan menunda persidangan jangka pendek. Kedua, penegakan hokum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif. Ketiga, Presiden berencana menyiapkan PERPPU yang mengaturaturandanseleksi hakim MK. Keempat, PERPPU itu juga mengatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukanKomisiYudisial. Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal.PresidenSBY-pun mengatakan, rencana penerbitan PERPPU itu merupakan respons atas tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK.
Namun, rencana presiden tersebut tak pelak menimbulkan perdebatan dan tantangan dari berbagai kalangan, salah satu diantaranya ialah mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menilai bahwa pengawasan terhadap mahkamah konstitusi oleh komisi yudisial dinilai bukan solusi untuk menjaga lembaga tersebut dari ancaman pelanggaran kode etik dan hokum oleh hakim konstitusi. Selain butuh paying hokum setingkat amandemen konstitusi, pengawasan MK oleh suatu lembaga pun dinilai sebagai bentuk balas dendam dan pengebirian terhadap MK.[1] Menurut Jimly, yang diperlukan adalah supervise untuk putusan MK. Sementara bila ada indikasi suap terkait putusan MK, ujar dia, penindakan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Karenanya, tidak perlu ada lembaga baru hanya untuk mengawasi MK. Pengawasan terhadap sembilan hakim konstitusi, ujardia, sudah otomatis dilakukan oleh banyak otoritas.[2]maka langkah Presiden untuk menerbitkan Perppu dianggap kurang tepat karena kebijakan tersebut tidak se-darurat seperti yang diwacanakan.
Alasan konstitusional terbitnya Perppu ialah sifat”kegentingan memaksa”.Secara umum, siapapun akan dapat memahami bahwa ketika ada ”kegentingan memaksa”, maka seharusnya tercermin dari tindakan yang cepat untuk mengatasi “kegentingan memaksa” tersebut.Terkait kegentingan memaksa Pasal 22 UUD 45 menegaskan bahwa (1) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang; (2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut, dan (3) jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.[3]Ketentuantersebutselanjutnya dipertegas di dalamPasal 1 angka (4) danPasal 52 Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.[4]
Hak Konstitusional subyektif Presiden
Ketentuan dalam Pasal 22 UUD 45 tersebut menurut Saldi Isra disebut sebagai “hak konstitusional subjektif” Presiden. Sementara itu, ketentuanPasal 12 UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden menyatakan dalam keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang disebut sebagai “konstitusional objektif”. Sejauh ini, tidak ada kriteria yang jelas makna “kegentingan yang memaksa” tersebut. karenanya, terbitnya Perppu lebih pada pertimbangan subjektif Presiden. Dalam penjelasan UU tidak dijelaskan apa definisi atau syarat dari sifat ”kegentingan yang memaksa” yang dimaksud. Oleh sebab itu yang menjadi pertanyaan bagi kita semua apakah dengan tertangkapnya ketua MK (non aktif) Akil Mochtar dalam kasus suap telah memenuhi syarat sebagai keadaan darurat atau kegentingan yang memaksa? Apakah kasus korupsi yang menyeret pimpinan tertinggi mahkamah konstitusi telah mengakibatkan warga Negara kehilangan hak konstitusionalnya? Oleh karena itu, untuk mengukur sampai sejauh mana makna kegentingan yang memaksa kita perlu kembali merujuk pandangan teoretik, AALF vanDullemen dalam bukunya Staatsnoodrecht en Democratie(1947) ada 4 (empat) syarat hokum tatanegara darurat, yaitu:Pertama, eksistensi Negara tergantung tindakan darurat yang dilakukan;Kedua, tindakan itu diperlukan karena tidak bias digantikan dengan tindakan lain;Ketiga, tindakan tersebut bersifat sementara; dan Keempat, ketika tindakan diambil, parlemen tidak bias secara nyata dan sungguh-sungguh. Bagi Dullemen, keempat syarat tersebut harus berlaku secara kumulatif.[5]
Dalam praktik ketetanegaraan selama ini, PERPU itu dikeluarkan dalam keadaan mendesak. Lihat sebagai contoh PERPU No. 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Berlakunya Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PERPU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan PERPU-PERPU yang lain yang tidak mempunyai kaitan dengan keadaan bahaya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 UUD 1945 dan UU (Prp) No. 3 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.[6]
