Aksi Tolak RUU ORMAS

Aksi Tolak RUU ORMAS Masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Tolak RUU Ormas Daerah Istimewa YogyaKarta, mengelar protes menolak RUU Organisasi Kemasyarakatan (RUU ORMAS). Koalisi ini terdiri dari berbagai Organisasi Masa, LSM, dan Mahasiswa yang mengadakan protes menolak RUU ORMAS pada hari rabu tanggal 09-06-2013. Aksi dimulai dari Jl. Abu Bakar Ali pukul 10.00 menuju gedung DPRD DIY dan memaksa Anggota Dewan untuk menemui maksa aksi untuk mendukung aksi menolak RUU ORMAS, namun pimpinan anggota dewan sedang berada di Jakarta, sehingga hanya ada satu anggota dewan yang menemui maksa aksi tetapi stetmen yang diberikan oleh perwakilan anggota dewan tidak memuaskan maksa aksi sehingga maksa aksi menolak setetmen anggota dewan dan meneruskan aksi ke titik nol kilometer depan kantor pos Yogyakarta.

Di selasela Aksi Perwakilan LBH Yogyakarta Adhitya Johan Rahmadan memberikan Orasi dengan titik penekanan sebagai berikut “ bahwa RUU ORMAS selain menciderai Demokrasi karena melanggar kebebasan masyarakat untuk berkumpul, berserikat dan berorganisasi yang dijamin dalam Konstitusi Indonesia yaitu pasal 28 UUD 45, juga menyalahi prosedur hukum yaitu RUU Ormas dalam mendefinisiakan Organisasi Masyarakat sangatlah luas sehingga menabrak beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah mengatur lebih dahulu bentuk-bentuk organisasi massa yaitu menabrak Undang-Undang Yayasan, Undang-Undang Serikat Buruh dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang sudah mengatur mengenai Perkumpulan” Aksi Koalisi Masyarakat Tolak RUU ORMAS Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut diahiri dengan pembacaan stetmen sebagai berikut :

1. RUU Ormas merupakan bukti Negara gagal menata kehidupan berbangsa, RUU ORMAS merupakan salah satu bukti bahwa Negara tidak terbuka dan tidak serius untuk belajar dari kesalahan di masa lalau dan bersedia memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam system Pemerintah serta implementasi dalam berdemikrasi

2. RUU Ormas akan mengembalikan politik sebagai panglima, RUU ORMAS akan menyeret seluruh bentuk organisasi social, keagamaan, kemanusiaan kea rah ranah politik dibawah pengawasan Kementrian Dalam Negeri khususnya Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL). Indonesia sebagai Negara hukum, pendekatan dari praktek hukum yang adil dan benaryang perlu dilakuakan.

3. RUU ORMAS memukul rata dan membatasi seluruh jenis organisasi, RUU ORMAS secara sapu jagat mencampur adukkan semua jenis organisasi baik yang berbadan hukum amaupun tidak. Kebebasan berkumpul yang telah dijamin UUD 1945 dikebiri dengan mengharuskan pendaftaran bagai seluruh organisasi bahkan yang tidak berbadan hukum. RUU ORMAS bahkan memasukkan yayasan kedalam kategori ORMAS, padahal UU Yayasan sudah ada. Kalau RUU Ormas Disyahkan maka ribuan Yayasan (rumah sakit, sekolah, panti asuhan Dsb) akan diseret keranah politik dengan dikategorikan sebagai ORMAS

4. RUU ORMAS akan membuka peluang kembalinya sejarah repersi terhadap kebebasan berserikat berkumpul di Indonesia, Indonesia memiliki sejarah kelam yang sangat mengkin terjadi lagi dengan RUU ORMAS akan membuka peluang pembekuan dan pembubaran atas dasar yang sangat rancu seperti “memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa atau mengembangakan paham yang bertentangan dengan pancasila.

Tepat pukul 13.30 Setelah membacakan stetmen Masa aksi membubarkan diri dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan doa bersama