JOGJA–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja menegaskan akan mendampingi PKL Titik Nol Kilometer terkait kericuhan saat razia PKL oleh Satpol PP Kota Jogja pada Senin (9/7) malam.
Direktur LBH Jogja, Samsudin Nurseha mengatakan, pihaknya akan mendampingi pedagang. Ia menyarankan PKL untuk melaporkan tindakan pemukulan yang dilakukan anggota Satpol PP ke Polda DIY.
Menurut dia, meski sudah ada larangan berjualan di Titik Nol melalui Perda, tindakan Satpol PP semacam itu tidak dapat dilakukan.
“Perda tidak bisa dong hanya hitam di atas putih, harus ada aspek lain yang menyertainya seperti bagaimana nasib pedagang,” tuturnya, Selasa (10/7).
Para PKL tiban di Titik Nol Kilometer mengadukan hal tersebut ke LBH Jogja, Selasa(10/7). Mereka melaporkan adanya tindakan kekerasan dalam penertiban yang dilakukan Satpol PP.
Mereka mengklaim, anggota Satpol PP Kota telah memukul dua pedagang, yakni Damar dan Taufik.
“Saya diseret dari tempat saya berjualan di depan Benteng Vredeburg sampai depan Monumen Serangan Umum,” kata Damar kepada Harian Jogja.
Koordinator Aliansi Penggusuran (ATAP) Nol Kilometer, Gendut Suprawoto mengatakan, anggotanya yang berjumlah sekitar 200 orang menolak penggusuran.
Menurut dia, ruang yang diberikan sementara oleh Pemkot Jogja di lahan parkir belakang Pasar Beringharjo hanya wacana. “Pemkot tidak memberikan fasilitasi, hanya menyuruh untuk pindah saja,” katanya.
Pihaknya mendesak, Peraturan Daerah Kota Jogja No26/2002 dan Perwal Walikota Jogja No37/2010 dicabut karena tidak berpihak pada rakyat kecil.
Mereka juga meminta aparat yang melakukan pemukulan ditindak dan diadili serta mendesak barang dagangan para PKL dikembalikan.(ali)
Sumber : Harjo