Ketika sebelum adanya perubahan UUD 1945, penjelasan Pasal 22 UUD 1945 sebelum perubahan berbunyi “Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat”.[7]dari penjelasan tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan kegentingan yang memaksa adalah keadaan yang sedemikian rupa yang berkaitan dengan urusan menjamin “keselamatan negara” dan Perppu hanya dapat dibentuk jika keselamatan negara terancam bahaya.Akan tetapi, semenjak UUD 1945 di amandemen. Pasal II Aturan Tambahan UUD 1945 diubah sehingga menjadi berbunyi, “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal”.[8] akibat adanya perubahan konstitusi tersebut, Penjelasan Pasal 22 itu hanya merupakan dokumen historis.Namun, walau hanya sebagai dokumen historis tetapi kita tidak dengan sendirinya bisa mengabaikannya apabila kita melakukan penafsiran historis.Soal ini pernah disampaikan oleh Maria Farida indrati, pakar perundang-undangan bahwa Pasal II aturan tambahan tersebut tidak menyatakan pencabutan secara tegas terhadap penjelasan UUD 45, selain itu penjelasan adalah intrepertasi yang merupakan satu kesatuan dengan ketentuan yang dijelaskan dan bukan norma yang berbeda.[9]
Terkait hal ini, MK juga pernah mengeluarkan putusan dengan nomor perkara No. 003/PUU/2005, yang menyatakan bahwa “alasan dikeluarkannya sebuah Perppu oleh Presiden, termasuk Perppu No. 1 Tahun 2004, yaitu karena “hal ihwal kegentingan yang memaksa” sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 merupakan penilaian subyektif Presiden, sedangkan obyektivitasnya dinilai oleh DPR dalam persidangan yang berikutnya yang dapat menerima atau menolak penetapan Perpu menjadi undang-undang.”[10]dari putusan MK tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerbitan Perppu ialah pandangan subyektif presiden sehingga Presiden berhak menentukan seperti apa kegentingan yang memaksa yang dimaksud. Namun, ada kelemahan dalam putusan MK tersebut, dimana MK tidak mampu menjelaskan dan mendefinisikan soal kegentingan yang memaksa sehingga keadaan kegentingan yang memaksa masih belum jelas ukurannya.
Bukan Langkah Paling Tepat
Berdasarkan uraian di atas, jika kita menggunakan ukuran pandangan teoritik sebagaimana di ungkapkan Dullemen, maka penerbitan Perppu tentang pengawasan hakim MK oleh Presiden SBY tidak memenuhi syarat sebagai kegentingan yang memaksa.Karena pertama, dalam konteks ini, eksistensi Negara tidak terancam.Tertangkap tangannya ketua MK (non aktif) Akil Mocthar memang disesali dan publik dibuat shock.Tetapi tidak secara langsung mengancam eksistensi Negara.tanpa Perppu-pun MK tetap menjalankan perintah UU untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara. danHak Konstitusional warga Negara (pencari keadilan) tidak ter-negasi-kan akibat peristiwa itu. apabila MK tidak menjalankan tugasnya karena kasus tersebut MK sendiri malah melanggar UU. Kedua, Perppu bukan langkah satu-satunya yang bisa di ambil presiden, masih ada langkah konstitusional presiden lainnya misalnya dengan mengeluarkan PP tentang mekanisme tahapan seleksi Hakim MK. Hal itu menurut penulis lebih logic dan urgen sebagai Penjabaran UU MK ketimbang preisden harus mengeluarkan Perppu. Ketiga, Perppu bersifat sementara sedangkan pengaturan tentang pengawasan Hakim MK merupakan hal yang sangat penting.Ditakutkan kedepan karena sifatnya sementara presiden dengan pengaruh dan kepentingan politik yang dimilikinya bisa merubah sewaktu-waktu aturan yang dibuatnya sendiri.Keempat, presiden baru dapat mengambil langkah darurat ketika DPR (parlemen) secara nyata dan tidak sungguh-sungguh.Tapi dalam kenyataanya tidak begitu.DPR merespon dengan baik untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan terkait MK. Oleh sebab itu, penerbitan Perppu tentang pengawasan hakim MK oleh presiden bukan langkah yang paling tepat.
