Kasus Asuransi TKI

pengaduan-TKI

Sudah lebih 40 hari, sejak 13 Desember 2010 hingga 24 Januari 2011 pengurusan pembuatan atau penggantian paspor untuk dua orang calon TKI belum juga rampung. Padahal berkas permohonan sudah lengkap. Dua orang calon TKI tersebut kemudian mengadu ke LBH Yogyakarta,karena kesulitan untuk memproses paspornya.

Kepala Imigrasi Yogyakarta berdalih, proses panjang penerbitan, pembuatan atau penggantian paspor yang memakan waktu lebih dari 40 hari itu adalah tidak menyalahi atau masih sesuai dengan standar oprasional prosedur (SOP). Lambatnya proses penanganan paspor sangat merugikan calon TKI, dan melanggar asas kepastian hukum, asas keadilan, asas profesionalita, asas ketepatan waktu dan asas kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam SOP Dirjen Imigrasi Nomor IMI-891.GR.01.01 tahun 2008 dicantumkan bahwa:

  1. Waktu penyelesaian permohonan paspor RI paling lama empat hari kerja setelah proses wawancara.
  2. Waktu penyelesaian permohonan paspor RI sebagaimana tersebut pada huruf a, tidak berlaku bagi paspor RI yang rusak, hilang atau duplikasi.

SOP penerbitan paspor sesungguhnya jadi biang kerok masalah karena justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan nampaknya sengaja dibuat sedemikian rupa sehingga membuka peluang korupsi dengan cara sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan, sebab:

  1. Ketidakpastian hukum menyangkut waktu penyelesaian paspor mencuat karena batas waktu penyelesaian baru ada atau baru ditetapkan setelah proses wawancara yang merupakan tahap keempat prosedur pelayanan. Padahal proses pelayanan semestinya dimulai dari prosedur awal atau tahap pertama prosedur pelayanan  yakni saat pemohonan paspor datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan dan diserahkan ke loket penerimaan berkas permohonan.
  2. Ketidak pastiaan hukum kian tidak jelas dalam kasus permohonan kasus paspor RI dikarenakan paspor RI yang lama rusak, hilang atau duplikasi sebagaimana disebutkan dalam catatan huruf b dari SOP Dirjen Imigrasi tahun 2008 tersebut. Sebab sangat jelas bahwa penyelesaian permohonan paspor RI paling lama empat hari kerja tersebut tidak berlaku bagi paspor RI yang rusak, hilang atau duplikasi. Prakteknya, sebelum proses wawancara yang merupakan tahap keempat prosedur pelayanan, si pemohon harus terlebih dahulu menjalani prosedur tambahan berupa proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi.

Yang paling penting ialah tidak ada kepastian berapa lama proses pembuatan BAP oleh kantor imigrasi. Ironisnya, mantan Menkumham Patrialis Akbar malah mengatakan semula proses penerbitan paspor tujuh hari, dengan sistem pelayanan yang mudah, transparan dan waktu menjadi selambat-lambatnya empat hari. “Ini tercepat di dunia,” katanya

Secara resmi Patrialis Akabar menyampaikan apa yang diakuinya sebagi keberhasilan terobosannya itu kepada Presiden SBY dalam laporan pelaksanaaan program 100 hari kementerian Hukum dan HAM kabinet Indonesia Bersatu II tertanggal 26 januari 2011.

Dalam program 100 hari tersebut Menkumham merumuskan rencana aksi pelayanan penerbitan paspor yang mudah, transparan dan tepat waktu paling lama empat hari kerja dengan ukuran keberhasilan terwujudnya Peraturan Dirjen Imigrasi untuk penyempurnaan SOP penerbitan Paspor.

Namun nyatanya, hingga kini SOP penerbitan paspor masih merujuk pada Peraturan Dirjen Imigrasi tahun 2008 yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga membuka peluang korupsi dengan cara sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan.

Berdasarkan SOP penerbitan paspor 2008 itu jelas bahwa kebijakan baru Menkumham Patrialis Akbar yang mengembar-gemborkan waktu penyelesaian pembuatan paspor yang selama ini memakan waktu tujuh hari telah dipersingkat jadi empat hari kerja adalah tidak benar.

Lebih celaka lagi, ternyata sesumber Menkumham di atas bertolak belakang dengan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang kebijakan Reformasi Penempatan dan Perlindungan TKI yang memerintahkan kepada Menkumham agar penerbitan paspor TKI di daerah dengan sistem biometrik diselesaikan dalam waktu 3 tiga hari kerja.

Untuk itu pada kesempatan ini lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta akan:

1. Mendesak Menkumham Patrialis Akabar beserta jajaran imigrasi agar memenuhi Inpres Nomor 6 tahun 2006 tentang Kebijakan SOP penerbitan Paspor TKI harus selesai dalam waktu tiga hari kerja terhitung mulai dari tahap memasukkan berkas permohonan lengkap ke loket kantor imigrasi.

2. Mendesak MenkumhamPatrialis Akabar menunaikan janjinya dengan mewujudkan penyempurnaan SOP Dirjen Imigrasi tahun 2008

3. Menindak Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta sesusai peraturan perundangan yang berlaku lantaran telah merugikan calon TKI dan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. © Imam