Pedagang Pasar Kolombo Minta Ombudsman Lakukan Mediasi

TRIBUNJOGJA.COm, YOGYA –  Dengan raut muka penuh harap. Sekitar sepuluh perwakilan Persatuan Pedagang Pasar Kolombo, Jalan Kaliurang, Sleman mendatangi Ombudsman Republik Indonesia, Kantor Perwakilan DIY-Jawa Tengah di Jalan Wolter Monginsidi, Tegalrejo, Yogya.

Pedagang datang guna menjelaskan persoalan yang menimpa dan berharap agar kontra kesepakatan dengan pemerintah desa segera diselesaikan secepatnya.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kolombo Yogyakarta, Ny Sutijo yang pernah juga mengadu ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengatakan, tak terima sebab sejak 6 November 2011, pedagang pasar Kolombo di Jalan Kaliurang, Condongcatur, Sleman yang menjadi tempat mencari nafkah ditutup secara paksa oleh Pemerintah Desa.

Pedagang diminta pindah ke pasar sementara sebab pasar akan direnovasi. Selanjutnya, jika sudah berdiri kios, harga beli jauh berbeda dan memberatkan pedagang yang sudah lama mengadu nasib di pasar.

“Pedagang juga tak diajak komunikasi terlebih dahulu saat akan melakukan pembangunan seperti kesepatan awal,”katanya kemarin.

Siang itu, Pedagang tidak datang sendiri, mereka ditemani Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang diwakili Samsudin Nurseha dan beberapa rekan lainnya.

Oleh Ombudsman, mereka diminta menjelaskan duduk persoalan yang tak kunjung selesai meski sudah didengar oleh pemangku kebijakan di Pemkab Sleman dari tingkat Bupati hingga kalangan DPRD.

Paparan dari pedagang tak jauh berbeda, yaitu terjadi kontra kesepakatan antara pedagang dengan pemerintah desa setempat, soal kebijakan pembangunan pasar hingga berujung penutupan dan pemindahan pedagang ke tempat lain.

Budhi Masthuri, Plt Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Kantor Perwakilan DIY-Jawa Tengah mengatakan, pada tahap pertama akan mempelajari soal paparan kasus yang dikeluhkan pedagang.

Selanjutnya, berusaha untuk melakukan mediasi lagi antara pedagang dengan pemerintah desa. Tujuannya, menemukan alternatif jalan keluar untuk masalah yang sudah berlarut-larut.

“Sebab ada kontra kesepakatan butuh mediasi antara kedua pihak agar ada titik temu,”kata Budhi. (*)

Sumber : Tribun Jogja – Rabu, 28 Desember 2011 21:14 WIB