Dilihat Secara historis, penjelasan UUD 45 sebelum perubahan bisa jadi acuan, walaupun telah di amandemen tetapi penjelasan tetap masih menjadi satu kesatuan yang perlu dipertimbangkan.Bila mengacu kepada Penjelasan Pasal 22 UUD 1945 maka pengertian dari “Kegentingan yang memaksa” disebutkan dalam Pasal 22 UUD 1945 adalah suatu keadaan/kondisi yang sedemikian rupa dan dalam hal mana kondisi tersebut telah menyebabkan negara dalam keadaan bahaya/mengancam keselamatan negara.dalam kasus hakim MK penulis tidak menemukan alasan yang masuk akal untuk mengatakan keselamatan negara terancam.Sebagai contoh pada masa pemerintahan Orde Baru (1966-1998), Presiden Soeharto benar-benar memaknai Perppu semacam “pintu darurat” yanghanya dapat digunakan dalam situasi yang amatdarurat alias memaksa saja. buktinya, sejak tahun 1966-1977 hanya diterbitkan 6 (enam) Perppu saja.[11]
Oleh karena itu, hemat penulis, semakin sering Perppu diterbitkan terhadap suatu masalah yang tidak bersifat “kegentingan yang memaksa” menyebabkan frasa “kegentinganyang memaksa” dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945seperti kehilangan maknanya.sehinggadikawatirkan Perppu hanya digunakan sebagai langkah untuk menghindariproses pembentukan undang-undang secara normal.Presiden harusnya lebih berhati-hati mengambil kebijakan tentang MK baik itu pengawasan hakim MK atau mekanisme rekrutmen hakim.harus lebih mengutamakan mana bentuk aturan yang urgen dan benar-benar dibutuhkan. jangan sampai publik menilai bahwa langkah pemerintah tersebut merupakan sebuah bentuk pengebirian dan upaya pelemahan terhadap MK. Semoga saja tidak!!?
[1]Jimly: Pengawasan MK oleh KY Bukan Solusi, http://nasional.kompas.com/read/2013/10/09/0644099/Jimly.Pengawasan.MK.oleh.KY.Bukan.Solusi?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwpdiaksestanggal 10oktober 2013.
[2]Ibid,….diaksestanggal 10oktober 2013.
[3] Tim bukupintar, Undang-UndangDasar 1945 danperubahannya, cet-I, (Yogyakarta: BukuPintar, 2011), hal. 21.
[4]Lembaran Negara RI tahun 2011 nomor 82.
[5]Saldi Isra, Eksistensi Perppu Dalam Sistem Perundang-Undangan, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/doc/1273_Eksistensi_Perppu.pdf. diakses tanggal 10 oktober 2013.
[6]http://paustinus.blogspot.com/2009/09/soal-keadaan-kegentingan-yang-memaksa.html. diakses tanggal 10 oktober 2013.
[7]Ibid…, diakses tanggal 10 oktober 2013.
[8]Tim bukupintar, Undang-UndangDasar 1945 danperubahannya, cet-I, (Yogyakarta: BukuPintar, 2011), hal.
[9] Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi, Materu Muatan, cet-9, (Yogyakarta: Kanisius, 2012), hal. 67.
[10] Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 003/PUU/2005, hal. 14.
[11]Saldi Isra, Eksistensi…Op,cit, diakses tanggal 10 oktober 2013.