Kentingan Baru, Jebres Solo (Minggu, 18 Maret 2013)
Sebanyak 20an warga yang merupakan perwakilan dari Paguyuban Harapan Jaya Kentingan Baru Jebres Solo mengadakan pertemuan dengan Tim Advokasi dari LBH Yogyakarta. Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengaduan beberapa Pimpinan Paguyuban pada LBH sebelumnya, salah satunya Andreas Y. A. Pengaduan itu terkait persoalan Konflik lahan tempat tinggal 86 kk miskin yang telah menempati lahan Kentingan Baru Solo dekat Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) semenjak tahun 1999. Seperti diketahui semenjak tahun 2009, Paguyuban Harapan Jaya telah berusaha memperjuangkan keberadaan 86 KK miskin yang tinggal di wilayah tersebut. Paguyuban berdiri karena adanya upaya – upaya pengusiran yang dilakukan oleh beberapa pihak yang meng-claim memiliki hak milik atas lahan yang ditempati oleh 86 kk miskin.
Andreas menuturkan bahwa 86 kk miskin yang menempati lahan kentingan Baru Jebres Solo akan terus berjuang mempertahankan hak mereka atas tempat tinggal yang telah mereka tempati semenjak tahun 1999. Johan S.H selaku Pengacara Publik dari LBH Yogyakarta, memberikan arahan kepada perwakilan agar 86 kk memperkuat persatuan warga. Alasannya persoalan tanah sejatinya merupakan kebutuhan mendasar bagi warga negara, karena sebagai tempat berteduh dan meneduhi anggota keluarganya, terlebih bagi yang miskin harus lebih diprioritaskan dalam kepemilikan atas tanah ketimbang mereka yang berpunya seperti pemodal dan pejabat. Tidak jadi masalah apabila mereka yang berpunya tidak mendapat lahan di kentingan baru, tetapi bagaimana dengan mereka 86 kk miskin apabila diusir?. Tentunya akan menambah jumlah tunakisma dan persoalan sosial di Solo.
Lahan kentingan Baru Solo dekat UNS, dalam pandangan Andreas merupakan Lahan yang “Empuk”, hal ini bisa dipahami karena dekat wilayah kampus (pendidikan) berefek domino munculnya usaha-usaha pendukung seperti kos-kosan, rumah makan dan tempat hiburan. Hal ini jelas menarik bagi mereka yang berpunya untuk berinvestasi dari mendapatkan kepemilikan lahan di Kentingan Baru Jebres Solo. Usaha pengusiran terhadap 86 kk miskin datang bertubi-tubi, bahkan ada kecendrungan beberapa oknum aparat pemerintah ikut bermain. Dalam perjalanannya 86 kk miskin sering diintimidasi dengan tawaran tali asih yang tak adil, bahkan sampai teror psikologis dari pihak yang tak bertanggu jawab.
(Rizky, Johan)