Pada sidang tahun 1951, Majelis Umum PBB meminta kepada Komisi HAM PBB untuk merancang Kovenan tentang hak sipil dan politik yang memuat sebanyak mungkin ketentuan pasal yang akan menetapkan bahwa semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Komisi HAM PBB tersebut berhasil menyelesaikan rancangan kovenan sesuai dengan keputusan Majelis Umum PBB pada 1951 dan setelah dilakukan pembahasan pasal demi pasal, akhirnya Majelis Umum PBB melalui Resolusi No. 2200 A (XXI) mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), dan Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (Opsional Protokol Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) secara bersama-sama pada 16 Desember 1966 dan berlaku pada 23 Maret 1976.
International Covenant on Civil and Political Rights atau biasa disingkat dengan ICCPR bertujuan untuk mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum dan penjabarannya mencakup pokok-pokok lain yang terkait. Konvenan tersebut terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal yang mencakup 6 BAB dan 53 Pasal.
Negara Indonesia sendiri telah meratifikasi ICCPR pada 28 Oktober 2005 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) yang disertai dengan Deklarasi terhadap Pasal 1 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Lalu, apakah definisi dari hak sipil? Secara singkat, hak sipil adalah hak kebebasan fundamental yang diperoleh sebagai hakikat dari keberadaan seorang manusia Arti kata sipil adalah kelas yang melindungi hak-hak kebebasan individu dari pelanggaran yang tidak beralasan oleh pemerintah dan organisasi swasta, dan memastikan kemampuan seseorang untuk berpartisipasi dalam kehidupan sipil dan politik negara tanpa diskriminasi atau penindasan.
Hak-hak sipil yang ada di setiap negara dijamin secara konstitusional. Hak-hak sipil bervariasi di setiap negara karena perbedaan dalam demokrasi, namun adalah mungkin untuk menunjukkan beberapa hak-hak sipil yang sebagian besar tetap umum. Beberapa hak-hak sipil universal dikenal seseorang adalah kebebasan berbicara, berpikir dan berekspresi, agama serta pengadilan yang adil dan tidak memihak.
Seperti di Amerika Serikat, Gerakan Hak-Hak Sipil merupakan sebuah perjuangan panjang yang terutama diwarnai gerakan non kekerasan untuk mewujudkan hak-hak sipil sepenuhnya dan kesetaraan bagi semua warga negara Amerika Serikat. Gerakan ini memiliki dampak berkelanjutan terhadap masyarakat Amerika Serikat, meningkatnya penerimaan hak-hak sipil secara hukum dan sosial, dan pada terungkapnya prevalensi dan biaya yang harus dibayar untuk politik rasisme.
Hak-hak sipil termasuk memastikan integritas fisik masyarakat dan keselamatan, perlindungan dari diskriminasi atas dasar seperti cacat fisik atau mental, gender, agama, ras, asal-usul kebangsaan, umur, atau orientasi seksual dan hak-hak individu seperti kebebasan berpikir dan hati nurani, berbicara dan berekspresi, agama dan pers.
Hak-hak sipil dianggap sebagai hak-hak alami. Thomas Jefferson menulis bahwa orang bebas [mengklaim] hak-hak mereka sebagai berasal dari hukum alam, dan bukan sebagai karunia hakim utama mereka. Lebih rincinya, yang termasuk hak-hak sipil (kebebasan-kebebasan fundamental) meliputi:
- hak hidup;
- hak bebas dari siksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat;
- hak bebas dari perbudakan;
- hak bebas dari penangkapan atau penahanan secara sewenang-wenang;
- hak memilih tempat tinggalnya, untuk meninggalkan negara manapun termasuk negara sendiri.
- hak persamaan di depan peradilan dan badan peradilan;
- hak atas praduga tak bersalah;
- hak kebebasan berpikir;
- hak berkeyakinan (consciense) dan beragama;
- hak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain;
- hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat;
- hak atas perkawinan/membentuk keluarga;
- hak anak atas perlindungan yang dibutuhkan oleh statusnya sebagai anak dibawah umur, keharusan segera didaftarkannya setiap anak setelah lahir dan keharusan mempunyai nama, dan hak anak atas kewarganegaraan;
- hak persamaan kedudukan semua orang di depan hukum. Dan
- hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Penulis : Oleh Anissa Faricha (Staf Pembela Umum LBH Yogyakarta
Referensi:
Yosep Adi Prasetyo, Makalah Hak Sipil dan Politik, 2010, Pusham UII, Makassar.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/pendapat-tentang-implementasi-hak-hak-sipil-di-indonesia/