Penulis : Miftah Mujahid (Staff Pembela Umum LBH Yogyakarta)
Masih segar dalam ingatan kita pemberitaan dari negeri tetangga berita mengenai penembakan yang dilakukan Polis Diraja Malaysia terhadap empat Warga Negara Indonesia (WNI) dalam penggerebekan di sebuah rumah susun di Hiliran Ampang, Kuala Lumpur, Jumat 11 Oktober 2013. Keempat Warga Negara Indonesia tersebut meninggal dalam penggerebegan itu, tentu kita patut mempertanyakan siapa mereka dan apa yang mereka lakukan sehingga ditembak mati oleh kepolisian Malaysia. Masih dari negeri Jiran Malaysia dan kasus yang menimpa Wilfrida Soik (22 Tahun) tenaga kerja asal Belu, Nusa Tenggara Timur yang terancam hukuman mati, masih banyak lagi TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Data Migrant Care mengemukakan bahwa ada sekitar 264 TKI lain yang terancam hukuman mati, dari 265 TKI itu hingga Oktober masih menjalani proses hukum dengan dakwaan hukuman mati yang terbagi di beberapa Negara, 213 TKI di Malaysia, 33 di Arab Saudi, 18 TKI di China dan 1 orang di Iran. Mereka di dakwa membunuh mengedarkan narkoba dan perbuatan kriminal lainnya, tetapi hingga saat ini belum ada data yang pasti mengenai jumlah kasus hukuman mati atau hukuman lainnya yang dialami warga Negara Indonesia di luar negeri. Sangat disayangkan, pemerintah Indonesia belum melakukan langkah antisipasi yang nyata menyikapi hal tersebut. Para TKI yang bekerja diluar negeri di elu-elukan sebagai pahlawan devisa, karena memang mendatangkan pemasukan bagi Negara Indonesia, namun hal itu berbanding terbalik dengan perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap tenaga kerja di luar negeri.
Pemerintah sudah membentuk peraturan menganai penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri melalui undang-undang No. 39 Tahun 2004, dalam undang-undang tersebut sangat jelas pemerintah wajib melindungi tenaga kerja yang ditempatkan di luar negeri, pemerintah juga telah membentuk Badan Nasional Penempatan Dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, di kementrian luar negeri juga ada Direktorat Perlindungan Wagra Negara Indonesia Kementrian Luar Negeri, dan tentunya Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga turut berperan dalam perlindungan tenaga kerja, tetapi apakah dari sekian lembaga tersebut sudah melakukan langkah untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja yang mengalami kasus hukum di luar negeri?? Saya kira kita bias menemukan jawabannya dengan melihat kasus-kasus yang terjadi hari ini kepada tenaga kerja di luar negeri. Pemerintah lamban bahkan cenderung tidak serius dalam melindungi warga negaranya sendiri, jangankan melindungi yang di luar negeri, melindingi tenaga kerja di dalam negeri saja kita patut mempertanyakan keseriusan pemerintah, khususnya kementrian tenaga kerja dan transmigrasi. Lembaga-lembaga pemerintah tersebut tidak ubahnya seperti penyalur tenaga kerja yang mengirim tenaga kerja untuk di pekerjakan dan dapat memberikan keuntungan yang cenderung mengarah kepada eksploitasi terjadap pekerja.
Entah dalam bentuk apa kita bisa menemukan perlindungan yang dilakukan pemerintah saat ini. Kita harus menunggu berapa ratus lagi tenaga kerja yang di hukum mati? Harus menunggu berapa ratus lagi tenaga kerja kita yang di siksa dan diperlakukan tidak adil? Sebelum dampak terbesar terjadi, pemerintah harus segera berbenah karena hal ini merupakan tanggungjawab pemerintah untuk melindungi setiap warga negaranya. Harus ada langkah serius pemerintah untuk mengevaluasi peran BNP2TKI sehingga warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negri bisa terlindungi. Mereka berhak untuk mendapat pekerjaan dan perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya, bahkan mendapat perlindungan dalam masalah hukum yang mereka alami. Ada baiknya pemerintah mencontoh Negara-negara lain dalam melindungi warga negaranya. “benar atau salah mereka adalah rakyatku” itulah ucapan dari pemimpin yang melindungi rakyatnya.