ALIANSI MASYARAKAT UNTUK KPK (AMUK)
[PUKAT FH UGM Yogyakarta, LBH Yogya, BEM KM UGM, HMI Cabang Yogya, ICM, AJI Yogya, Jaringan Pemantau Polisi,Jaringan Perempuan Yogyakarta/JPY, FORUM LSM DIY, WALHI,
AJI DAMAI, IDEA, Aksara, Sarang Lidi, PSB,Satunama, KAMMI, Elpar,Rifka Annisa,
Lakpesdam NU Gunung Kidul, MTB Bantul, Gebrak Bantul, BEM UNY,
PBHI, SIRI, Mitra Wacana,RTND,IHAP,LKiS, LABH, LAY,PKBI,
LSKP, SPHP, OAK DIY, LSIP]
Pernyataan Sikap atas
Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 8 Oktober 2012
“Ketidaktegasan Menyebabkan Kehancuran
Pemberantasan Korupsi di Indonesia”
Pendahuluan
Atas peristiwa dugaan pelemahan KPK dengan berbagai cara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar pidato pada Senin, 8 Oktober 2012, yang pada pokoknya berkesimpulan sebagai berikut,
- Penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulasi kemudi ditangani oleh KPK. Polri menangani kasus lain yang tidak terkait langsung;
- Pemeriksaan terhadap Kompol Novel Baswedan, penyidik KPK, dianggap tidak kurang etis dan kurang tepat waktunya;
- Waktu penugasan penyidik Polri di KPK perlu diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah;
- Pemikiran dan rencana revisi UU KPK sepanjang untuk memperkuat dan tidak memperlemah dimungkinkan, tetapi tidak dimungkinkan untuk saat ini; dan
- KPK dan Polri perlu memperbarui MoU dan meningkatkan sinergi dan koordinasi.
Pembacaan terhadap pidato SBY
- Masalah sebenarnya dari dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulasi kemudi adalah Polri bersikukuh tidak mau menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada KPK. Padahal, berdasarkan aturan hukum, Pasal 50 UU KPK, maka KPK lah yang berwenang menangani dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulasi kemudi. Hal itu juga termasuk kasus lain yang tidak terkait dengan dugaan kasus pengadaan alat simulasi kemudi.
- SBY tampaknya tidak menggunakan nalar yang jernih dan komprehensif dalam memahami peristiwa penjemputan paksa Kompol Novel di gedung KPK, 5 Oktober 2012. Kompol Novel adalah Wakil ketua Satgas penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulasi kemudi. Kompol Novel adalah penyidik kunci dalam membongkar kasus di Korlantas tersebut. Menangkap Kompol Novel berarti akan melemahkan penyidikan KPK atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulasi kemudi. Selain itu, Kompol Novel juga tengah menangani dugaan kasus korupsi lainnya. Hal ini tentu akan mengganggu proses penyidikan yang tengah dilaksanakan oleh KPK.
- Usulan untuk membentuk Peraturan Pemerintah (PP) baru bagi jangka waktu penugasan penyidik Polri di KPK bukanlah jalan keluar. Semestinya dengan kasus penarikan penyidik Polri di KPK, SBY membentuk PP mengenai penyidik independen di KPK. Sehingga tidak ada lagi kasus penarikan penyidik KPK dari Polri di sembarang waktu.
- Dalam revisi UU KPK, sekali lagi SBY menunjukkan ketidaktegasan. Dengan posisinya sebagai kepala eksekutif dan jumlah besar partai pendukungnya di DPR, seharusnya SBY bisa menolak revisi UU KPK saat ini yang dinilai oleh publik melemahkan KPK.
- Sumber masalah sebenarnya adalah masih adanya praktik korupsi di tubuh Polri. Seharusnya demi pemberantasan korupsi, Polri mesti bersikap kooperatif. Dan, sementara ini sikap kooperatif tersebut belum ditampakkan oleh Polri. Dengan demikian, perbaruan MoU bukanlah jawaban. Yang seharusnya dilakukan adalah SBY tegas memerintahkan Kapolri dan seluruh jajarannya, sebagai bawahannya, untuk bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan dugaan kasus korupsi di tubuh Polri oleh KPK. SBY juga sama sekali tidak pernah menyinggung “konflik kepentingan” Polri kalau menangani korupsi di tubuhnya sendiri yang jelas bertentangan dengan akuntabilitas dalam penegakan hukum anti korupsi.
- Beberapa hal lain yang tidak terkait dugaan pelemahan KPK, namun disampaikan oleh SBY dalam pidatonya bahwa SBY menyatakan diri sebagai mediator untuk mengatasi konflik antarpenegak hukum dan saat ini antara KPK dan Polri. Sungguh hal ini keliru. Karena sikap SBY itu sejatinya disebabkan oleh gelombang massa rakyat yang bergerak di jalan dan di jejaring sosial mendesak SBY turun tangan sebagai kepala negara. Jadi, sikap SBY itu bukan murni keluar dari niat baik SBY, tetapi karena sebelumnya dipicu oleh massa rakyat. Dengan kata lain, sebenarnya usaha tersebut adalah usaha massa rakyat sebagai wujud kongkrit partisipasi rakyat dalam pemberantasan korupsi, bukan usaha SBY. SBY juga lepas konteks dengan menyalahkan KPK yang “senang” membawa persoalan ke media padahal inilah bukti nyata bahwa KPK memelopori keterbukaan informasi publik dan membuka penuh partisipasi rakyat dalam pemberantasan korupsi.
- Sikap tidak tegas SBY tersebut berpotensi menyebabkan Polri tidak mematuhi instruksi dan usaha pelemahan terhadap KPK korupsi masih terus berlanjut, sehingga akan menghancurkan pemberantasan korupsi.
Kesimpulan sikap
Dengan dasar pembacaan terhadap pidato SBY pada 8 Oktober 2012 dalam menanggapi dugaan pelemahan KPK, dan dengan semangat pemberantasan korupsi, maka AMUK Yogyakarta –aliansi dari 36 elemen pergerakan anti korupsi di Yogyakarta- menyatakan sikap sebagai berikut,
- Menolak sikap tidak tegas SBY dalam mengambil keputusan untuk menghentikan dugaan pelemahan KPK;
- Mendorong dan mendukung KPK untuk terus melakukan pemeriksaan secara tuntas terhadap semua dugaan kasus korupsi yang terjadi di tubuh Polri demi pembersihan Polri yang sejalan dengan amanat rakyat dalam reformasi’98;
- Menyerukan kepada segala elemen bangsa dan rakyat Indonesia agar tetap waspada terhadap usaha pelemahan pemberantasan korupsi dan siap siaga melawannya.
AMUK tetap akan kawal dukungan ke KPK dalam pemberantasan praktek korupsi di tubuh Polri ke depan demi konsistensi perjuangan dan tidak menutup kemungkinan AMUK kembali akan menggelorakan gerakan rakyat anti korupsi jelang 8 tahun pemerintahan SBY Boediono yang jatuh pada 20 Oktober 2012.
Salam Pemberantasan Korupsi. Rakyat Bersatu Dukung KPK Berantas Korupsi, Tak Bisa Dikalahkan.
AMUK (dibacakan Bambang Tiong koord AMUK 085640460222) dan perwakilan Pukat UGM Hifdzil Alim 085643264320)
Yogyakarta,10 Oktober 2012