Komnas HAM Ambil Alih Kasus Saphire

Thursday, 05 July 2012

YOGYAKARTA– Kasus sengketa kios di Mall Saphir Square Yogyakarta antara pemilik kios dan Bank Bukopin resmi ditangani oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM).

Kemarin,Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Nur Kholis datang ke Kota Gudeg untuk menindaklanjutinya. Menurut Nur Kholis saat ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, pihaknya sudah menerima aduan dari 17 pemilik kios di Mall Saphir Square terkait rencana pelelangan aset Mall Saphir Square oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

”Jadi sudah resmi, pengaduan oleh warga yang dalam hal ini adalah pemilik kios, masuk ke Komnas HAM,”katanya,kemarin. Dalam pertemuan pertama dengan pemilik kios,Nur Kholis menduga ada dugaan mereka dalam posisi yang dirugikan.Selanjutnya, Komnas HAM dijadwalkan akan bertemu dengan perwakilan Bank Bukopin Yogyakarta hari ini.Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan opini-opini dan dokumen terkait guna penyelesaian kasus itu. ”Kita menjadi mediator untuk mencari kesepakatan. Dalam prapertemuan, kita berasumsi pemilik kios yang dirugikan,” ungkapnya.

Setelah bertemu dengan Bank Bukopin, dari Komnas HAM juga akan mempertemukan antara Direktur Bank Bukopin pusat dengan pemilik kios.Dalam pertemuan tersebut diharapkan kedua belah pihak bersikap kooperatif dalam mencari kesepakatan. Jika sudah tercapai kesepakatan, Komnas HAM akan mendaftarakan ke pengadilan. Namun, apabila pertemuan keduanya tanpa hasil,akan dilaporkan ke DPR. ”Dalam mencari kesepakatan, Komnas HAM tidak bisa memaksakan hasil kesepakatan, tapi hanya memberikan rambu-rambu kepada kedua pihak yang berunding,” katanya.

Kasus ini bermula sekitar 2004 lalu. Sekitar 200 orang membeli kios di Saphire Aquare. Mereka menerima tawaran pengembang dengan konsep pembelian strata title.Artinya, mereka akan menerima sertifikat hak milik. Namun, dalam perkembangannya sertifikat yang dijanjikan pengembang tidak turun, hingga sekarang. Diduga pengembang justru memasukkan cicilan para pembeli kios ke Bank Bukopin sebagai jaminan utang. Kasus ini kemudian berlanjut ketika Bank Bukopin menggugat bahwa pengelola Mall tersebut pailit pada 2009. Hutang yang ditinggalkan senilai Rp98 miliar.

Aset mal itu kemudian diserahkan ke kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Semarang.Oleh kurator aset mal diserahkan ke KPKNL untuk dilelang. Lelang kios pertama telah dilakukan pada Jumat (22/6) di MM UGM Hotel.Dalam lelang itu, KPKNL sebagai fasilitator langsung menutup pelelangan karena tidak ada calon investor yang membelinya. Menurut Direktur LBH Yogyakarta Syamsudin Nurseha, saat ini KPKNL telah menerima permintaan lelang kedua dari pihak kurator.Untuk menanggapi permintaan pelelangan itu,KPKNL mempunyai waktu selama 60 hari.

”Kurator sudah meminta KPKNL untuk melakukan pelelangan yang kedua,”katanya. Sementara itu,Yulia Indra Nesi Oscar Dogid dari KPKNL menjelaskan, proses pelelangan terus berjalan karena pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menunda hal itu. Penundaan dilakukan seandainya Pengadilan Niaga atau pihak kurator yang memintanya. ridho hidayat

Sumber : Seputar Indonesia