YOGYA – Dua pekerja Palm Cafe, Umbulharjo, Yogyakarta mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Rabu (9/11/2011) siang. Mereka mengaku diperlakukan tidak adil oleh pihak manajemen yang memutuskan hubungan kerja secara sepihak.
“Tadi ada dua orang menyampaikan aduan ke kami terkait ketidakadilan manajemen Palm Cafe dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Kepala Advokasi LBH Yogyakarta, Syamsuddin Nurseha, Rabu (9/11/2011) malam.
Perlakuan tidak adil terkait PHK para pekerja Palm Cafe adalah tidak diberikannya pesangon. Pada Kamis (10/11/2011) besok, pukul 10.00, puluhan pekerja yang di-PHK tanpa pesangon tersebut akan mengadu secara bersama-sama ke LBH Yogyakarta, Jalan Agus Salim.
“Mereka yang di-PHK ada sekitar 20 orang,” tandas Syamsuddin.(*)
Sumber : Tribun Jogja – Rabu, 9 November 2011 20:44 WIB