Siaran Pers Peringatan Hari HAM Internasional

December 10, 2012by Admin LBH Yogyakarta0

 

Siaran Press Peringatan Hari HAM

 Negara Gagal dalam Penegakan HAM di Indonesia

  Selama tahun 2012 nuansa yang kental terlihat dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia adalah adanya inkonsistensi negara dalam mewujudkan terciptanya situasi masyarakat yang terjamin serta terlindungi hak-hak asasi manusianya. Inkonsistensi ini tercipta karena ketidaksejalanan antara pembangunan produk perundang-undangan yang secara tegas telah memberikan jaminan hak-hak asasi warga negara dengan aplikasi penegakan HAM oleh negara. Pada tingkatan normatif negara menjamin hak-hak asasi warga negara, Indonesia sudah meratifikasi dua kovenan yaitu Kovenan Sipol (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights) dan Kovenan Ekosob (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights). Namun pada saat yang bersamaan negara juga mengingkari kewajibannya untuk memenuhi (to fulfill) dan melindungi (to protect) hak-hak asasi warga negara.

Sampai dengan hari ini masih saja terlihat banyaknya fakta dilapangan terjadi berbagai pelanggaran HAM baik itu Hak Sipil dan Politik ataupun Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Permasalahan tersebut mewarnai dinamika kehidupan masyarakat diberbagai sektor, hal ini pun dapat kita lihat dari berbagai pemberitaan kasus baik yang terjadi di Nasional ataupun lokal Yogyakarta.

Bahwa dalam penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Pemerintah masih sangat lemah dan tidak tegas, padahal sudah di bentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). Terbukti beberapa kasus pelanggaran HAM belum mampu dituntaskan, sedangkan para korban pelanggaran HAM membutuhkan keadilan dan menuntut agar para pelaku pelanggaran HAM untuk segera diadili secara hukum. Peran Negara dibutuhkan agar membantu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM sehingga masyarakat yang menjadi korban merasa mendapatkan perlindungan. Bukan sebaliknya Negara justru melindungi para pelaku pelanggaran HAM, beberapa kasus pelanggaran HAM yang belum terungkap seperti : Tragedi Semanggi, Tragerdi Trisakti, Mesuji dll. Selain itu juga kasus-kasus di Yogyakarta yang, menjadi kasus dampinga LBH Yogyakarta, walaupun bukan pelanggaran HAM berat namun juga tidak di perhatikan malah terlihat negara seakan melakukan pembiaran bahkan dalam beberapa kasus didigua terlibat menjadi Aktor pelannggar. Berikut ini beberapa catatan LBH Yogyakarta selama tahun 2012 yang memperlihatkan adanya kegagalan negara dalam memenuhi kewajibanya yang sudah terikat dalam Kovenan HAM baik hak Sipil dan politik, dan juga Kovenan Ekonomi, Sosial dan Budaya :

 

Pertama, di satu sisi negara menjamin kebebasan waga negara untuk berfikir dan menyatakan pendapat (Pasal 28 E jo Pasal 28 I ayat I UUD 1945), tapi di sisi lain negara justru yang membatasi kebebasan berfikir warganegara itu sendiri, Berdasarkan kasus yang didampingi oleh LBH selama tahun 2012 ini terdapat beberapa kasus terkait dengan pelanggaran terhadap hak kebebasan untuk berfikir dan menyampaikan pendapat. Satu diantaranya adalah kasus Wartawan Udin yang sampai hari ini belum jelas perkembangannya dan juga ada kecendrungan bahwa aparat penegak hukum cenderung memilih mempeti “es” kan kasus tersebut, sampai datang waktu daluarsa penuntutanya. Selain itu juga kasus pembubaran paksa diskusi buku Irshad Mandji di LKiS yang dilakukan oleh gerakan para militer, yang melakukan pengerusakan aset, pemukulan dan intimidasi terhadap peserta diskusi. Berdasarkan investigasi data dilapangan, keberadaan aparat kepolisian dilapangan jelas ada namun terlihat abat bahkan membiarkan serangan terjadi. Sama dengan kasus Wartawan Udin, kasus penyerangan diskusi di LKiS sampai hari ini tidak jelas pihak kepolisian dalam penanganannya

Kedua, di satu sisi negara menjamin bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran  rakyat (Pasal 33 UUD 1945), tapi disisi lain negara juga mengancam dan menghalangi akses rakyat terhadap sumber daya alam, hal ini bisa dilihat dari sikap pemerintah yang masih bersikukuh tetap menjalankan proyek tambang biji besi, dan membiarkan ribuan rakyat tani tergusur dari tanah yang menjadi hak-nya. Selain itu juga ada kasus petani Serut yang berjumlah 32 orang, yang secara sepihak sewa lahan pertaniannya diputus oleh pemerintahan desa dan tanamannya dirusak karena didesak kepentingan investor.

Ketiga, di satu sisi negara memiliki kewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi rakyat (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945), tapi disi yang lain negara justru malah mengabaikan kewajibannya untuk memberikan perlindungan ekonomi sebagai hak mendasar bagi rakyat. Paling tidak sampai akhir tahun 2012, angka pengganguran di Indonesia diperkirakan mencapai 1,6 juta  Sepanjang tahun 2009 saja, LBH Yogyakarta menangani beberapa pengaduan terkait kasus penggusuran pedagang pasar, 2 diantaranya adalah kasus pedagang pasar kolombo dan juga pedagang parang kusumo. Selain itu dari data pengaduan kasus ketenagakerjaan pada LBH Yogyakarta, tercatat sampai dengan November 2012 sebanyak 27 kasus, dengan korban sebanyak 690 orang. Kebanyakan kasus adalah pemberhentian hubungan kerja sepihak oleh pengusaha yang sewenang-wenang tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan, pelanggaran hak normatif seperti perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan hukum, dan 1 kasus praktik Union Busting (pemberangusan serikat pekerja). Dalam kasus penggusuran pedagang pasar baik kasus Pasar Kolombo atau Parang Kusumo memperlihatkan bagaimana negara melalui aparaturnya tidak berpihak terhadap UKM , padahal notabennya adalah sektor ekonomi kerakyatan seringkali menjadi solusi denyut perekonomian negara di kala krisis. Sedangkan pada masalah ketenagakerjaan sangat lemahnya peran pengawasan negara melalui Disnaker

Keempat, disatu sisi negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda pada setiap warga negara, serta wajib memberikan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi warga negara (Pasal 28 G ayat 1). Tapi disisi lain negara malah negara malah mengabaikan kewajibannya, bahkan dalam beberapa catatan kasus yang ditangani oleh LBH Yogyakarta ada kecendrungan aparat penegak hukum terlibat sebagai aktor pelaku pelanggar HAM. Beberapa kasus tersebut diantaranya adalah kasus penculikan seorang perempuan bernama Sumini yang diduga melibatkan beberapa oknum Polisi dan juga kasus kematian seorang anak bernama Reza yang diduga juga meninggal karena dianiaya oleh seorang oknum polisi saat berlangsung pawai malam takbiran lalu.

 

Demikian siaran press ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Yogyakarta, 10 Desember 2012

LBH Yogyakarta