Tribun Jogja – Rabu, 4 Juli 2012 21:09 WIB
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM,YOGYA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan untuk menginvestigasi sengketa kios Saphir Square di Yogyakarta. Langkah Komnas HAM itu menindaklanjuti aduan dan permintaan para pemilik kios yang terancam kehilangan asetnya karena dilelang kurator.
Untuk itu, Komnas HAM mengadakan pertemuan dengan pemilik kios, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) selaku kuasa hukum pemilik kios, di kantor LBH, Rabu (4/7/2012).
Wakil kKetua Bidang Eksternal Komnas HAM, Nurkholis mengatakan, harus lebih dulu mendengar penjelasan pemilik kios terkait dugaan mereka bahwa ada pelanggaran dilakukan oleh pihak Bank Bukopin sebagai pemberi kredit terhadap PT Saphir Yogya Super Mall (SYSM).
Menanggapi hal itu, Jafar Alaydrus, pemilik kios menyebutkan, pemberian kredit oleh Bukopin menyalahi aturan sehingga menjadikan pemilik kios korban. Pasalnya, pemilik kios lebih dulu membeli dengan sistem strata title, sehingga menjadi hak milik. Sebab itu, sejak awal saat pemberian kredit, bukopin dianggap mengetahui bahwa aset kios tersebut ada pemiliknya.
Pimpinan Cabang Bank Bukopin DIY, Moch Djanoko dikonfirmasi menepis dugaan bahwa Bank Bukopin dianggap mengetahui sejak awal bahwa kios yang dijaminkan sudah dibeli lunas para pemiliknya. “Dasar kami tanah itu clean karena sudah koordinasi dengan badan pertanahan,” kata Djanoko. (*)
Sumber : Tribun Jogja