Undang-Undang Dasar 1945, telah menegaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. Hukum jadi panglima untuk menyelesaikan masalah yang muncul dan ditegakkan melalui tertib hukum. Yang dimaksud dengan tertib hukum menurut Notonegoro dalam Pancasila Dasar Falsafah Negara adalah keseluruhan daripada peraturan-peraturan hukum yang memenuhi empat syarat: ada kesatuan subjek yang mengadakan peraturan-peraturan hukum, ada kesatuan asas kerohanian yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan itu, ada kesatuan waktu dalam mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku dan ada kesatuan daerah di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
Dari keterangan tersebut dapat diartikan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang demokratis dan menjunjung tinggi hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Negara Indonesia juga menjamin hak asasi manusia di bidang hukum, yaitu setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali. Hukum merupakan suatu norma/kaidah yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang menjamin hak dan kewajiban perorangan maupun masyarakat, yang pada hakekatnya berfungsi melayani kebutuhan manusia akan keadilan. Dengan adanya hukum, dimaksudkan akan tercipta keselarasan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurut Bambang Poernomo, untuk memelihara keselarasan hidup dalam masyarakat diperlukan berbagai macam aturan sebagai pedoman hubungan kepentingan perorangan maupun kepentingan dalam masyarakat. Negara Indonesia dalam menjalankan kehidupan bernegara, memerlukan adanya hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat, sehingga pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat ataupun penegak hukum itu sendiri dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya.
Warga negara secara hukum dilindungi oleh negara terutama untuk memperoleh rasa keadilan tanpa diskriminasi dan perlakuan yang tidak manusiawi. Warga negara tentunya membutuhkan perjuangan agar ia mendapatkan nilai keadilan bagi dirinya. Nilai keadilan yang akan didapatkan merupakan hak asasinya sebagai warga negara dan berstatus sebagai penduduk sipil di negara dimana ia berada. Dalam penegakkan hukum dibutuhkan sistem hukum, agar tercipta rasa keadilan. Menurut Lawrence Friedman dalam American Law, unsur-unsur sistem hukum itu terdiri dari struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance) dan budaya hukum (legal culture).
Struktur hukum meliputi badan eksekutif, legislatif dan yudikatif serta lembaga-lembaga terkait, seperti Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lain-lain. Sedangkan substansi hukum adalah mengenai norma, peraturan maupun undang-undang dan budaya hukum adalah meliputi pandangan, kebiasaan maupun perilaku dari masyarakat mengenai pemikiran nilai-nilai dan pengharapan dari sistem hukum yang berlaku, dengan perkataan lain, budaya hukum itu adalah iklim dari pemikiran sosial tentang bagaimana hukum itu diaplikasikan, dilanggar atau dilaksanakan.
Penegakan hukum pada prinsipnya harus dapat memberi manfaat atau berdaya guna bagi masyarakat, namun di samping itu masyarakat juga mengharapkan adanya penegakan hukum untuk mencapai suatu keadilan. Dalam kondisi yang demikian ini, masyarakat hanya menginginkan adanya suatu kepastian hukum, yaitu adanya suatu peraturan yang dapat mengisi kekosongan hukum. Dalam pelaksanaan penegakan hukum, keadilan harus diperhatikan, namun hukum itu tidak identik dengan keadilan, hukum itu bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Setiap orang yang mencuri harus dihukum tanpa membeda-bedakan siapa yang mencuri. Menurut Sudikno Mertokusumo, dalam Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, sebaliknya keadilan bersifat subjektif, individualistis dan tidak menyamaratakan. Adil bagi seseorang belum tentu dirasakan adil bagi orang lain.
Penulis : Indranas Gaho (staf Pembela Umum LBH Yogyakarta)