JOGJA — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja Samsudin Nurseha berpendapat permasalahan yang menimpa para pemilik kios Saphir Square bisa menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Kota Jogja. Yang menimpa para pemilik kios saat ini akan menyebabkan investor enggan berinvestasi di Jogja akibat lemahnya kepastian hukum.
“Sekarang mana ada yang mau berinvestasi dengan situasi ketidakjelasan seperti ini. Konsumen awalnya dijanjikan sertifikat, tapi kini mereka terancam kehilangan hak-hak mereka, meski mereka sudah membayar lunas,” ujar Samsudin kepada wartawan Jumat (8/6).
Pernyataan itu dilontarkannya saat mendampingi 17 pemilik kios di kantor LBH Jogja Jalan KH Agus Salim. Para pemilik kios, kini terancam kehilangan haknya setelah tim kurator dari PT Saphir Yogya Super Mall (SYSM), mengumumkan rencana lelang eksekusi harta pailit PT SYSM di sebuah surat kabar di Jogja.
Secara tegas pemilik kios menolak rencana eksekusi lelang kompleks Shapir Square. Ini karena rencana lelang tersebut dianggap cacat hukum dan tidak memenuhi rasa keadilan.
Pemilik yang semula dijanjikan sertifikat strata title, ditipu oleh pengembang yang secara diam-diam menjaminkan sertifikat sebagai syarat pencairan pinjaman di Bank Bukopin.
Samsudin Nurseha yang didampingi pembela umum Irsyad Thamrin dan Agung Pribadi selaku kuasa hukum pemilik kios Saphir Square menyarankan agar masyarakat luas dan pihak-pihak yang terkait dengan lelang agar berhati-hati dalam melakukan jual beli aset PT SYSM. “Hal ini guna menghindari tuntutan hukum dari para pemilik kios Saphir Square. Karena berdasarkan putusan pengadilan niaga Semarang pada tanggal 27 Februari 2012, PT SYSM bukan lagi selaku pemilik unit-unit kios Saphir Square,” katanya.
Salah satu perwakilan pemilik kios Saphir Square Sukarji Adji Sutomo membacakan pernyataan sikap para pemilik kios. Di antaranya meminta majelis Hakim Renvoi Pengadilan Niaga Semarang untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya agar kurator meneruskan penyelesaian penerbitan sertifikat hak milik strata title atas kios yang telah dibeli lunas dengan tanggungan harta beban pailit.
Selain itu agar kurator dan KPKNL Yogyakarta menghentikan pelaksanaan lelang pada tanggal 22 Juni nanti, karena pemilik kios akan tetap berusaha di kios miliknya. (*)
Sumber : Cybernasonline